standarisasi-prosedur-investasi-oleh-bkpm

STANDARISASI PROSEDUR INVESTASI OLEH BKPM

Investasi akan menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi tahun 2017, dimana pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%. Belanja negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp. 2.070,5 triliun atau turun Rp 12,4 triliun dari belanja negara pada tahun 2016. Sedangkan nilai ekspor periode Januari-Juli 2016 hanya US$ 79,08 atau turun 12,02 persen dibanding tahun lalu.

Untuk itu, melalui 12 paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan oleh pemerintah akan mempengaruhi perbaikan iklim invesatasi pada tahun 2017 ini. Adapun beberapa sektor prioritas investasi tahun 2017 adalah:

  1. Sektor komunikasi dan informasi merupakan sektor dengan target pertumbuhan tertinggi, yakni 10,6 persen;
  2. Sektor konstruksi ditargetkan tumbuh 8,1 persen;
  3. Sektor pertanian dipatok tumbuh 3,9 persen;
  4. Sektor transportasi dan pergudangan ditargetkan tumbuh 7,1 persen.

Apabila berkaca terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 menetapkan tantangan utama pembangunan yang terkait dengan penanaman modal dapat dikelompokkan atas: (a) pembangunan tata kelola untuk menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien; (b) pertumbuhan ekonomi; (c) percepatan pemerataan pembangunan antar wilayah; serta (d) percepatan pembangunan kelautan.

Dari RPJMN 2015-2019 terlihat bahwa tantangan utama adalah pembangunan tata kelola birokrasi efektif dan efisien. Tantangan terkait tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien adalah meningkatkan integritas, akuntabilitas, efektifitas, dan efisiensi birokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik terkait penanaman modal adalah penyelenggaraan PTSP secara utuh di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kelembagaan PTSP dibentuk untuk memberikan kemudahan mendapatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada penanam modal. Namun saat ini belum seluruh Kementerian dan Lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan perizinan dan nonperizinan terkait penanaman modal melimpahkan atau mendelegasikan pemberian perizinan tersebut kepada PTSP Pusat.

Demikian pula belum seluruh PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota menerima pelimpahan atau pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan terkait dengan penanaman modal dari Gubernur dan Bupati/Walikota. Selain itu masih terjadi ketidakseragaman nomenklatur.

Untuk itu, salah satu upaya yang perlu dan sudah tercantum dalam Rencana Strategis Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tahun 2015-2019 adalah Penyederhanaan,  standarisasi prosedur dan penyelenggaraan proses perizinan paralel untuk mempersingkat waktu.

Perihal standarisasi prosedur ini dapat terlihat dalam layanan izin investasi 3 jam yang pada saat ini telah dijalankan oleh BKPM. Dalam layanan ini, prosedur yang akan dilalui oleh investor adalah:

  • Investor datang ke BKPM dengan membawa dokumen persyaratan, dan kemudian mengambil nomor antrian;
  • Investor melakukan konsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM terkait rencana investasinya sekaligus menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan;
  • Investor menunggu sementara pendamping investor melakukan pengurusan perizinan investasi;
  • Selesai, Invetor akan mendapatkan “Produk 8+1”, yaitu:
    1. Izin Investasi;
    2. Akta Perusahaan dan Pengesahan;
    3. NPWP;
    4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
    6. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
    7. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
    8. Nomor Induk Kepabeanan (NIK);
    9. Surat Keterangan Peta Informasi Ketersediaan Lahan.

Dari tahapan-tahapan prosedur di atas terlihat jika pada dasarnya prosedur investasi di Indonesia khususnya di PTSP Pusat BKPM dapat dilakukan simplifikasi dan standarisasi perizinan.

Kedepannya, diharapkan prosedur layanan izin investasi 3 jam ini tidak hanya diterapkan pada investasi yang bernilai minimal Rp. 100 Milyar, tetapi dapat juga diterapkan untuk investasi yang berada dibawah nilai Rp. 100 Milyar. Hal ini untuk mewujudkan Investasi sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

BP Lawyers dapat membantu anda:

Kami telah membantu berbagai Klien, antra lain dari Jepang, Singapore, Pakistan, India, Malaysia, Inggris, Turki, Saudi Arabia. Jasa hukum yang kami berikan mulai dari riset kebutuhan aspek legalitas, pendirian PT PMA, hingga pengurusan izin-izin usaha. Sehingga Klien kami mendapatkan pemahaman yang menyeluruh, fokus pada core bisnisnya dalam berekspansi di Indonesia. Silahkan menghubungi kami untuk mengatur waktu pertemuan melalui ask@bplawyers.co.id atau HP: 0821 1234 1235

Author :

Dalmy Nasution/Bimo Prasetio