31 March, 2020
Perpanjangan Status Tanggap Darurat Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta
Sektor :
Pemerintahan
Kebijakan dan Lembaga Penerbit :
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta
Ringkasan Kebijakan :
- Menetapkan status Tanggap Darurat Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta selama 17 hari terhitung sejak 3 April-19 April 2020
- Perpanjangan status Tanggap Darurat Covid-19 dapat diperpanjang apabila situasi masih dalam kondisi rawan/memenuhi kriteria perpanjangan.
- Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan status Tanggap Darurat Covid 19 di bebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah
- Keputusan ini berlaku mulai 3 April 2020
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.