
Tips Menggunakan OSS: Memahami Tanggungjawab dan Risikonya
Tips Menggunakan OSS: Memahami Tanggungjawab dan Risikonya
“Tips menggunakan OSS: Bukan sekadar “mencentang” formulir, namun semuanya akan diminta “pertanggung jawabannya” dan memberi implikasi atas pemenuhan kewajiban kepatuhan lainnya.”
Dalam rangka transformasi perizinan di Indonesia, pengurusan izin usaha di Indonesia telah dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Platform tersebut memungkinkan pelaku usaha dari berbagai sektor untuk mengakses, mengajukan, dan memantau perizinan secara daring tanpa harus melalui proses birokrasi manual yang rumit.
Namun, kemudahan tersebut sering disalahartikan sebagai formalitas administratif semata, sehingga banyak pemohon yang mengisi data secara terburu-buru atau bahkan asal-asalan tanpa memahami implikasi hukum dan operasional dari setiap informasi yang disediakan.
Padahal, sistem OSS tidak sekadar tempat mengisi formulir atau contohnya mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setiap isian, mulai dari nilai investasi, jumlah tenaga kerja, hingga lokasi dan jenis kegiatan usaha, akan menjadi dasar evaluasi dan penilaian kepatuhan oleh pemerintah.
Ketidakakuratan data atau pengajuan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan dapat berujung pada sanksi administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan NIB.
Di sinilah pentingnya menerapkan prinsip mindful submission, yakni pengisian OSS dengan kesadaran penuh terhadap kewajiban, konsekuensi, dan tanggung jawab jangka panjang.
Komitmen Pelaku Usaha Melaksanakan Usaha Secara Legal
Mindful submission bukan hanya menyoal terkait kepatuhan administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan usaha secara legal dan berkelanjutan.
Pelaku usaha yang memahami proses tersebut secara menyeluruh akan lebih siap dalam menghadapi verifikasi pemenuhan komitmen pasca-izin seperti sertifikat standar atau pelaporan berkala.
Jangan sampai pelaku usaha atau pemohon hanya berfokus pada capaian “izin telah terbit” tanpa memahami bahwa input informasi yang diberikan akan menjadi dasar evaluasi kinerja usaha oleh instansi pengawas.
Kesalahan penyampaian informasi dapat memicu audit, pembatalan izin, atau sanksi administratif yang berpotensi memperlambat operasi bisnis.
Setiap permohonan izin melalui OSS memerlukan pengisian data seperti misalnya nilai rencana investasi, jumlah tenaga kerja, lokasi usaha, dan kapasitas produksi. Data tersebut akan diverifikasi secara elektronik dan pada kasus tertentu akan dilakukan verifikasi lapangan oleh kementerian atau lembaga teknis terkait.
Penyampaian permohonan penerbitan izin pada sistem OSS dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).
Dalam PP 28/2025 tersebut telah mengatur penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko yang mencakup norma, standar, prosedur, dan kriteria izin melalui OSS. PP 28/2025 menetapkan tiga kategori risiko usaha (rendah, menengah, dan tinggi) yang menentukan jenis dokumen dan tingkat verifikasi.
Baca juga: Mengenali Ketentuan Alamat PT yang Digunakan dalam OSS-RBA
Tips Menggunakan OSS Secara Bijak
- Pahami jenis izin dengan menelaah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan risiko usaha untuk memilih jenis izin yang tepat sebelum mengisi formulir permohonan perizinan berusaha.
- Gunakan data riil lapangan untuk nilai investasi, jumlah tenaga kerja, lokasi, dan kapasitas produksi untuk mengisi formulir permohonan.
- Setelah izin diterbitkan, pelaku usaha wajib memenuhi komitmen teknis seperti sertifikasi laik operasi, sertifikat standar untuk usaha risiko menengah, atau izin lingkungan sesuai KBLI kegiatan usaha.
- Sampaikan laporan kegiatan usaha dan bukti pemenuhan komitmen yang harus diunggah secara berkala ke OSS untuk menjaga keberlakuan perizinan berusaha.
- Manfaatkan dashboard OSS untuk melacak status izin dan notifikasi pengawasan berbasis risiko.
- Ikuti pembaruan regulasi yang terus berkembang yang mempengaruhi sistem OSS.
Cek Apakah Izin Usaha Anda Sudah Sesuai Regulasi! Hubungi Lawyer Kami Melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Andi Akhirah/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.