skema-pilihan-pengajuan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang-pkpu-yang-perlu-diketahui

SKEMA PILIHAN PENGAJUAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) YANG PERLU DIKETAHUI

“Permohonan PKPU dapat diajukan atas inisiatif salah satu pihak atau dalam sidang permohonan pailit.”

Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), merupakan suatu mekanisme yang dapat dipergunakan oleh debitor untuk melakukan negosiasi ulang kepada seluruh kreditornya. Namun negosiasi tersebut dilakukan dengan menggunakan bantuan pengadilan, dalam hal ini hakim pengawas dan pengurus. Yang keduanya ditunjuk dan diangkat melalui putusan pengadilan.

Pada dasarnya terdapat 2 (dua) pilihan skema dalam mengajukan permohonan PKPU, yaitu:

    1. Permohonan PKPU diajukan atas inisiatif salah satu pihak

Permohonan PKPU dapat diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) kreditor atau oleh kreditor, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).

Permohonan PKPU tersebut diajukan atas dasar adanya kekhawatiran baik dari pihak debitor atau kreditor, bahwa debitor tidak akan dapat melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran untuk dilakukannya pembayaran atas sebagian atau seluruh utang yang ada. (Baca Juga: Bisakah Perdamaian Dilakukan Sesudah Debitor Dinyatakan Pailit?)

Dalam hal ini baik kreditor konkuren maupun kreditor yang didahulukan seperti kreditor separatis dan preferen berhak untuk mengajukan permohonan PKPU tersebut. (Baca Juga: Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU))

Jika permohonan PKPU daiajukan atas inisiatif debitor sendiri maka disebut juga dengan permohonan PKPU murni (voluntary petition). Dalam hal ini tidak ada pihak yang ditarik ke pengadilan niaga sebagai lawan (termohon). Hanya ada satu pihak, yakni debitor sebagai pemohon.

    1. Permohonan PKPU diajukan dalam proses permohonan pailit

Dalam hal ini permohonan PKPU diajukan sebagai bentuk “tangkisan” terhadap permohonan pailit yang diajukan oleh kreditor. Debitor selaku Termohon Pailit menjadikan PKPU sebagai jalan keluar, terhadap permohonan pailit yang ada.

Hal tersebut diperbolehkan untuk dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 229 ayat (4) UU Kepailitan, yaitu:
“Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap Debitor, agar dapat diputus terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.”

Penundaan terhadap pemeriksaan permohonan pailit akibat adanya permohonan PKPU, akan berakhir jika permohonan PKPU Tetap dikabulkan atau apabila PKPU tetap ditolak. Dalam hal permohonan PKPU Tetap dikabulkan, maka penundaan pemeriksaan permohonan pailit itu akan dihentikan sama sekali.

Namun jika, permohonan PKPU Tetap ditolak, maka proses persidangan permohonan pailit akan dilanjutkan kembali. Dengan ketentuan pengadilan niaga wajib langsung menyatakan debitor sebagai debitor pailit selambat-lambatnya keesokan harinya setelah PKPU Tetap ditolak oleh para kreditor. (Baca Juga: 2 Tahapan Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU))

BP Lawyers dapat membantu anda
Kami memiliki pengalaman dalam menyelesaikan perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga. Anda dapat menghubungi kami melalui e-mail ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1234 1235

Author :

Fairus Harris, S.H., M.Kn.