Bagaimana Pendirian CV di Tahun 2021?

BP Lawyers – CV merupakan badan usaha bukan badan hukum yang pengurusannya lebih mudah dan cepat dibandingkan kepengurusan berdirinya sebuah PT. CV mensyaratkan dua atau lebih sekutu yang terdiri atas sekutu pasif ataau sekutu komanditer dan sekutu aktif atau sekutu komplementer. Pada tahun 2021, mengurus berdirinya CV bisa dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha atau SABU.

Berikut adalah prosedur pendirian CV terbaru tahun 2021.

Menentukan Nama CV dan Diajukan Ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Paling pertama dalam tata cara mendirikan CV adalah memilih nama CV untuk disetujui. Proses ini disebut pula sebagai pemesanan nama CV. Pengajuan permohonan pemesanan nama CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU.) ketentuan yang berlaku dalam prses pesan nama CVadalah:

  1. Ditulis dengan huruf latin
  2. Belum dipakai secara sah oleh CV lain dalam SABU
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
  4. Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Setelah nama CV sesuai dengan ketentuan yang disebutkan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) akan memberikan persetujuan secara elektronik. Sebaliknya bila nama CV yang diajukan belum memenuhi ketentuan, maka DJAHU dapat menolak pemakaian nama dan memberitahu melalui pesan elektronik.

Penentuan nama CV sangat penting baik menyangkut identitas maupun kemungkinan bahwa nama yang diajukan sama dengan CV lain atau namaa yang dimaksud sudah ada kepemilikannya.

Membuat Akta Pendirian CV Melalui Notaris

Akta pendirian CV harus dibuat oleh seorang notaris. Maka, pihak yang bersangkutan baik calon sekutu aktif atau sekutu pasif membawa data yang dibutuhkan kehadapan notaris. Data yang dimaksud berupa:

  1. Nama CV
  2. Tempat dan Kedudukan CV
  3. Maksud dan Tujuan CV
  4. Modal serta kepemilikan modal
  5. Struktur kepengurusan CV

Catatan: Notaris yang dipilih tidak harus dalam wilayah yang sama dengan lokasi pendirian CV selama yang bersangkutan memiliki Surat Keterangan (SK) Pengangkatan, disumpah, dan terdaftar pada Kemenkumham.

Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Pengajuan permohonan pendaftaran pendirian CV dilakukan melalui SABU dan diajukan paling lama 60 hari sejak tanggal akta pendirian CV ditandatangani. Apabila telah melewati batas waktu yang ditentukan, maka pengajuan tidak dapat dilakukan. Dalam melakukan pengajuan ke SABU, dokumen yang diperlukan adalah:

  1. Pernyataan secara elektronik dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah lengkap; dan
  2. Pernyataan dari korporasi mengenai informasi pemilik manfaat CV.

Catatan: Pendiri CV wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan format keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengajukan Permohonan NPWP

Pengurusan NPWP menyesuaikan dengan domisili CV dan diurus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).

Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pengurusan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB dapat digunakan sebagai identitas usaha CV dan dapat digunakan untuk mengurus izin usaha dan izin operasional/komersial.

Mengurus Izin Usaha dan Izin Operasional/komersial

Pengurusan izin usaha dan izin operasional bisa dilakukan melalui Online Single Submission atau OSS.

Demikian prosedur dalam pendirian CV. Badan Usaha ini lebih mudah diurus ketimbang PT dan bisa menjadi pilihan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Baca Juga: Keberadaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif Di Dalam CV

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.