
BERIKUT INI PERBEDAAN ANTARA KONSILIASI DENGAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL
“Penyelesaian perselisihan industrial melalui Konsiliasi dapat diteruskan kepada proses gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial, jika tidak tercapai kesepakatan yang tertuang dalam kesepakatan bersama. Sedangkan Arbitrase, tidak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.”
Merujuk kepada artikel sebelumnya (baca juga: 3 Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Yang Wajib Anda Ketahui) dimana terdapat 3 cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang merujuk kepada UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), yakni:
- Perundingan bipartit;
- Perundingan tripartit, terdiri dari:
- Mediasi;
- Konsiliasi;
- Arbitrase.
- Pengadilan hubungan industrial
Berdasarkan hal tersebut, proses konsiliasi dan arbitrase dalam penyelesaian hubungan industrial termasuk kepada kelompok perundingan tripartit. Meskipun demikian, antara konsiliasi dengan arbitrase terdapat perbedaan, yaitu ruang lingkup kewenangan, pihak yang menjadi penengah, cara penunjukan pihak penengah, langkah hukum jika tidak tercapai kesepakatan, cara penyelesaian perselisihan. Di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai perbedaan konsiliasi dengan arbitrase.
Ruang Lingkup Kewenangan
Konsiliasi hanya berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang meliputi perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan (Pasal 1 Angka 13 UU PPHI), sedangkan Arbitrase berwenang untuk penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan (Pasal 1 Angka 15 UU PPHI).
Pihak Yang Menjadi Penengah
Dalam penyelesaian sengketa melalui konsiliasi ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral, dimana konsiliator ini yang ditetapkan oleh Menteri dan bertugas untuk melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih (Pasal 1 Angka 14 UU PPHI). Sedangkan pihak penengah dalam arbitrase adalah seorang atau lebih arbiter yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri (Pasal 1 Angka 16 UU PPHI).
Cara Penunjukan Pihak Penengah
Apabila melalui konsiliasi, penunjukan konsiliator dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan merujuk kepada daftar nama konsiliator yang dipasang dan diumumkan pada kantor instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat (Pasal 18 UU PPHI) . Di sisi lain, cara penunjukkan arbiter dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berselisih, dimana kesepakatan para pihak tersebut dituangkan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase (Pasal 30 jo. Pasal 31 jo.Pasal 32 UU PPHI).
Langkah Hukum Jika Tidak Tercapai Kesepakatan
Apabila dalam penyelesaian konsiliasi tersebut tidak tercapai suatu kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan hubungan industrial (Pasal 5 UU PPHI). Sedangkan, penyelesaian hubungan industrial melalui arbitrase tidak dapat diajukan kepada pengadilan hubungan industrial (Pasal 53 UU PPHI). Hal ini karena sifat putusan arbitrase yang bersifat akhir dan tetap (Pasal 51 UU PPHI).
Cara Penyelesaian Perselisihan
Jika kesepakatan tercapai dalam proses konsiliasi, maka selanjutnya akan dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa dan disaksikan oleh konsiliator. Kemudian, selanjutnya didaftarkan di pengadilan hubungan industrial untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka konsiliator akan mengeluarkan anjuran tertulis kepada para pihak yang bersengketa.
Selanjutnya, dalam proses arbitrase tercapai suatu perdamaian, maka dibuatkan akta perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan majelis arbiter. Kemudian, jika perdamaian tidak tercapai, maka arbiter meneruskan sidang dan selanjutnya diselesaikan dengan putusan arbitrase.
Demikian semoga bermanfaat.
BP Lawyers dapat membantu anda
Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik dalam merancang dan menyiapkan seluruh kebutuhan terkait penyelesaian sengketa hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial maupun arbitrase. Anda dapat menghubungi kami melalui:
E : ask@bplawyers.co.id
H : +6221-8067-4920
Author :
Dalmy Nasution, S.H.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.