Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker,Alat Pelindung Diri, dan Masker

Sektor :

Pengadaan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Kementerian Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan 23 Tahun 2020
tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker,Alat Pelindung Diri, dan Masker


 

Ringkasan Kebijakan :

  • Kebijakan larangan sementara untuk ekspor yang diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.
  • Barang yang dilarang sementara ekspornya yaitu:
    • Antiseptik, yang terdiri dari antiseptik hand rub, pembersih tangan (hand sanitizer), dan sejenisnya yang berbasis alkohol (ex HS.3004.90.30); hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali (ex HS.3808.94.10); hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya dalam kemasan aerosol (ex HS.3808.94.20); hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya selain yang mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali, serta tidak dalam kemasan aerosol (ex HS.3808.94.90).
    • Bahan baku masker, yang terdiri dari kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari filamen dengan berat tidak lebih dari 25g/m2 (ex HS.5603.11.00) dan kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari bahan selain filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25g/m2 (ex HS.5603.91.00).
    • Alat pelindung diri, terdiri dari pakaian pelindung medis (ex HS.6210.10.19) dan pakaian bedah (HS.6211.43.10).
    • Masker, terdiri dari masker bedah (HS.6307.90.40) dan masker lainnya dari bahan bukan tenunan (nonwoven), selain masker bedah (ex HS. 6307.90.90).