
PT BEI Pecat Karyawan Karena Kasus Gratifikasi IPO!
PT BEI Pecat Karyawan Karena Kasus Gratifikasi IPO!
“BEI perlu menindak tegas, melakukan internal audit lebih lanjut untuk menjaga kepercayaan publik.”
Gratifikasi memiliki pengertian secara umum yaitu pemberian dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang diterima oleh pegawai atau pejabat publik terkait dengan jabatannya.
Sementara itu, praktik suap adalah tindakan memberikan sesuatu untuk mempengaruhi keputusan seseorang yang memiliki wewenang. Kedua praktik tersebut sering kali menjadi tantangan besar dalam menjaga integritas dan transparansi khususnya di sektor publik dan swasta.
Baik praktik gratifikasi dan penyuapan memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap tata kelola perusahaan. Praktik suap dapat merusak kepercayaan publik, mengganggu persaingan bisnis yang sehat, dan mengarah pada praktik korupsi yang lebih luas.
Sementara itu, gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat menciptakan konflik kepentingan dan mengurangi integritas individu sebagai karyawan dalam suatu lembaga.
Baca juga: White Collar Crime sebagai Tindak Pidana Korporasi
PT BEI Pecat Karyawan Akibat Gratifikasi IPO
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memiliki kebijakan anti-gratifikasi yang kuat dan memastikan penerapannya di seluruh level organisasi.
Seperti belakangan ini yang dilakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikabarkan memecat lima orang karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan pada periode Juli–Agustus 2024.
Pemecatan tersebut diduga dilakukan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan yang meminta imbalan dan gratifikasi IPO yaitu jasa penerimaan emiten agar sahamnya bisa tercatat di BEI.
Kelima karyawan yang dipecat meminta sejumlah uang dan gratifikasi sebagai imbalan atas analisis kelayakan calon emiten untuk melaksanakan penawaran perdana saham/Initial Public Offering (IPO) di BEI.
Karyawan yang menerima imbalan tersebut diduga mempengaruhi proses penerimaan calon emiten agar saham mereka bisa listing dan diperdagangkan di BEI.
Baca juga: Investasi di Lapangan Hijau: IPO pada Intra Golflink Resorts
Ketentuan Penerapan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP)
Di Indonesia saat ini, pengaturan mengenai penerapan SMAP dapat dijumpai pada berbagai peraturan sektoral yang mengatur SMAP pada lembaga swasta termasuk BUMN maupun badan hukum lainnya, salah satunya yaitu melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres 54/2018).
Dalam Perpres 54/2018 setidak tidaknya terdapat 3 (tiga) pilar utama dalam rangka Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yaitu: (i) perizinan dan tata niaga; (ii) keuangan negara; dan (iii) penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Adapun contoh sasaran Stranas PK dalam Lampiran Perpres 54/2018 sebagai berikut:
- penguatan pengelolaan basis data pelaku usaha pada berbagai sektor strategis di tingkat pusat maupun daerah;
- penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan;
- pengembangan strategi komunikasi dan advokasi manajemen pencegahan korupsi di dunia usaha;
- pengembangan budaya integritas bagi pelaku usaha;
- Semakin kuatnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel berbasis pada sistem informasi berbasis; dan
- Semakin kuatnya pengelolaan manajemen sumber daya manusia dan kualitas kelembagaan penegak hukum.
Selain Perpres 54/2018, terdapat pula landasan peraturan dan hukum lain mengenai SMAP seperti Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-35/MBU/01/2020 Tahun 2020 tentang Implementasi Sistem Manajemen Anti Suap Di Bumn Sebagai Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Sementara itu, BEI sebagai Self-Regulatory Organization di pasar modal telah memperoleh sertifikasi ISO 37001 untuk SMAP. BEI berkomitmen untuk menjaga integritas, independensi, dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik melalui penerapan SMAP ISO 37001:2016.
Disamping itu, BEI juga menyediakan sistem pelaporan pelanggaran (BEI Whistleblowing System) bagi pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen anti-gratifikasi ini.
Partner BP Lawyers Counselors at Law, Bimo Prasetio, mengutarakan bahwa mencuatnya kasus pemecatan karyawan yang menerima gratifikasi menunjukkan masih terdapat oknum di BEI yang memaksakan kelayakan calon emiten untuk dapat melantai di bursa.
Hal ini tentunya berpotensi merugikan investor yang “tergocek” dengan emiten yang disulap itu. Seperti halnya kuda poni yang dihias menjadi kuda perang, tentunya sangat menyesatkan.
BEI perlu menindak tegas, melakukan internal audit lebih lanjut (sebagaimana penerapan sertifikasi ISO 37001:2016) untuk menjaga kepercayaan publik.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait penerapan SMAP, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.