
Kasus Karyawan Asuransi Axa Mandiri, Bocorkan Data Nasabah Bank, Pentingnya Pelindungan Data Pribadi
Kasus Karyawan Asuransi Axa Mandiri, Bocorkan Data Nasabah Bank, Pentingnya Pelindungan Data Pribadi
”Membocorkan data pribadi secara melawan hukum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun”
Pelaksanaan suatu proses bisnis oleh perusahaan pada masa saat ini tentunya tidak dapat dilepaskan dari penggunaan berbagai alat yang berhubungan dengan teknologi, hal tersebut berkaitan juga dengan cara perusahaan selaku entitas yang melaksanakan hubungan bisnis dengan konsumen maupun mitra bisnisnya melakukan pengumpulan data tertentu guna mendukung maksud dilakukannya suatu proses bisnis tersebut.
Pengumpulan data tertentu tersebut lagi-lagi erat kaitannya dengan informasi mengenai data pribadi yang disampaikan oleh konsumen maupun mitra bisnis kepada perusahaan.
Perusahaan yang mengumpulkan informasi mengenai data pribadi tersebut harus tunduk pada ketentuan mengenai prinsip pelindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Namun demikian, kurangnya edukasi maupun kepedulian terhadap prinsip pelindungan data pribadi dalam organisasi intra perusahaan dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran atas prinsip pelindungan data pribadi seperti yang dilakukan baru-baru ini oleh salah satu karyawan bank BUMN yang membocorkan data pribadi nasabah.
Baca juga: Awas! Ini Sanksi terhadap Perusahaan yang Tidak Menerapkan Pelindungan Data Pribadi
Dikutip dari instagram Jawapos Kasus ini bermula dari Lina Nurchayati (karyawan asuransi swasta) yang dimintai tolong oleh tetangganya yang diduga menjadi korban penipuan untuk mencari rekening seorang penipu.
Kemudian, Lina meminta tolong Yanuar Chandra selaku karyawan bank BUMN untuk membuka data pribadi rekening terduga penipu yang menjadi nasabah di bank BUMN tersebut. Yanuar berdalih bahwa ia tidak mengetahui bahwa perbuatannya merupakan pelanggaran hukum.
Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya? Apakah karyawan perusahaan boleh memberikan data pribadi milik konsumen atau nasabah kepada pihak lain? Simak pembahasan lebih lengkap berikut!
Baca juga: Kewajiban Pelindungan Data Pribadi Saat Perusahaan Sedang Diakuisisi
Kewajiban Pelindungan Data Pribadi Bagi Perusahaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) bahwa secara umum, perusahaan yang menetapkan tujuan tertentu dan melakukan kendali atas pemrosesan data pribadi harus tunduk pada ketentuan yang diatur dalam UU PDP.
Dari kasus asuransi axa mandiri ini kita dapat belajar bahwa, perusahaan selaku pengendali data pribadi memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Selain itu perusahaan juga wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi serta wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah.
Adapun perusahaan yang melakukan pemrosesan data pribadi harus dilakukan sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi. Dalam kasus yang menimpa Lina dan Yanuar, permintaan data pribadi nasabah bank BUMN yang diminta oleh Lina secara pribadi kepada Yanuar dilakukan tidak sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi yang telah ditetapkan oleh bank.
Oleh karena itu, perbuatan yang telah dilakukan oleh Lina dan Yanuar telah nyata melanggar prinsip pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP.
Baca juga: Ketentuan Pelindungan Data Pribadi dalam Bisnis Kesehatan
Sejalan dengan pendapat Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselor at Law bahwa maksud baik untuk menolong korban penipuan tidak lantas dapat menjadi alasan pembenar untuk menyebarkan data pribadi.
Selain itu menurutnya, alasan ketidaktahuan akan suatu peraturan juga bukan alasan pemaaf untuk menyebarkan data pribadi nasabah bank. Karena berlaku fiksi hukum, semua orang dianggap mengetahui hukum ketika peraturan sudah memenuhi asas publisitas.
Beberapa kebijakan pelindungan data pribadi yang wajib dimiliki perusahaan sebagai berikut:
- Kebijakan mematuhi prinsip pemrosesan data pribadi;
- Kebijakan tujuan pemrosesan dan perolehan data pribadi;
- Kebijakan menjamin hak pemilik data pribadi;
- Kebijakan terkait keakuratan data pribadi;
- Kebijakan pengamanan data pribadi;
- Kebijakan keterbukaan informasi mengenai pemrosesan data pribadi; dan
- Kebijakan pemusnahan/penghapusan data pribadi.
Baca juga: Kebocoran Data: Pelanggaran Atas Pelindungan Data Pribadi
Terdapat Ancaman Pidana Bagi Pelaku Kasus Asuransi Axa Mandiri
Berdasarkan ketentuan Pasal 67 UU PDP yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”
Sedangkan bagi perusahaan selaku pengendali data pribadi yang gagal untuk mengawasi setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi di bawah kendalinya dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif
Perusahaan Anda sedang dihadapkan dengan masalah pelanggaran pelindungan data pribadi?
BP Lawyers berpengalaman untuk mendampingi Anda dalam kasus maupun sengketa litigasi, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Bimo Prasetio / Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.