KELEBIHAN-ARBITRASE-YANG-JARANG-DIKETAHUI

Kelebihan Arbitrase Yang Jarang Diketahui

Berdasarkan pengalaman menangani perkara-perkara arbitrase, terdapat beberapa kelebihan yang sering kali tidak dapat diperoleh saat penyelesaian suatu sengketa diselesaikan melalui peradilan umum, yaitu:

    1. Beracara di Arbitrase dari Segi Hukum Acara Lebih Fleksibel Namun Tetap Dalam Koridor Hukum yang Ada

Pada dasarnya prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase, menggunakan hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) dan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”). Namun Majelis Arbiter yang memimpin proses persidangan lebih fleksibel dalam menentukan agenda persidangan dengan disesuaikan oleh kepentingan para pihak yang berperkara.

Dalam setiap persidangan Majelis Arbiter tetap terlebih dahulu mengupayakan terjadinya mediasi antar para pihak. Para pihak diberikan keleluasaan waktu dalam melakukan mediasi baik di dalam ataupun di luar persidangan. Sekalipun demikian, proses mediasi tetap dalam pengawasan Majelis Arbiter agar tidak menjadi berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian. Pilihan melakukan kaukus sering kali dilakukan oleh Majelis Arbiter untuk mengetahui gambaran permasalahan secara lebih jelas dari para pihak. Dalam proses ini, para pihak memiliki keleluasaan utnuk berdiskusi dengan majelis arbiter, apalagi majelis arbiter sudah membaca seluruh berkas gugatan (permohonan) dan jawaban.

    1. Sebelum Proses Persidangan Dimulai Arbiter Telah Memiliki Gambaran Awal atas Permasalahan Yang ada Karena Telah Mempelajari Permohonan dan Jawaban yang Diajukan Para Pihak Terlebih Dahulu

Salah satu kelebihan utama penyelesaian sengketa melalui arbitrase yaitu perkara yang kita ajukan ditangani oleh arbiter yang memang memiliki keahlian dan kompetensi dalam bidang usaha yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara tersebut. Dalam Pasal 12 ayat (2) UU Arbitrase ditentukan salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai seorang arbiter, yaitu memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.

Dengan demikian dapat dipastikan, arbiter tersebut memiliki dasar pengetahuan dan pemahaman yang cukup terkait bisnis yang terkait dengan perkara yang akan ditanganinya. Dalam proses persidangan di BANI akan dipimpin oleh Majelis Arbiter yang terdiri dari 3 orang arbiter. Baik pihak Pemohon dan Termohon masing-masing diberikan waktu dan kesempatan untuk menunjuk 1 orang arbiter yang dipercaya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai permasalahan yang ada. Sebelum proses persidangan dimulai pihak Arbiter telah terlebih dahulu mempelajari permasalahan dalam perkara yang akan ditanganinya dari permohonan dan jawaban yang telah diserahkan para pihak sebelum sidang pertama. Sehingga pihak arbiter telah memahami permasalahan yang tengah diperiksanya tidak hanya dari segi hukum namun juga dari segi teknis.

  1. Peluang Bagi Para Pihak yang Untuk Tetap Menjalin Kerjasama (Bisnis) Setelah Perkara Diputus

    Tidak sedikit yang berharap agar penyelesaian melalui proses arbitrase dapat memberikan jalan keluar terbaik. Dalam pengelaman kami, walau tidak selalu win win solutionˆ, setidaknya dalam perkara bagi perusahaan yang memiliki sengketa dengan perusahaan milik pemerintah, dapat dicapai suatu putusan yang memberikan kepastian hukum ketika timbul dispute karena perbedaan penafsiran. Hal ini mengingat, tanpa adanya kepastian penafsiran akan membuat ragu gerak pelaksanaan kerjasama ke depan bagi kedua belah pihak. Belum lagi kemungkinan adanya hasil audit yang dapat memberikan sanksi.

    Hal tersebut membuktikan, arbitrase merupakan pilihan terbaik bagi para pelaku bisnis untuk “menyembuhkan” permasalahan yang ada di antara para pihak dengan tetap mengedepankan hubungan baik untuk kedepannya. Terlebih lagi, karena sifat dari penyelesiaan arbitrase yang tertutup, kerahasiaan dari perkara yang berjalan tetap terjaga. Sehingga, para pihak tidak menjadi was-was terhadappandangan publik, setelah bersengketa kemudian berbisnis kembali.

BP Lawyers dapat membantu anda
Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan atau sengketa terkait kontrak, penyelesaian melalui proses arbitrase maupun peradilan umum. Anda dapat menghubungi kami melalui:

E : ask@bplawyers.co.id
H : +62821 1234 1235

Author :

Bimo Prasetio, S.H. dan Fairus Harris, S.H., M.Kn.