Hakim Menolak Permohonan PKPU Karena Syarat Permohonan PKPU Tidak Terpenuhi

Hakim Menolak Permohonan PKPU Karena Syarat Permohonan PKPU Tidak Terpenuhi

PKPU Ditolak Hakim Karena Syarat Permohonan PKPU Tidak Terpenuhi

Sebelum ajukan PKPU, Pemohon harus memahami Ketentuan Permohonan PKPU dengan baik agar dikabulkan hakim.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sederhananya adalah restrukturisasi hutang. Dengan proses PKPU, perusahaan dituntut untuk melakukan penyelesaian terhadap utang-utangnya, sebab dalam PKPU akan diberikan jangka waktu yang dapat dinegosiasikan pada proses perdamaian. Menjadi penting karena perdamaian dilindungi oleh putusan pengadilan, sehingga berbeda dengan perdamaian dalam konteks biasa.

Jika tidak menemukan jalan perdamaian maka kondisi perusahaan itu akan dinyatakan pailit. Secara psikologis, hal ini memberikan suatu tekanan bagi perusahaan untuk serius menangani perusahaan dan dianggap sebagai solusi sesegera mungkin. 

Antara wanprestasi dan PKPU menandakan adanya kewajiban yang harus dilaksanakan, akan tetapi memiliki perbedaan. Jika wanprestasi terjadi karena debitur tidak menjalankan kewajibannya sedangkan pada PKPU adalah debitur masih akan melakukan kewajibannya akan tetapi dimohonkan penundaan terlebih dahulu. 

Dengan demikian PKPU tidak ditujukan untuk keadaan yang mana debitur tidak membayar utang atau insolven (masih bisa bayar), dilakukan pemberasan terhadap harta debitor dan kepentingan debotor semata tetapi juga untuk kepentingan para kredtor.

Dalam Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) menyatakan, debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU. Tujuannya adalah agar debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditur, baik kreditur preferen maupun konkuren.

PKPU dapat diajukan berkali-kali. Namun kekurangan PKPU di Indonesia adalah dalam peraturan perundang-undanganannya tidak mengatur adanya tes insolvensi yang menjelaskan apakah perusahaan masih  mampu bayar atau tidak. Berbeda dengan Singapura misalnya.

Permohonan tidak dikabulkan jika tidak terpenuhi syarat. Ali Imorn menyampaikan,”Dalam UU PKPU terdapat dua bentuk syarat yakni syarat formil menjadi tidak dikabulkan jika tidak diajukan oleh advokat dan kedewasan. Kedewasaan maksudnya adalah legal standing, apakah si pemohon memenuhi syarat untuk mengajukan atau tidak,” dalam Webinar Friday i’m in law series dengan tema Memahami Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Bagi Pelaku Usaha pada 8 Oktober 2021.

Baca Juga : Agar Permohonan Tidak Ditolak, Pelaku Usaha Harus Pahami Ini Sebelum Ajukan PKPU

Pada tahapan pembuktian memiliki syarat materil yakni utang yang tidak jelas harus ada dua 2 kreditor atau lebih jika kurang maka permohonan PKPU tidak akan dikabulkan, dan tidak dapat dibuktikan secara sederhana.

Salah satu contoh permohonan PKPU yang ditolak adalah dalam Putusan Nomor 131/Pdt.sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dalam perkara antara Wali Akbar dengan PT Duta Senawijaya Mandiri.

Majelis hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Wali Akbar selaku Pemohon PKPU dikarenakan tidak memenuhi syarat materil. Syarat materil yang dimaksudkan adalah Pemohon PKPU tidak dapat membuktikan adanya fakta dan keadaan yang terbukti sederhana, sehingga permohonan Pemohon PKPU tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU.

Berdasarkan fakta persidangan, Pemohon PKPU tidak mendalilkan dan tidak membuktikan bahwa telah terjadi kesepakatan antara Pemohon PKPU dengan Termohon PKPU berkaitan jika unit tidak diserahkan maka uang pembayaran akan diminta kembali dan menjadi utang Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU.

Kedua, tidak adanya bukti pernyataan Pengakuan Utang dari Pihak Termohon PKPU. Ketiga, belum ditempuh upaya musyawarah dan mufakat yang menyepakati adanya utang dari Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU.

Terakhir, belum adanya pembatalan atau perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartemen sehingga masih berlaku bagi Pemohon PKPU dan Termohon PKPU.

Dengan demikian majelis hakim menyatakan tidak cukup beralasan dan menolak permohonan Pemohon PKPU. Hal ini berimplikasi terhadap bukti-bukti surat Pemohon PKPU dan Termohon PKPU yang lainnya, serta penunjukan Hakim Pengawas dan Pengurus tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan haruslah dikesampingkan.

Putusan majelis hakim diatas menunjukan bahwa ketiadaan pemenuhan syarat-syarat permohonan PKPU oleh Pemohon mengakibatkan ditolaknya permohonan. Maka, untuk Pemohon PKPU harus memperhatikan seutuhnya mengenai syarat pengajuan permohonan.

Kami memiliki pengalaman dalam menyelesaikan perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235

Dara Salsabila