woman-sitting-in-front-on-brown-wooden-table-1181401

Catat! Surat Edaran Kemenaker Tentang Perlindungan dan Pengupahan Pekerja Terkait COVID-19

ODP Covid- 19 upahnya harus tetap dibayar penuh.

Wabah virus corona yang semakin menyebar ke lebih dari 110 negara dengan lebih dari 118.000 kasus telah menjadikan penyakit Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19, penyakit yang disebabkan oleh virus sejenis SARS ini, sebagai sebuah pandemi. Artinya, penyakit ini telah menyebar secara meluas dan sistematis secara global, di hampir seluruh negara di dunia, salah satunya adalah Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, telah ada 514 kasus positif virus corona di Indonesia, yang tersebar di 20 provinsi. Terbanyak hingga kini adalah Provinsi DKI Jakarta. Berbagai instansi pemerintahan telah mengeluarkan himbauan terkait COVID-19, salah satunya adalah Kementerian Ketenagakerjaan.

Tertanggal 17 Maret 2020, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Surat ini ditujukan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia dan diminta untuk meneruskan kepada Bupati/Walikota atau pemangku kepentingan masing-masing wilayah.

Secara garis besar, dalam surat edaran tersebut dibagi menjadi dua bagian besar yaitu pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja dan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait COVID-19.

Berikut adalah lampiran lengkap isi surat edaran Menaker terkait COVID-19:

I. Mengupayakan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Kasus terkait COVID-19 di Lingkungan Kerja

  1. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  2. Menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasan Gubernur.
  3. Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja.
  4. Memerintahkan setiap Pemimpin Perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
  5. Mendorong setiap Pemimpin Perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
  6. Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang berisiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan

II. Melaksanakan Pelindungan Pengupahan bagi Pekerja/Buruh terkait Pandemi COVID-19

  1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
  2. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
  3. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahaan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakuakn sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

 

Author : Frederik Yu

Ingin lebih jauh berkonsultasi, silahkan menghubungi kami:

E: ask@bplawyers.co.id
H: +62821 1234 1235