tahapan-notifikasi-dan-penilaian-kppu-atas-penggabungan-atau-peleburan-atau-pengambilalihan-suatu-perusahaan

TAHAPAN NOTIFIKASI DAN PENILAIAN KPPU ATAS PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN ATAU PENGAMBILALIHAN SUATU PERUSAHAAN

“Penilaian dilakukan untuk menilai ada tidaknya kekhawatiran praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat akibat penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan berdasarkan pengukuran derajat konsentrasi pada pasar bersangkutan”

Penting untuk pelaku usaha agar mengetahui, bagaimana selanjutnya, proses penilaian Komisi dalam pemberitahuan atau notifikasi, terkait dengan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan suatu Perseroan Terbatas atau suatu suatu badan usaha menurut ketentuan hukum persaingan usaha. Sehingga rencana bisnis Anda tidak terhambat atau bahkan mendapatkan sanksi administratif dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sesuai dengan kewenangannya yang diberikan oleh Undang Undang.

Alasan hukum pelaksanaan Notifikasi Penggabungan, Peleburan dan atau Pengambilalihan adalah Pasal 28 dan Pasal 29 Undang Undang  Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999).
Seperti dalam ketentuan Pasal 28 yang menyatakan:

  1. Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP No.57/2010), disebutkan bahwa Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, terjadi jika Badan Usaha hasil Penggabungan, Badan Usaha hasil Peleburan, atau Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan saham perusahaan lain diduga melakukan:

    1. Perjanjian yang dilarang;
    2. Kegiatan yang dilarang; dan/atau
    3. Penyalahgunaan posisi dominan.

Dalam UU No.5/1999 Pasal 29 ayat (1) disebutkan :

“Penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut”

Berdasarkan ketentuan diatas, komisi dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai UU No.5/1999 Pasal 47 ayat (2) huruf e berupa penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

Akan tetapi untuk guna memberikan kepastian dalam dunia usaha, Komisi memberikan kewajiban kepada pelaku usaha untuk melakukan notifikasi kepada Komisi setelah pelaku usaha melaksanakan penggabungan, peleburan dan atau pengambilalihan.

Komisi kemudian akan menilai dampak dari rencana penggabungan, peleburan dan atau pengambilalihan tersebut dan memberikan pendapat terhadap rencana penggabungan, peleburan dan atau pengambilalihan tersebut.

Pengertian mengenai penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, menurut ketentuan hukum persaingan usaha, dapat kita temui dalam Pasal 1 PP No.57/2010, antara lain:

  1. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu badan usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan badan usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari badan usaha yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada badan usaha yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
  2. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu badan usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari badan usaha yang meleburkan diri dan status badan usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
  3. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk mengambilalih saham badan usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut.

Batasan nilai asset maupun nilai penjualan setelah terjadinya penggabungan, peleburan atau pengambilalihan, adalah, nilai aset badan usaha hasil penggabungan atau peleburan melebihi Rp 2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).

Untuk nilai penjualan (omzet) badan usaha hasil penggabungan atau peleburan adalah melebihi Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).

Bagaimana untuk pelaku usaha perbankan? Menurut PP No.57/2010, untuk Pelaku Usaha di bidang perbankan kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Komisi adalah ketika nilai aset melebihi Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah). Nilai aset dan/atau nilai penjualan ini dihitung berdasarkan penjumlahan nilai aset dan/atau nilai penjualan antara lain:

  1. Badan usaha hasil penggabungan, atau badan usaha hasil peleburan, atau badan usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan badan usaha yang diambilalih; dan
  2. Badan usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh badan usaha hasil penggabungan, atau badan usaha hasil peleburan, atau badan usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan badan usaha yang diambilalih.

Menurut Pasal 6 PP No.57/2010, bahwa, sanksi hukum yang akan dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban ini dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Pengecualian terhadap kewajiban ini menurut PP No.57/2010 berlaku bagi Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham antarperusahaan yang terafiliasi.

Notifikasi oleh pelaku usaha dan penilaian Komisi?

Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pemberitahuan terkait merger atau akuisisi seperti yang diatur dalam PP No.57/2010, yaitu, pelaku usaha secara tertulis melakukan pemberitahuan kepada Komisi dengan cara mengisi formulir yang telah ditetapkan oleh komisi.
Formulir ini memuat paling tidak keterangan tentang:

  1. Nama, alamat, nama pimpinan atau pengurus Badan Usaha yang melakukan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain;
  2. Ringkasan rencana Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan; dan
  3. Nilai aset atau nilai hasil penjualan Badan Usaha.

Selain itu, formulir ini juga wajib ditandatangani oleh pimpinan atau pengurus badan usaha yang melakukan penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan lain, dan dilampiri dokumen pendukung yang berkaitan dengan penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan.

