Seberapa Pentingkah Komite Audit Dalam Perusahaan?

Jasa Pembuatan Kontrak Kerja Bisnis di Jakarta – Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Komite Audit merupakan salah satu jenis komite yang dibentuk sendiri oleh Dewan Komisaris yang sifatnya fakultatif (menurut penjelasan Pasal 121 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UUPT).

Tujuan Pembentukan Komite Audit

Tujuan dibentuknya Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan (oversight) dan merupakan salah satu pilar utama dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam Perusahaan. Tentunya ini akan menjadi efektif jika ada dukungan yang kuat dari Direksi dan Dewan Komisaris agar kinerja Komite Audit menjadi optimal.

Efektif atau tidaknya Komite Audit juga ditentukan dari keahlian kompetensi para anggotanya. Anggota Komite Audit haruslah terdiri dari profesional yang berpengalaman dan berkualitas di dunia usaha. Untuk menjalankan fungsinya dengan maksimal Komite Audit tidak diperbolehkan menduplikasi fungsi pengawasan lainnya dan harus memiliki fokus pada kegiatannya, yakni kegiatan-kegiatan yang sifatnya strategis dan menghindari kegiatan yang bersifat eksekusi.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;
  2. Melakukan penelaahan atau ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik;
  3. Memberikan pendapat independent dalam hal terjadi perbedaan antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik; dan
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Penerapan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Good Coorporate Governance (GCG) harus dapat dilakukan oleh Komite Audit. Lima prinsip yang harus diterapkan oleh perusahaan, yaitu; transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan.

  • Transparansi (Transparency)

Perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan serta mudah diakses dan mudah dipahami oleh yang berkepentingan. Perusahaan harus dapat berinisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang diisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya.

  • Akuntabilitas (Accountability)

Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Tugas dan tanggung jawab setiap organ perusahaan dan karyawan haruslah selaras dengan visi-misi dan terperinci, sehingga dapat memastikan sistem internal perusahaan dapat dikelola secara efektif. Akuntabilitas merupakan prasayarat yang diperlukan untuk menciptakan kinerja yang terukur dan berkesinambungan.

 

  • Responsibilitas (Responsibility)

Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan, sehingga perusahaan dapat berjalan dalam jangka panjang serta mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen. Organ perusahaan haruslah berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan peraturan perusahaan dapat dipatuhi. Tidak lupa juga tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan di sekitar perusahaan.

  • Independensi (Independency)

Perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Artinya, masing-masing organ perusahaan tidak terpengaruh kepentingan tertentu, bebas dari konflik dan segala tekanan. Sehingga, fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, dan tidak saling melempar tanggung jawab.

  • Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)

Dalam melaksanakan kegiatan, perusahaan harus dapat memperhatikan kepentingan pemegang saham dan stakeholder lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Memberikan kesempatan kepada stakeholder untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat serta membuka akses menuju informasi yang sesuai dengan prinsip transparansi. Memberi kesempatan yang sama dalam peluang berkarir atau penerimaan karyawan dan melaksanakan setiap tanggung jawab secara profesional tanpa membedakan SARA, gender, dan kondisi fisik dari tiap individu.

Wewenang Komite Audit

  1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
  3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
  4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Dalam hubungan kerjanya, Komite Audit bersinergi dengan Dewan Komisaris, Auditor Internal, dan Auditor Eksternal. Pertama, Dewan Komisaris memberikan tugas kepada Komite Audit sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang yang tercantum dalam manual ini. Kemudian, Dewan Komisaris dapat memberikan tugas khusus kepada Komite Audit. Komite Audit melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan tugas Auditor Internal. Komite Audit melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari Auditor Eksternal.

Masa Tugas

Masa tugas Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris, sebagaimana telah diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.

Pelaporan

Komite Audit melaporkan hasil kerjanya selama 1 tahun kepada Dewan Komisaris. Adapun laporan hasil kerja selama 1 tahun tersebut, meliputi:

  1. Laporan penugasan pada setiap penugasan kepada Dewan Komisaris,
  2. Laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang dituangkan dalam Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik,
  3. Penyampaian wajib Emiten kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan atau LK informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian,
  4. Informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian wajib dimuat dalam laman atau website bursan dan/atau Emiten.

Evaluasi Kinerja Komite Audit

Komite Audit melakukan self assesment secara berkala atas pelaksanaan tugasnya. Dalam hal evaluasi penerapan GCG di Perusahaan, pihak independen dapat diminta untuk melakukan assesment atas hal tersebut dan dilaporkan kepada Dewan Komisaris.

Kesimpulan

Tujuan dibentuknya Komite Audit dalam sebuah perusahaan tentunya merupakan sebuah standard yang penting, mengingat tugas dan tanggung jawab yang diberikan harus sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Wewenang dan tanggung jawab Komite Audit tidak diperbolehkan ada campur tangan oleh pihak lain dalam internal perusahaan, sehingga fungsi utamanya sebagai pengawas (oversight) dapat berjalan dengan efektif.

Baca Juga: Aspek-Aspek Hukum Bisnis Digital, E-Commerce 

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.