Pentingnya Nota Kesepakatan dalam Kerja Sama Bisnis

Konsultan Hukum Jakarta – Kontrak bisnis disebut pula sebagai nota kesepakatan atau Agreement merupakan perjanjian kerja sama secara tertulis yang berisikan poin kesepakatan, hak dan kewajiban, serta sanksi atas pelanggaran perjanjian. Terjalinnya kerja sama bisnis antara dua pelaku bisnis atau lebih bertujuan untuk meningkatkan dan menggabungkan bisnis baik dari segi perluasan pemasaran maupun untuk meningkatkan produksi dan produktivitas.

Alasan mengapa kerja sama bisnis harus terikat di atas kontrak adalah agar ada kesadaran hukum dari masing-masing pihak yang terlibat. Dengan demikian, masing-masing akan menjalankan peranan sesuai kewajiban dalam bisnis bersangkutan.

Manfaat Nota Kesepakatan

Suatu nota kesepakatan dibuat dengan tujuan agar setiap pihak mendapatkan manfaat dari hal itu.

  • Kepastian hukum

Sebuah kontrak bisnis yang memiliki kekuatan hukum setelah disepakati oleh setiap pihak yang menandatanginya. Di dalam nota kesepakatan harus tertera sanksi hukum bagi pelanggardari berbagai pihak. Maka dengan adanya sanksi tersebut, setiap pihak setidaknya terlindungi haknya secara hukum jika sewaktu-waktu ada pihak yang melanggar kesepakatan.

  • Meningkatkan keuntungan

Kerja sama dengan pihak lain bertujuan untuk meningkatkan jumlah keuntungan dari suatu bisnis. Nota kesepakatan yang mengikat semua pihak dalam kerja sama menunjukan bahwa semua yang terlibat telah sepakat untuk membuat suatu keuntungan bersama yang akan dibagi secara adil. Dengan demikian, masing-masing pihak akan bekerja sesuai kewajiban masing-masing dalam membuat keuntungan dari usaha yang dimaksud.

Untuk memperoleh manfaat di atas, maka sebuah nota kesepakatan semestinya dibuat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya agar memiliki kekuatan hukum baik dalam memberi sanksi kepada pihak yag melanggar juga untuk menggugat salah satu pihak apabila terjadi perselisihan yang harus diselesaikan di depan pengadilan.

Konsep Kontrak Bisnis

Meskipun tidak ada konsep tetap mengenai kontrak bisnis atau nota kesepakatan, akan tetapi pemahaman bahwa sebuah kontrak harus bisa menjadi bukti hukum secara tertulis sangat penting diketahui pembuat kontrak. Konsep tetap yang dimaksud adalah kerangka yang wajib untuk pembuat kontrak.

Persyaratan

Sementara itu, secara hukum Perdata memuat persyaratan untuk dipenuhi dalam pembuatan kontrak oleh pelaku bisnis dan usaha. Pasal 1320 KUHPerdata merincikan 4 syarat sebagai berikut:

  1. Kesepakatan kedua pihak. Perjanjian kerja sama dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang terlibat tanpa ada unsur pemaksaan, kekhilafan, dan penipuan.
  2. Kecakapan dalam membuat perjanjian. Kecakapan yang dimaksud adalah cakap hukum yang artinya tidak melibatkan orang-orang yang tidak paham hukum, anak-anak di bawah umur, individu yang berada dalam pengampunan, juga semua pihak yang terlarang melakukan perjanjian berdasarkan undang-undang yang berlaku.
  3. Mengenai suatu hal. Perjanjian kerja sama harus membahas sebuah objek tertentu, dimana dalam Pasal 1332 KUHPerdata menyatakan objek perjanjian yang bisa menjadi bahasan dalam perjanjian kerja sama adalah objek yang bisa diperjualbelikan.
  4. Suatu sebab yang halal. Objek perjanjian bukanlah sesuatu yang terlarang oleh hukum.

Prinsip Dasar

Dalam membuat perjanjian kerja sama, prisnsip dasarnya adalah membuat kesepakatan bersama dimana masing-masing pihak mendapatkan kedudukan dalam bisnis secara adil. Prinsip-prinsip itu bisa menjadi kerangka membuat suurat perjanjian kerja sama atau nota kesepakatan yang dimaksud.

  • Semua pihak yang terlibat harus disebutkan secara jelas
  • Objek perjanjian harus disebutkan secara jelas
  • Menyertakan periode perjanjian kerja sama yang telah disepakati
  • Menyebutkan dan mendefenisikan hak dan kewajiban setiap pihak
  • Menyebutkan cara penyelesaian sengketa dan sanksi
  • Menyebutkan kondisi apa saja yang bisa menyebabkan perjanjian putus atau berakhir.

Demikian, bisa disimpulkan bahwa suatu nota kerja sama usaha dan bisnis harus dilakukan dengan melihat perundang-undangan yang berlaku, agar bisa memiliki kekuatan hukum jika nanti digunakan sebagai bukti hukum.

Baca Juga: kontrak kerja sama bisnis dan manfaat hukumnya 

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan isu ketenagakerjaan dan sengketa bisnis dan lain-lain. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian kerja atau isu ketenagakerjaan lainnya, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.