Apakah Boleh Perusahaan Menahan Ijazah Karyawannya

Pertimbangkan 3 Hal Ini Sebelum Ijazah Ditahan Perusahaan! - Glints BlogBekerja pada perusahan tentu memiliki beberpa kriteria tersendiri dari masing-masih perusahaan. Salah satunya dengan syarat menahan ijazah pada saat kontrak kerja berlaku . Pada nyatanya tidak ada aturan tentang penahanan ijazah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun diluar ini masih banyak perusahaan yang menetapkan syarat tersebut untuk karyawannya dengan alasan tertentu.

Jika dalam perjanjian kerja sudah tercantum penahanan ijazah dalam jangka waktu tertentu dan sudah disepakati kedua belah pihak maka hal tersebut sah secara hukum. Dengan begitu para pekerja tidak dapat meminta Kembali ijazah dalam rentang waktu tertentu. Dan tentu bukan menjadi masalah untuk keduanya. Penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan kesepakatan yang dibuat sendiri dan disepakati bersama secara lisan maupun tertuang dalam perjanjian kerja yang berlaku.

Namun hal ini tentu memiliki sisi yang merugikan bagi pekerjanya jika pekerja tersebut memilih berhenti bekerja ditengah-tengah perjanjian dan kontrak yang berlaku , karena perusahaan bisa saja tetap menahan ijazah sesuai dengan waktu yang berlaku pada perjanjian. Hal ini tentu menyulitkan bagi pekerja untuk menemukan pekerjaan baru tanpa adanya ijazah. Pekerja pun harus mengeluarkan uang untuk membayar penalty sebagai uang pengganti jika ingin ijazahnya kembali lagi.

Untuk memahami hal ini pekerja tentu harus meneliti Kembali perjanjian kerja yang berlaku apa didalamnya terdapat hal tentang penahanan ijazah atau tidak. Jika tidak terdapat perjanjian tersebut dan perusahaan tetap menahan maka perusahaan bisa saja melakukan pelanggaran melawan hukum. Hal ini berarti pelanggaran terhadap hak orang lain serta tindak penggelapan terhadap kepemilikan orang lain seperti yang tercantum pasal 372 KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang yang seluruhnya atau Sebagian merupakan kepunyaan orang lain dan diancam penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda uang .

Sebelum melakukan tuntutan ke jalur hukum ada baiknya ditempuh secara kekeluargaan terlebih dahulu untuk menghindari kerugian yang berarti kedepannya pada kedua belah pihak.