time-2980690_1280

Bekerja Melewati Waktu Kerja? Ini Ketentuan Lembur yang Perusahaan dan Karyawan Wajib Ketahui

Lembur merupakan suatu hal yang biasa ditemukan dalam dunia kerja. Demi menuntaskan pekerjaan atau mencapai suatu target, karyawan harus bekerja melewati jam kerja yang seharusnya. Ketika perusahaan membuat karyawannya lembur sebenarnya terdapat hal penting yang harus diketahui baik oleh perusahaan maupun karyawannya. Terdapat empat aspek hukum yang harus diperhatikan agar perusahaan selalu taat dengan aturan.

 

Apa itu waktu kerja lembur?

Ketentuan mengenai lembur secara spesifik diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 102 Tahun 2004 (Kepmenaker 102/2004).

Waktu kerja lembur didefinisikan sebagai waktu kerja yang melebihi

  • 7 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu;
  • 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu; atau
  • waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

Pengaturan mengenai waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu.

Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu. Waktu tersebut tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan saat istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus membayar upah lembur. Namun, upah lembur tidak diberikan kepada karyawan yang memiliki jabatan tertentu seperti yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan atau yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja.

Perusahaan juga harus membuat perintah tertulis yang dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur termasuk lamanya waktu kerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan juga pengusaha.

 

Kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban

  1. Membayar upah kerja lembur;
  2. Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
  3. Memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 jam atau lebih dan tidak boleh diganti dengan uang.

 

Ketentuan besaran upah lembur

  1. Perhitungan upah lembur sejam dilakukan dengan cara mengkali 1/173 dengan upah sebulan.
  2. Pekerja/buruh dibayar secara harian maka perhitungan besarnya upah sebulan adalah
    • Pekerja yang bekerja selama 6 hari kerja dalam seminggu : Upah harian dikali 25
    • Pekerja yang bekerja selama 5 hari kerja dalam seminggu : Upah harian dikali 21
  3. Pekerja/buruh yang dibayar berdasarkan satuan hasil, maka besarnya upah sebulan adalah upah rata-rata 12 bulan terakhir. Jika bekerja kurang dari 12 bulan, maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum setempat.
  4. Jika upah yang dimiliki terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan perhitungan upah lembur adalah 100% dari upah.
  5. Jika upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75% dari keseluruhan upah.

 

Cara perhitungan upah kerja lembur

  1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja
    • jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 kali upah sejam.
    • untuk jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar2 kali upah sejam.
  2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan/hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu maka
    • 7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam
    • jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam
    • jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 kali upah sejam.

Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek maka

  • 5 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam
  • jam keenam 3 kali upah sejam
  • jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 kali upah sejam.
  1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan/hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka
    • 8 jam pertama dibayar 2 kali upah seja
    • jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam
    • jam kesepuluh dan kesebelas 4 kali upah sejam.

Khusus untuk perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik dari Kepmenaker 102/2004, maka perhitungan upah lembur perusahaan yang bersangkutan dapat diberlakukan.

Jika terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur, maka yang berwenang untuk menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas ketenagakerjaan.

 

BP Lawyers dapat membantu anda
Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik dalam merancang dan menyiapkan  seluruh kebutuhan terkait  penyelesaian sengketa merek melalui forum arbitrase baik di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau lembaga arbitrase lainnya. Anda dapat menghubungi kami melalui :
E : ask@bplawyers.co.id 
H : +6221-8067-4920