
Belajar Dari Bukalapak, Perlukah Restrukturisasi Bisnis Mengganti KBLI?
Belajar Dari Bukalapak, Perlukah Restrukturisasi Bisnis Mengganti KBLI?
”Upaya restrukturisasi bisnis semestinya diikuti dengan kajian yang mendalam atas rencana tersebut dengan maksud dan tujuan perusahaan.”
Salah satu alasan perusahaan untuk melakukan restrukturisasi bisnis adalah untuk beradaptasi atau merespon perubahan pasar.
Dalam proses restrukturisasi tersebut salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada dokumen hukum perusahaan, seperti Akta Perusahaan dan dokumen pendukung lainnya.
Penyesuaian KBLI menjadi penting karena pemerintah menggunakan KBLI sebagai dasar untuk mengatur berbagai izin usaha, perpajakan, dan pendataan statistik nasional.
Jika KBLI perusahaan tidak diperbarui sesuai kegiatan usaha terkini, maka perusahaan dapat menghadapi kendala dalam mendapatkan izin operasional atau akses ke fasilitas pendukung seperti pembiayaan maupun kemitraan bisnis.
Selain itu, ketidakcocokan KBLI pada dokumen hukum dapat memengaruhi validitas perusahaan untuk mengikuti tender atau program pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun badan swasta tertentu.
Bukalapak sebagai perusahaan yang lumayan terkenal melaksanakan kegiatan berusahanya sebagai platform marketplace di Indonesia, telah mengumumkan untuk menghentikan layanan marketplace mulai 7 Januari 2025, sebagaimana dilansir dari cnnindonesia.com.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah transformasi strategis Bukalapak untuk berfokus pada penjualan produk virtual seperti token listrik, pulsa, iuran BPJS Kesehatan, hingga pembayaran pajak.
Baca juga: Perusahaan Salah Pilih Kode KBLI untuk Kegiatan Usahanya, Apa yang Harus Dilakukan?
Kapan Kita Harus Mengganti KBLI?
KBLI merupakan standar yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas atau kegiatan ekonomi di Indonesia ke dalam beberapa lapangan atau bidang usaha. Dasar hukum utama KBLI adalah Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 2/2020).
Penerapan KBLI bertujuan untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. KBLI digunakan sebagai acuan dalam berbagai dokumen legalitas usaha seperti anggaran dasar perusahaan.
KBLI memiliki peran penting dalam penyusunan Anggaran Dasar (AD) Perseroan Terbatas (PT) yang biasanya pada Pasal 3 yang memuat maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan. KBLI digunakan sebagai acuan untuk mengklasifikasikan dan merinci bidang usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan.
Dengan demikian, kegiatan usaha yang tercantum dalam AD harus sesuai dengan kode dan deskripsi yang terdapat dalam KBLI. Lantas bagaimana jika terjadi pengurangan kegiatan berusaha oleh perusahaan seperti yang terjadi pada Bukalapak?
Perlu dicermati bahwa jika pengurangan kegiatan usaha menyebabkan perubahan pada maksud dan tujuan perusahaan, maka perubahan AD harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dituangkan dalam akta notaris.
Namun, jika pengurangan kegiatan usaha tidak mengubah maksud dan tujuan yang tercantum dalam AD, perubahan KBLI dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa perlu mengubah AD. OSS menyediakan fitur untuk menyesuaikan KBLI sesuai dengan kegiatan usaha terkini perusahaan.
Baca juga: Ini Yang Harus Diperhatikan Terkait Penyesuaian KBLI 2020
Perlu Kajian Mendalam Sebelum Melakukan Restrukturisasi Bisnis
Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa setiap upaya restrukturisasi bisnis idealnya tidak hanya berfokus pada perubahan struktur organisasi atau alokasi sumber daya, tetapi juga pada kajian komprehensif terhadap rencana perubahan tersebut.
Kajian tersebut mencakup analisis yang selaras dengan maksud dan tujuan perusahaan agar strategi restrukturisasi dapat berjalan efektif. Selain itu, perusahaan perlu secara proaktif meninjau kembali perizinan berusaha yang sudah dimiliki, guna memastikan bahwa izin tersebut masih relevan untuk mendukung aktivitas bisnis pasca-restrukturisasi.
Jika perizinan sudah tidak sesuai, maka perusahaan akan berpotensi memiliki kewajiban untuk melakukan proses perizinan ulang. Langkah tersebut penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan memeriksa kesesuaian izin, perusahaan dapat menghindari pelanggaran hukum, denda, maupun potensi sanksi administratif.
Selain itu, langkah tersebut juga untuk menjaga reputasi perusahaan di mata para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk pemerintah, investor, serta masyarakat luas. Melalui analisis menyeluruh, perusahaan bisa meminimalkan risiko dan menjalankan operasional dengan lebih efisien serta berkelanjutan dalam jangka panjang.
Anda akan melakukan restrukturisasi bisnis? Konsultasikan saja dengan menghubungi Lawyer kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.