Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia

Sektor :

Pemerintahan


 

Kebijakan dan Lembaga Penerbit :

Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) | No. 13.A Tahun 2020
Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia


 

Ringkasan Kebijakan :

  • Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia selama 91 Hari menjadi 29 Februari – 29 Mei 2020