Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya?

Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya?

Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya?

”Pendirian KPPA di Indonesia harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) memiliki peran penting dalam memfasilitasi hubungan bisnis antara negara-negara di dunia.

Pendirian KPPA juga dapat membantu meningkatkan investasi asing, ekspor, transfer teknologi, dan pembangunan infrastruktur.

KPPA juga wujud entitas bisnis yang dimiliki atau dioperasikan oleh perusahaan asing di negara tuan rumah, dengan tujuan untuk menjalankan aktivitas bisnis atau representasi perusahaan tersebut di pasar lokal.

Namun, perlu diperhatikan pendirian KPPA harus memperhatikan ketentuan legalitas di suatu negara.

Indonesia mengatur KPPA secara teknis dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Oleh karena itu, dalam pendirian KPPA diperlukan persyaratan dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terjamin legalitasnya.

Lantas, bagaimana ketentuan pendirian KPPA? Simak artikel berikut.

Baca juga: 5 Hal Penting yang Wajib Diketahui Investor Asing Tentang Budaya Bisnis di Indonesia

Definisi KPPA

KPPA adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 9 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021).

Jadi, KPPA merupakan wakil dari perusahaan asing yang beroperasi di negara asing, tetapi mereka bukan entitas bisnis yang sepenuhnya mandiri.

KPPA disebut juga representative office dan memainkan peran penting dalam meningkatkan hubungan ekonomi antara negara-negara serta membuka pintu peluang bisnis yang lebih luas.  

Baca juga: Aturan Terkait Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Asing

Jenis Pendirian KPPA

Merujuk Pasal 9 ayat (10) Peraturan BKPM 4/2021, berikut adalah beberapa jenis KPPA, yang terdiri atas:

  1. Kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing;
  2. Kantor perwakilan perusahaan asing;
  3. Kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing; dan/atau
  4. Kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing. 

Baca juga: Ini Dia Sanksi yang Mengancam PSE Domestik dan PSE Asing yang Tidak Terdaftar di Indonesia!

Dokumen Persyaratan untuk Pendirian KPPA

Adapun beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi KPPA untuk dapay berdiri di Indonesia tercantum dalam Lampiran II Peraturan BKPM 4/2021, yang meliputi:

  1. Rekaman anggaran dasar (Article of Association) dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
  2. Surat penunjukan (Letter of Appointment) diketahui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Atase Perdagangan/Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) setempat.
  3. Surat Permohonan (Letter of Intent) diketahui KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat.
  4. Surat Pernyataan (Letter of Statement) dari Kepala Kantor Perwakilan yang menyatakan kesediaan untuk tinggal dan hanya bekerja sebagai Kepala Kantor Perwakilan, tanpa melakukan kegiatan bisnis lainnya di Indonesia diketahui KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat.
  5. Surat Keterangan (Letter of Reference) dari KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat.

Baca juga: Alur Perizinan Membuka Usaha Pembelajaran Online dengan Modal Asing

Batasan Berdirinya Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Dalam menjalankan kegiatannya di Indonesia KPPA diberlakukan ketentuan batasan-batasan, yang meliputi (Pasal 16 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021):

  1. Sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
  2. Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia; 
  3. Berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;
  4. Tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan Melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
  5. Tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

Kemudian, jika Kepala Perwakilan Perusahaan Asing yang ditunjuk adalah warga negara asing dan/atau mempekerjakan tenaga kerja asing, maka Perwakilan Perusahaan Asing harus turut mempekerjakan tenaga kerja Indonesia (Pasal 16 ayat (5) Peraturan BKPM 4/2021).

Ingin mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing sesuai kepatuhan atas hukum yang berlaku di Indonesia?

BP Lawyers berpengalaman dalam mengurus pendirian dan legalitas KPPA dan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Silakan hubungi kami melalui e-mail ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.