
Kasus Wikipedia: Bukti Mutlak Kewajiban PSE Lingkup Privat
“Wikipedia akhirnya resmi mendaftar PSE Lingkup Privat pasca teguran Komdigi. Pelajari mengapa platform asing dan lokal tidak bisa menghindari aturan ini.”
Tindakan tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sempat melayangkan teguran dan melakukan pembatasan akses pada subdomain auth.wikimedia.org (milik Wikipedia) sejak akhir Februari 2026, mengirimkan sinyal bahaya yang sangat jelas bagi seluruh ekosistem bisnis digital di Indonesia.
Publik selama ini mengenal Wikipedia sebagai raksasa ensiklopedia nirlaba global yang independen. Namun, di mata hukum positif Indonesia, status tersebut tidak memberikan imunitas. Menghadapi ancaman pemblokiran total akibat belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Wikimedia Foundation akhirnya mengambil langkah kepatuhan penuh dengan resmi mendaftarkan Wikipedia sebagai PSE Lingkup Privat.
Bagi jajaran Direksi, Founder, dan Legal Counsel di perusahaan teknologi—mulai dari edutech, media digital, platform komunitas, hingga penyedia Software as a Service (SaaS)—berakhirnya polemik kasus Wikipedia ini adalah preseden krusial dan pembuktian mutlak.
Regulasi digital Indonesia menetapkan bahwa kewajiban PSE Lingkup Privat tidak lagi bisa dinegosiasikan, tidak membedakan antara platform komersial atau nirlaba, serta mengikat kuat entitas asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Baca juga: Bisakah Perusahaan Swasta Menjadi PSE Publik di Indonesia? Ini Syaratnya
Apa Itu PSE Lingkup Privat
Banyak pelaku usaha yang keliru berasumsi bahwa kewajiban pendaftaran hanya menyasar perusahaan e-commerce raksasa atau fintech.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), definisi PSE sangatlah luas. Aturan ini mencakup penyelenggara sistem elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi untuk:
- Menawarkan barang/jasa;
- Menyediakan layanan komunikasi;
- Menyediakan mesin pencari (search engine); hingga
- Menyediakan informasi elektronik berbentuk tulisan, suara, gambar, video, permainan, dan pemrosesan data pribadi.
Dengan rumusan tersebut, platform informasi seperti Wikipedia dapat masuk dalam cakupan PSE Lingkup Privat karena menyediakan informasi elektronik berbentuk tulisan dan layanan digital yang dipakai masyarakat.
Berdasarkan Pasal 6 PP 71/2019 mengatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik digunakan oleh pengguna. Kewajiban tersebut lalu dijabarkan lebih teknis melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat sebagaimana diubah dengan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 (Permenkominfo 5/2020).
Baca juga: Wajib Punya TDPSE: Daftar Terpisah untuk Aplikasi Mobile dan Website Anda
Mengapa Platform Asing Tetap Wajib Daftar PSE
Keputusan Wikipedia untuk akhirnya patuh dan mendaftar di sistem Online Single Submission (OSS) secara definitif mematahkan ilusi hukum yang sering menjebak perusahaan teknologi global: asumsi bahwa ketiadaan badan hukum di Indonesia (Perseroan Terbatas) membebaskan mereka dari kewajiban birokrasi.
Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) mengatur secara eksplisit. Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat berlaku mutlak bagi PSE yang didirikan berdasarkan hukum negara lain, apabila sistem elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.
Dalam proses pendaftaran ini, regulator tidak sekadar meminta formulir, melainkan mewajibkan perusahaan untuk mendeklarasikan arsitektur sistem, lokasi server (data center), pelindungan data pengguna, serta komitmen pemberian akses pengawasan bagi aparat penegak hukum Indonesia.
Aspek Data Pribadi dan Pengelolaan Konten
Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur bahwa Pengendali Data Pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diprosesnya melalui langkah teknis dan operasional yang memadai.
Relevansi pasal tersebut pada kasus Wikipedia terletak pada fakta bahwa platform digital yang melayani pengguna Indonesia tidak cukup hanya menyediakan layanan. Platform tersebut juga harus memiliki tata kelola pelindungan data yang sesuai dengan hukum Indonesia.
Berdasarkan Pasal 9 Permenkominfo 5/2020 mengatur bahwa PSE Lingkup Privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik dan wajib memastikan sistemnya tidak memuat atau memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik yang dilarang.
Bagi PSE berbasis konten atau user generated content, kewajiban tersebut diperkuat lagi oleh Pasal 10 Permenkominfo 5/2020 yang mewajibkan adanya tata kelola informasi elektronik dan sarana pelaporan. Dengan demikian, pengelolaan konten juga menjadi bagian dari kewajiban hukum PSE.
Risiko Pemblokiran
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo 5/2020 mengatur bahwa PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
Bagi pelaku usaha digital, kasus Wikipedia memberi pelajaran yang sangat praktis yaitu perlunya melakukan audit status PSE harus dilakukan sejak awal ekspansi layanan ke Indonesia. Kemudian, platform asing tidak boleh berasumsi bahwa ketiadaan badan hukum lokal otomatis menghapus kewajiban pendaftaran.
Selain itu, dokumen kepatuhan yang berkaitan dengan OSS, deskripsi sistem elektronik, pelindungan data pribadi, dan penunjukan narahubung di Indonesia perlu disiapkan lebih awal. Adapun juga platform perlu menyelaraskan tata kelola konten dan prosedur respons terhadap permintaan regulator dengan standar hukum yang berlaku.
Bagi perusahaan teknologi, media digital, edutech, komunitas platform, dan layanan berbasis informasi, contoh wikipedia tersebut juga menegaskan bahwa kepatuhan tidak lagi dapat dipisahkan dari desain produk.
Sistem pendaftaran, perlindungan data pribadi, moderasi konten, dan jalur komunikasi dengan regulator harus menjadi bagian dari struktur operasional. Pendekatan reaktif baru dijalankan ketika ada teguran resmi biasanya sudah terlambat, karena sanksi access blocking dalam rezim PSE memang ditempatkan sebagai instrumen penegakan yang nyata.
Pastikan arsitektur legal platform Anda sejalan dengan regulasi. Untuk pendampingan pendaftaran PSE Lingkup Privat di OSS, penyelarasan tata kelola UU PDP, serta mitigasi risiko pemblokiran, diskusikan langkah strategis perseroan Anda bersama BP Lawyers.
Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.