
Ramai Bank Ajukan Menjadi Bisnis Bullion: Apa Itu dan Bagaimana Izin Usahanya?
Ramai Bank Ajukan Menjadi Bisnis Bullion: Apa Itu dan Bagaimana Izin Usahanya?
”Bisnis bullion merupakan bisnis yang high risk, sehingga pemerintah sebaiknya lebih berhati-hati dalam memberikan izin tersebut guna melindungi masyarakat yang ingin berinvestasi.”
Belakangan ini, sejumlah bank di Indonesia semakin menunjukkan ketertarikannya untuk mengembangkan layanan sebagai Bank Emas (Bullion). Langkah tersebut dipicu oleh meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi logam mulia serta sejalan dengan upaya perbankan dalam memperluas portofolio produk mereka.
Dalam rangka menjadi Bank Emas, institusi keuangan harus memenuhi serangkaian persyaratan ketat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persyaratan tersebut mencakup kapasitas modal yang memadai, sistem pengelolaan risiko yang andal, serta prosedur kepatuhan (compliance) yang sesuai dengan regulasi terkait perdagangan dan penyimpanan emas.
Seperti dilansir dari cnbcindonesia.com, salah satu bank yang disebut sedang mempersiapkan infrastruktur untuk mengajukan izin kegiatan usaha bullion adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI). OJK menilai rencana tersebut dapat menjadi diversifikasi bisnis yang memungkinkan bank memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan.
Tidak hanya BSI, pemerintah juga telah mengusulkan beberapa bank lainnya, termasuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI). Meski demikian, OJK belum mengungkapkan secara rinci daftar bank lain yang telah menanti dalam pipeline pengajuan izin usaha bullion.
OJK menyatakan kesiapannya untuk menyambut permohonan izin dari setiap lembaga jasa keuangan (LJK), selama lembaga tersebut mampu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Opsi BTN Akuisisi Bank Lain, Due Diligence Dengan Bank Swasta
Ekuitas Minimum Pelaksanaan Kegiatan Usaha Bisnis Bullion
Pengaturan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bullion dapat merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion (POJK 17/2024).
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) POJK 17/2024 bahwa LJK yang hendak melakukan kegiatan usaha bullion harus memenuhi persyaratan permodalan. LJK yang berstatus bank umum, baik konvensional maupun syariah, wajib memiliki modal inti dengan nilai minimal Rp14 triliun.
Persyaratan tersebut juga berlaku bagi bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, dengan modal inti yang sama, serta LJK lain di luar kategori bank umum konvensional atau bank umum syariah.
Menariknya, terdapat pengecualian bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang hanya fokus pada layanan penitipan emas. Mereka dibebaskan dari kewajiban memiliki modal inti atau ekuitas hingga Rp14 triliun.
Meskipun demikian, lembaga penyelenggara yang sekadar menawarkan jasa penitipan ini tetap diharuskan memenuhi ketentuan modal inti atau ekuitas sesuai aturan yang berlaku bagi LJK, sehingga keseluruhan ekosistem bisnis bulion tetap terjaga kesehatan keuangannya.
Menanggapi hal tersebut, Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law menekankan bahwa bisnis bullion merupakan bisnis yang high risk, sehingga pemerintah sebaiknya lebih berhati-hati dalam memberikan izin guna melindungi masyarakat yang ingin berinvestasi.
Baca juga: Tindak Lanjut Pengawasan Pasar Modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Persyaratan Perizinan Kegiatan Usaha Bullion
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 POJK 17/2024, LJK wajib memperoleh izin langsung dari OJK, sebagai badan pengawas yang bertanggung jawab memastikan keamanan dan stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia.
Untuk mendapatkan izin tersebut, direksi harus mengajukan permohonan resmi dengan melampirkan sejumlah dokumen. Dokumen yang diperlukan mencakup data pemimpin satuan kerja khusus penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion seperti fotokopi identitas diri, bukti pengangkatan, serta surat pernyataan bebas dari kredit macet dan hukuman pidana tertentu.
Bagi pemimpin yang berkewarganegaraan asing, diperlukan salinan paspor beserta Kartu Izin Tinggal Sementara atau Izin Tetap, termasuk surat izin kerja dari instansi terkait yang berwenang. Selain data kepemimpinan, rencana bisnis yang diajukan juga menjadi hal penting untuk meyakinkan OJK mengenai kesiapan operasi Kegiatan Usaha Bullion.
Dalam rencana tersebut, LJK harus menunjukkan gambaran usaha yang ingin dijalankan, proyeksi arus kas, serta perkiraan laba-rugi untuk tiga tahun pertama. Selain itu, bukti kesiapan operasional mulai dari susunan organisasi, prosedur kerja, rancangan perjanjian, hingga infrastruktur pendukung juga harus ditunjukkan.
Aspek manajemen risiko pun wajib dibuktikan, agar OJK dapat menilai apakah LJK memiliki sistem pengelolaan risiko yang memadai.
Terakhir, LJK diminta menunjukkan bukti akses jaringan pasar global sebagai pendukung keberlanjutan bisnis. Dengan memenuhi seluruh persyaratan di atas, LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion dapat diberikan izin atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Ketahui kepatuhan sektor LJK pada Kegiatan Usaha Bulion melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.