Perpanjangan Status Tanggap Darurat Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta

Sektor :

Pemerintahan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta


 

Ringkasan Kebijakan :

  1. Menetapkan status Tanggap Darurat Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta selama 17 hari terhitung sejak 3 April-19 April 2020
  2. Perpanjangan status Tanggap Darurat Covid-19 dapat diperpanjang apabila situasi masih dalam kondisi rawan/memenuhi kriteria perpanjangan.
  3. Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan status Tanggap Darurat Covid 19 di bebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah
  4. Keputusan ini berlaku mulai 3 April 2020