Mengetahui Apa Itu Eksepsi Perdata Dalam Hukum Acara

Mengetahui Apa Itu Eksepsi Perdata Dalam Hukum Acara

Mengetahui Apa Itu Eksepsi Perdata Dalam Hukum Acara

”Eksepsi dalam konteks hukum perdata dapat diartikan untuk menentang suatu hal tertentu”

Dalam peradilan hukum acara perdata, eksepsi adalah senjata yang digunakan oleh pihak yang bersengketa untuk menantang atau menggugat aspek tertentu dalam gugatan lawannya. Secara umum, eksepsi digunakan untuk menggugat keabsahan atau keberlanjutan proses hukum.

Selain itu eksepsi memiliki peran khusus dalam memberikan kejelasan dan keadilan dalam penyelesaian sengketa perdata. Eksepsi biasanya diajukan oleh pihak yang merasa hak-haknya terancam atau terganggu. 

Lantas, bagaimana penjelasan terkait eksepsi? Simak artikel berikut.

Baca juga: Perbedaan Verstek dan Verzet: Definisi dan Syaratnya Pada Hukum Acara Perdata

Apa Itu Eksepsi Dalam Acara Perdata?

Menurut R. Soepomo dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata” halaman 54 dijelaskan, eksepsi adalah bantahan yang menangkis tuntutan penggugat sedangkan pokok perkara tidak langsung disinggung.

Lebih lanjut M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata” halaman 418 menjabarkan, tujuan pokok eksepsi adalah agar peradilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara.

Masih menurut M. Yahya Harahap minimal terdapat 3 (tiga) unsur dalam eksepsi yaitu jawaban  tergugat yang berisi bantahan, bantahan tersebut tidak secara langsung mengenai pokok perkara, dan bertujuan agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam hukum acara perdata, eksepsi bukan hanya sekadar teknis hukum, tetapi juga strategi yang dapat mempengaruhi jalannya persidangan. Penggunaan eksepsi dengan bijak dapat memberikan keuntungan strategis dalam proses beracara di pengadilan.

Dapat disimpulkan eksepsi dalam konteks hukum perdata dapat diartikan sebagai pernyataan yang diajukan oleh salah satu pihak dalam suatu persidangan untuk menantang atau menggugat suatu hal tertentu yang berkaitan dengan pokok perkara.

Baca juga: Perbedaan Verstek dan Verzet: Definisi dan Syaratnya Pada Hukum Acara Perdata

Macam-Macam Eksepsi Perdata

Menurut M .Yahya Harahap dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”, terdapat 3 (tiga) macam-macam eksepsi yang dapat dirangkum sebagai berikut:

Eksepsi Formal/Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie)

Jenis eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan/dakwaan. Apabila gugatan/dakwaan mengandung cacat formil maka gugatan/dakwaan yang diajukan tidak sah, dengan demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Eksepsi Formal/Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi

Terdiri dari beberapa bentuk yaitu:

  1. Eksepsi surat gugatan penggugat tidak sah 
  2. Surat kuasa khusus tidak sah
  3. Eksepsi error in persona (eksepsi yang menyatakan bahwa yang seharusnya digugat adalah orang lain)
  4. Eksepsi ne bis in idem (eksepsi yang diajukan oleh tergugat dalam hal perkara yang digugat oleh penggugat sudah pernah diajukan dan sudah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap).
  5. Eksepsi obscuur libel (eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat kabur).

Eksepsi Hukum Materiil

Terbagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu:

  1. Exceptio dilatoria (gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan yang diajukan masih terlampau dini).
  2. Exceptio peremptoria (eksepsi yang diajukan oleh tergugat kepada penggugat yang dapat menyingkirkan gugatan karena masalah yang digugat tidak dapat diperkarakan).

Baca juga: Kasus Perdata Menjadi Pidana, Bagaimana Hal Seperti Ini Bisa Terjadi?

Contoh Eksepsi

Agar dapat mempermudah pemahaman terkait eksepsi, penulis mencoba memberikan contoh hasil sidang dengan eksepsi yaitu pada Putusan MS SIGLI Nomor 285/Pdt.G/2023/MS.Sgi terkait gugatan harta bersama dengan kasus posisi sebagai berikut:

Kasus berupa suami istri yang telah bercerai melakukan gugatan berupa harta bersama dalam hal ini suami sebagai penggugat melakukan gugatan kepada istri sebagai tergugat berupa harta bersama karena sejak perceraian antara penggugat dan tergugat belum pernah ada pembagian atas harta bersama.

Tergugat melakukan eksepsi berupa error in persona/gugatan kurang memihak, gugatan kabur (exceptio obscuur libel). Atas pemeriksaan dan pertimbangan hukum oleh hakim  menyatakan bahwa eksepsi dikabulkan.

BP Lawyers Counselors at Law memiliki jasa layanan hukum. Jika ingin mengurus terkait pembuatan eksepsi dalam acara perdata, silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Asharyanto Partner BP Lawyers Counselors at Law.