inilah-3-poin-penting-yang-harus-diperhatikan-pasca-terbitnya-permentan-tentang-pedoman-perizinan-usaha-perkebunan

INILAH 3 POIN PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN PASCA TERBITNYA PERMENTAN 21/2017 TENTANG PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN

“Perusahaan perkebunan yang telah memiliki IUP-P maupun perusahaan perkebunan yang akan mengajukan izin IUP-P diharuskan memiliki kebun yang diusahakan sendiri yang memenuhi minimal 20 % (dua puluh) persen dari kebutuhan bahan baku perusahaan”

Latar belakang terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 21/Permentan/Kb.410/6/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 21/2017”) merujuk kepada ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (“UU 39/2014”) disebutkan bahwa “usaha Pengolahan Hasil Perkebunan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri”.

Kewajiban mengusahakan minimal 20%  (dua puluh perseratus) untuk mengusahakan kebun sendiri dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan harus dipenuhi paling lama 5 (lima) tahun, artinya pada tahun 2019 perusahaan perkebunan yang telah melakukan usaha perkebunan dan telah memiliki izin usaha perkebunan. Terdapat Tiga poin penting pasca terbitnya Permentan 21/2017 terhadap kegiatan usaha dengan izin usahan IUP-P , yaitu:

  1. Izin usaha perkebunan untuk pengolahan;
  2. Kemitraan pengolahan berkelanjutan;
  3. Sanksi

Izin usaha perkebunan untuk pengolahan

Dalam Permentan 21/2017, khususnya izin usaha perkebunan untuk pengolahan (“IUP-P”) atau Industri pengolahan diwajibkan minimal 20 % (dua puluh) persen dari keseluruhan bahan baku dipasok dari lahan perkebunan yang diusahakan sendiri berupa lahan dengan hak milik atas tanah perkebunan, hak guna usaha, dan/atau hak pakai. Sedangkan, kekurangan bahan baku harus dipasok dari perkebunan milik masyarakat melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan (“Kemitraan”).

Di samping itu, perusahaan industri pengolahan diharuskan untuk melakukan budidaya tanaman perkebunan yang diusahakan sendiri. Pengertian budidaya “yang diusahakan sendiri” adalah melalui kegiatan budidaya sebagai berikut:

  1. Pratanam;
  2. Penanaman;
  3. Pemeliharaan tanaman;
  4. Pemanenan;
  5. Sortasi

Kemitraan Pengolahan Berkelanjutan

Kemitraan Pengolahan Berkelanjutan merupakan skema pemenuhan bahan baku yang tidak terpenuhi dari kebun perusahaan yang diusahakan sendiri. Kemitraan ini dapat berasal dari kebun milik masyarakat maupun perusahaan perkebunan lain yang belum melakukan kemitraan dengan perusahaan pengolahan.

Kemitraan pengolahan berkelanjutan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan baku, terbentuknya harga pasar yang wajar, dan terwujudnya peningkatan nilai tambah secara berkelanjutan bagi pekebun.

Sedangkan, untuk jangka waktu kemitraan pengolahan berkelanjutan ini dilakukan paling singkat 10 (sepuluh) tahun yang dituangkan dalam perjanjian tertulis yang bermaterai cukup. Selanjuntnya perjanjian ini dapat ditinjau kembali paling singkat setiap 2 (dua) tahun dan didasarkan kepada kesepakatan para pihak.

Sanksi

Kewajiban pengelolaan kebun yang diusahakan sendiri ini harus terwujud dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya IUP-P. Apabila hal ini tidak dipenuhi oleh perusahaan pengolahan pemegang IUP-P, maka Kementerian akan memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam rentang waktu 4 (empat) bulan untuk mengusahakan kebun sendiri. Selanjutnya, apabila peringatan ke-3 (ketiga) ini  tidak dipenuhi oleh perusahaan, maka IUP-P akan dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang atau pemilik  untuk dibatalkan.

Demikian semoga bermanfaat. 

BP Lawyers dapat membantu anda

Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik dalam merancang dan menyiapkan seluruh kebutuhan terkait  pengurusan izin-izin di bidang perkebunan. Anda dapat menghubungi kami melalui:

E : ask@bplawyers.co.id
H : +6221-8067-4920

Author :Dalmy Nasution, S.H./ Ali Imron, S.H.I