Hal yang Dapat Dilakukan Pemegang Hak Cipta atas Pembajakan Hak Cipta Selama Covid-19

Hal yang Dapat Dilakukan Pemegang Hak Cipta atas Pembajakan Hak Cipta Selama Covid-19

Hal yang Dapat Dilakukan Pemegang Hak Cipta atas Pembajakan Hak Cipta Selama Covid-19

Hak untuk mengajukan gugatan perdata atas pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait tidak mengurangi Hak Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait untuk menuntut secara pidana.”.

Di tengah situasi pandemi Covid-19 Pemerintah menghimbau agar masyarakat melakukan phycical distancing dan tetap di Rumah. Tidak dapat dipungkiri himbauan untuk tetap di rumah menimbulkan kejenuhan, banyak sekali masyarakat mencari kesibukan di tengah kejenuhan berdiam diri di rumah. Salah satu alternatif yang dilakukan adalah membaca buku, menonton film, bermain game dan aktivitas lainnya. Belakangan ini di media sosial marak penyebaran serial e-book, film, aplikasi atau karya cipta lainnya. Mungkin tujuannya baik yakni untuk berbagi kepada orang lain agar masyarakat mendapatkan alternatif hiburan. Sehingga mereka dapat berdiam diri di rumah guna mencegah penyebaran Covid-19. Namun, apakah hal demikian dibenarkan menurut hukum?

Perlu disadari dan diperhatikan bersama bahwa buku (serial e-book atau cetakan), film atau karya cipta lainnya adalah karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang. Tidak sembarang orang bisa menyebarkan karya cipta tersebut tanpa izin dari penciptanya atau pemegang hak cipta. Jika seseorang atau badan hukum tanpa izin dari penciptanya atau pemegang hak cipta melakukan menyebarkan, maka pihak yang menyebarkan bisa dikatakan melakukan pembajakan atau ilegal. Termasuk melakukan penyebaran di whatsapp, line, website, youtube atau media sosial lainnya.

Oleh karena itu penting kiranya untuk mengetahui bersama apa itu hak cipta, ciptaan, bentuk pelanggaran hak cipta dan upaya apa yang bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran hak cipta.

Ciptaan yang Dilindungi

Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip dari Hak Cipta adalah deklaratif, untuk mendapatkan perlindungan hukum atas ciptaan, pencipta harus melakukan pengumuman. Selanjutnya dapat mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam hak cipta melekat hak moral dan hak ekonomi. Jika seseorang atau badan hukum telah mengumumkan atau mendaftarkan ciptaannya maka pencipta atau pemegang hak cipta tersebut memiliki hak moral dan/atau hak ekonomi. Akibat melekatnya hak moral dan hak ekonomi inilah pihak lain dilarang untuk mengakui atau mengambil manfaat ekonomi dari suatu ciptaan tanpa seizin atau tanpa dasar hukum yang sah menurut UU Hak Cipta.

Dalam Pasal 40 UU Hak Cipta, ciptaan yang dilindungi meliputi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas:

  1. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis, uang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
  7. Karya seni terapan, karya arsitektur, peta, karya seni batik atau seni motif lain.
  8. Karya fotografi, potret, dan karya sinematografi.
  9. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi.
  10. Modifikasi ekspresi budaya tradisional, kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program computer maupun media lain.
  11. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
  12. Permainan video dan
  13. program komputer.

Pelanggaran Hak Cipta

Ada beberapa jenis kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, antara lain mengutip sebagian atau seluruh ciptaan orang lain yang kemudiaan dimasukkan ke dalam ciptaannya sendiri (plagiarisme). Mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah bentuk maupun isi untuk kemudian diumumkan baik termasuk diumumkan atau disebarkan di media sosial, dan memperbanyak ciptaan orang lain dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komersial.

Upaya Hukum yang Bisa dilakukan Saat Terjadi Pelanggaran Hak Cipta

  1. Menuntut Ganti Rugi dan Pembatalan Pendaftaran Hak CIpta Melalui Gugatan di Pengadilan Niaga

Pencipta, pemegang Hak Cipta dan / atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh ganti rugi. Kerugian tersebut dapat timbul ciptaan milik pencipta dikomersialkan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta (Pasal 96 Udang-Undang Hak Cipta). Ganti rugi yang dapat dituntut berupa pembayaran sejumlah uang kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait.

Selain itu, Pencipta juga berhak melakukan pembatalan pencatatan ciptaan jika menurut Pencipta ciptaan tersebut telah merugikan hak moralnya. DJKI menerima Permohonan pendaftaran suatu hak cipta dan mengeluarkan surat pencatatan Ciptaan serta mencatat dalam daftar umum Ciptaan. Namun, jika ada pihak yang merasa keberatan atau merasa ciptaan yang didaftarkan tersebut adalah miliknya, maka pihak yang dirugikan dapat melayangkan Gugatan ke Pengadilan (Pasal 97 UU Hak Cipta).

Adapun dua hal diatas, Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri setempat. (Pasal 95 ayat (2) UU Hak Cipta)

  1. Membuat Pengaduan Pidana.

Pencipta juga berhak melaporkan kepada kepolisian bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak atas karya ciptaannya. Dalam UU Hak Cipta juga diatur mengenai Ketentuan Pidana yang diatur dalam Pasal 112 sampai Pasal 120 UU Hak Cipta. Dengan dasar inilah, maka upaya hukum atas pelanggaran hak cipta melalui jalur pidana terbuka. Menurut Pasal 120 UU Hak Cipta pelanggaran pidana hak cipta merupakan tindak pidana dengan delik aduan. Dengan ketentuan tersebut suatu hak cipta hanya dapat dituntut, jika diadukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta.

Hak untuk mengajukan gugatan perdata atas pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait tidak mengurangi Hak Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait untuk menuntut secara pidana (Pasal 105 UU Hak Cipta).

  1. Menyelesaikan Melalui Lembaga Arbitrase

Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Jika terjadi sengketa antara para pihak yang berhubungan dengan suatu ciptaan dengan didasarkan pada suatu perjanjian para pihak dapat menyelesaikannya melalui jalur arbitrase. Penyelesaian melalui arbitrase harus memenuhi syarat bahwa kedua pihak yang bersengketa setuju untuk menyelesaikannya melalui lembaga arbitrase.

Ingin lebih jauh berkonsultasi terkait dampak Covid-19 terhadap aspek hukum bisnis anda, silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau melalui email ask@bplawyers.co.id.