
Kedutaan Besar Asing Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Jika Anda berpandangan kasus sengketa perburuhan di Indonesia hanya terjadi antara buruh atau karyawan dengan perusahaan swasta, Anda harus segera meralat pemikiran itu. Subyek sengketa perburuhan ternyata juga bisa melibatkan antara staf lokal dan kedutaan besar asing di Indonesia.
Setidaknya hal itu yang terdapat dalam dua putusan Mahkamah Agung. Pertama, putusan Nomor 376 K/Pdt.Sus-PHI/2013. Dalam putusan ini Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta yang menghukum Kedutaan Besar Brazil untuk Indonesia di Jakarta untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) hampir Rp500 juta kepada seorang mantan stafnya.
Sementara pada perkara kedua, yaitu perkara pada putusan nomor 673/Pdt.Sus/2012 Mahkamah Agung menghukum Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Konsulat Amerika Serikat di Medan membayar kompensasi PHK kepada seorang mantan stafnya hingga Rp150 juta.
Dari dua putusan tersebut terlihat bahwa Mahkamah Agung menyamakan hubungan kerja antara staf lokal dan kedubes asing seperti relasi antara pekerja dan perusahaan swasta di Indonesia. Bahkan, mengutip pemberitaan hukumonline.com, Mahkamah Agung sampai menjadikan putusan nomor 376 sebagai putusan terpilih (Landmark Decisions) tahun 2017.
Kekebalan diplomatik tidak berlaku
Menarik untuk mencermati alasan di balik putusan Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya dalam mengadili perkara perselisihan perburuhan di kedubes ini.
Dalam putusan perkara nomor 376 misalnya, Mahkamah Agung menolak semua dalil yang disebutkan kedubes melalui kuasa hukumnya. Dalilnya antara lain:
- Kedubes adalah perwakilan diplomatik dari negara lain sehingga mempunyai kekebalan hukum secara pidana dan perdata dari negara yang menerimanya.
- Kedubes tidak dapat dikategorikan sebagai pengusaha, pemberi kerja maupun perusahaan seperti diatur dalam UU Ketenagakerjaan
Mahkamah Agung justru sependapat dengan pertimbangan hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta bahwa Kedubes Brazil adalah pemberi kerja yang telah mempekerjakan penggugat selama lebih dari enam tahun.
Sedangkan pada putusan perkara nomor 673, pertimbangan hukum Mahkamah Agung yang menonjol adalah karena sengketa pemutusan hubungan kerja antara kedubes dan penggugat berada di wilayah hukum Indonesia.
Selain dua putusan di atas, hal lain yang dijadikan rujukan untuk melihat bahwa kedubes asing juga harus tunduk dengan UU Ketenagakerjaan adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Surat edaran itu berisi kesepakatan rapat pleno kamar Mahkamah Agung yang ditujukan kepada seluruh pengadilan di bawahnya. Tujuannya agar terjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.
“Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa dan memutus perselisihan pemutusan hubungan kerja antara tenaga kerja/pekerja/ pegawai/staf lokal dengan perwakilan Negara asing
(Kedutaan Besar, Kuasa Usaha, dan lain-lain) yang ada di Indonesia karena Perwakilan Negara asing adalah pemberi kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu terhadap perjanjian kerja yang dibuat perwakilan Negara
asing dengan tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” demikian penggalan isi surat edaran tersebut.
Kami dapat membantu Anda dalam menyelesaikan perkara perselisihan hubungan industrial secara efektif. Jika Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui e-mail ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1234 1235
Author :
TC-IHW
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.