Mengenal Konsep Post-Merger Notification di Indonesia

Mengenal Konsep Post-Merger Notification di Indonesia

Post-merger notification adalah sebuah bentuk pemberitahuan kepada otoritas berwenang di bidang persaingan usaha suatu negara atas terjadinya suatu aksi korporasi berupa penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), atau pengambilalihan saham (akuisisi). Post-merger notification ini menjadi salah satu bentuk kewajiban bagi pelaku usaha tertentu setelah melakukan aksi korporasi.

Di Indonesia, post-merger notification atau notifikasi wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Terdapat tiga aturan utama yang dapat dijadikan rujukan mengenai post-merger notification ini, antara lain:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999);
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 57/2010); dan
  • Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penilaian Terhadap Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha, Atau Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Peraturan KPPU 3/2019). 

Kewajiban post-merger notification ini berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan merger, konsolidasi atau akuisisi saham dengan mengakibatkan nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, yakni:

  1. Nilai aset sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); dan/atau 
  2. Nilai penjualan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). 

Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang perbankan, kewajiban pre-merger notification ini berlaku jika nilai aset melebihi Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah). 

Adapun Perhitungan nilai aset dan/atau nilai penjualan berdasarkan penjumlahan nilai aset dan/atau nilai penjualan dari:

  1. Badan Usaha hasil Penggabungan, atau Badan Usaha hasil Peleburan, atau Badan Usaha yang mengambil alih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambil alih; dan 
  2. Badan Usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Badan Usaha hasil Penggabungan, atau Badan Usaha hasil Peleburan, atau Badan Usaha yang mengambil alih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambil alih. 

Pelaku usaha yang memiliki kewajiban untuk melakukan notifikasi wajib atau post-merger notification kepada KPPU adalah: 

  1. Pelaku usaha yang menerima penggabungan;
  2. Pelaku usaha hasil peleburan;
  3. Pelaku usaha yang melakukan pengambilalihan; atau
  4. Pelaku usaha yang menerima atau mengambil alih aset.

Tak harus melakukannya secara mandiri, pelaku usaha dapat mewakilkan post-merger notification kepada kuasa hukumnya.

Post-merger notification ini wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada KPPU paling lama 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan berlaku efektif secara yuridis. Tanggal berlaku efektif secara yuridis ini terhitung 30 hari sejak:

  1. Tanggal persetujuan Menteri Hukum dan HAM atas perubahan anggaran dasar dalam penggabungan;
  2. Tanggal pemberitahuan diterima Menteri Hukum dan Ham baik dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) UU 40/2007 maupun yang tidak disertai perubahan anggaran dasar; dan
  3. Pengesahan Menteri Hukum dan HAM atas akta pendirian PT dalam hal terjadi peleburan.

Penilaian oleh KPPU

KPPU melakukan penilaian atas penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan setelah formulir notifikasi dan dokumen pendukungnya dinyatakan lengkap. Penilaian yang dilakukan oleh KPPU ini dilakukan terhadap penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan yang diduga mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Penilaian ini nantinya didasarkan oleh analisis:

  1. konsentrasi pasar;
  2. hambatan masuk pasar;
  3. potensi perilaku anti persaingan;
  4. efisiensi; dan/atau
  5. kepailitan. 

Walaupun demikian, KPPU juga dapat melakukan penilaian dengan menggunakan analisis selain yang disebutkan di atas, seperti kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, perlindungan usaha mikro, kecil dan menengah, dampak terhadap tenaga kerja, dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian KPPU dinyatakan dalam bentuk penetapan notifikasi berupa:

  1. Tidak adanya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau
  2. Adanya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Sanksi Tidak Melakukan Notifikasi

Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungannya, peleburan atau pengambilalihan tersebut. 

Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis maka dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). 

Salah satu kasus yang pernah terjadi adalah perkara Nomor 17/KPPU-M/2019 dimana KPPU memutuskan PT Merdeka Copper Gold Tbk. terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU 5/1999 tentang kewajiban melakukan post-merger notification karena terlambat melakukan notifikasi untuk pengambilalihan saham PT Pani Bersama Jaya. Oleh karena itu PT Merdeka Copper Gold Tbk. harus membayar denda sejumlah Rp 1 Miliar.

Jika Anda membutuhkan konsultasi dan bantuan seputar Merger, Akuisisi, maupun Aksi Korporasi lainnya, Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.