Setelah notifikasi atau pemberitahuan dilakukan oleh pelaku usaha, maka KPPU akan melakukan penilaian atas pemberitahuan tersebut, dengan memberikan pendapat terhadap ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat akibat dari penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan.

Penilaian ini dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen pemberitahuan tertulis diterima Komisi secara lengkap.

Apabila pendapat Komisi menyatakan adanya dugaan Praktik Monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, komisi akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang salah satunya dapat memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha.

Untuk mengetahui alur proses penilaian Komisi terhadap pemberitahuan Anda dapat melihat lebih jelasnya pada diagram dibawah ini:

Selain Notifikasi ada juga Konsultasi?

Dalam pengaturan hukum persaingan usaha, khususnya terhadap masalah penggabungan, peleburan atau pengambilalihan badan usaha, selain kewajiban pemberitahuan atau notifikasi, ada juga pengaturan tentang konsultasi kepada komisi sebagai bentuk rencana suatu badan usaha yang ingin melakukan penggabungan atau peleburan dimaksud.
Hal ini dapat ditemui pada Pasal 10 PP No.57/2010, yang berbunyi:

  1. Pelaku Usaha yang akan melakukan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) dapat melakukan konsultasi secara lisan atau tertulis kepada Komisi.
  2. Konsultasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir dan menyampaikan dokumen yang disyaratkan oleh Komisi.

Jadi, pelaku usaha juga memiliki kesempatan untuk melakukan konsultasi pada komisi sebelum terjadinya merger atau akuisisi dimaksud. Berdasarkan formulir dan dokumen yang diterima oleh Komisi akan dilakukan penilaian.

Kemudian, berdasarkan penilaian tersebut, komisi memberikan saran, bimbingan, dan/atau pendapat tertulis mengenai rencana penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan lain kepada pelaku usaha. Komisi dalam pengaturannya, dibatasi untuk memberikan saran, bimbingan, dan/atau pendapat tertulis ini adalah paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya formulir dan dokumen secara lengkap oleh Komisi.

Prosedur Konsultasi dapat dilihat pada Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Perkom No.2/2013). Yang secara jelas menyebutkan prosedur dan tahapan konsultasi adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha yang memenuhi syarat Konsultasi dapat melakukan Konsultasi, baik secara tertulis maupun lisan kepada Komisi.
  2. Konsultasi secara tertulis dilakukan oleh seluruh Pelaku usaha yang akan melakukan penggabungan atau peleburan atau oleh pelaku usaha pengambilalih, dengan cara mengisi formulir M2 untuk penggabungan badan usaha, formulir K2 untuk peleburan badan usaha, dan formulir A2 untuk pengambilalihan saham perusahaan.
  3. Formulir Konsultasi wajib disertai dengan dokumen-dokumen yang telah dipersyaratkan serta dokumen lain yang dianggap perlu oleh Komisi.
  4. Komisi menerbitkan tanda terima konsultasi dan mempelajari kelengkapan formulir serta dokumen yang dipersyaratkan.
  5. Formulir dan dokumen yang telah dinyatakan lengkap oleh Komisi akan ditindaklanjuti dengan proses Penilaian Awal. Dimulainya proses Penilaian Awal diberitahukan secara tertulis oleh Komisi kepada Pelaku usaha.
  6. Komisi berhak untuk meminta dokumen tambahan dari pelaku usaha dalam hal dipandang perlu untuk melakukan penilaian
  7. Pelaku usaha wajib menyerahkan dokumen terkait Business plan yang disyaratkan di formulir Konsultasi. Business plan tersebut memuat dokumen terkait arah kebijakan para pihak 3 tahun ke depan serta kondisi industri para pihak secara grup yang menjelaskan kondisi industri beserta peta persaingan di industri tersebut;
  8. Pelaku usaha wajib menyerahkan data semua struktur pasar industri dimana para pihak melakukan kegiatan usahanya. Data tersebut meliputi data pangsa pasar para pihak dan data pangsa pasar perusahaan pesaing. Komisi akan menilai kelengkapan data tersebut untuk dilanjutkan ke tahap Penilaian atau tidak. Komisi tidak akan melakukan Penilaian terkait Konsultasi Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Saham jika para pihak tidak memenuhi data pasar tersebut;
  9. Bahwa Komisi akan melakukan konfirmasi terkait data pasar yang diserahkan oleh pelaku usaha dalam tahap Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen sebelum masuk ke tahap Penilaian.

Dalam tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut, Komisi juga dapat melakukan konfirmasi kebenaran data kepada pihak-pihak terkait, seperti pesaing, pemerintah sebagai regulator industri, praktisi/pengamat di pasar, serta pihak lainnya yang terkait dengan pasar tersebut.

Demikian semoga bermanfaat.

BP Lawyers dapat membantu anda
Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik untuk melakukan notifikasi ke KPPU terkait rencana merger dan akuisisi perusahaan anda. Silakan menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1234 1235

Author :

Iskandar D.P, S.H.