jual-beli-merek-pelajaran-dari-kasus-sariwangi

Jual Beli Merek: Pelajaran dari Kasus Sariwangi

Sepekan lalu warganet Indonesia dihebohkan sekali lagi oleh kasus kepailitan salah satu perusahaan Indonesia yang cukup terkenal, yaitu Sariwangi. Warganet saling berbagi kenangan terbaik mereka dengan teh Sariwangi. Hal tersebut tampak lumrah mengingat teh Sariwangi sudah cukup lama dikenal masyarakat Indonesia sebagai pionir minuman teh celup.

Namun, Unilever Indonesia, selaku pemilik resmi merek teh Sariwangi mengeluarkan klarifikasi atas berita kepailitan Sariwangi. Unilever Indonesia menjelaskan bahwa yang dipailitkan adalah PT Sariwangi Agricultural Estate Agency yang bukan merupakan bagian dari Unilever Indonesia. Unilever Indonesia dahulu hanya pernah menjalin kerjasama dengan perusahaan tersebut namun sudah tidak lagi.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, didapatkan informasi bahwa merek Sariwangi telah dijual kepada Unilever Indonesia pada tahun 1989 oleh pemilik sebelumnya. Penjualan merek tersebut memberikan hak kepada Unilever Indonesia untuk menjual teh di bawah bendera merek ‘Sariwangi’. Bisakah merek suatu usaha dijual? Bagaimana dampaknya untuk jangka panjang? Simak ulasannya berikut ini.

Merek sendiri dapat diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/ atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek terbagi atas dua macam, yaitu Merek Dagang dan Merek Jasa. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sarna atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Sementara Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 (UU Merek) mengatur mengenai pengalihan hak merek. Pasal tersebut mengatur bahwa Hak atas merek dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Salah satu sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan adalah melalui proses jual beli. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengakui adanya perjanjian jual beli. Tidak ada aturan khusus yang melarang jual beli merek. Maka dari itu, jual beli merek dibenarkan oleh undang-undang sebagai salah satu alasan terjadinya peralihan merek.

Perjanjian pembelian merek dibuat di depan Notaris. Setelah itu pembeli merek mengirimkan surat permohonan pengalihan Hak atas Merek kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Permohonan disertai dokumen-dokumen pendukung, yakni sertifikat kepemilikan hak atas merek atau bukti-bukti lainnhya.

Pengalihan hak kemudian dicatatkan pada Berita Resmi Merek. Jika tidak dicatatkan, maka pengalihan hak atas merek tidak memiliki akibat hukum bagi pihak ketiga. Pengalihan hak atas merek dikenakan biaya. Pengalihan hak atas merek dapat dilakukan pada saat proses pendaftaran merek.

Patut dicatat bahwa pengalihan merek ini hanya terbatas pada penggunaan merek suatu usaha oleh usaha Anda. Misalnya, pada kasus Sariwangi, maka Unilever Indonesia memiliki hak untuk menggunakan merek ‘Sariwangi’ dari pemilik sebelumnya. Adapun, mengenai proses produksi, lisensi, rahasia dagang, dan lain sebagainya tetap milik pemilik sebelumnya.

Oleh karena itu, timbul persoalan. Bagaimana dampak jangka panjangnya? Tentu Anda dapat menggunakan merek yang Anda beli tersebut. Namun, jika merek yang Anda beli sebenarnya mewakili kualitas atau prestise tertentu, dan Anda tidak dapat menyamai kualitas atau prestise merek pada pemilik sebelumnya, maka sama saja Anda bunuh diri.

Anda memiliki tiga pilihan. Pertama, Anda membeli juga segala hak kekayaan intelektual terkait merek yang Anda beli. Kedua, Anda coba produksi barang sendiri atau mengalihkan kepada pihak ketiga dengan kualitas yang sama pada pemilik sebelumnya. Ketiga Anda beli seluruh usaha yang sebelumnya memiliki merek tersebut. Mana yang terbaik? Pada akhirnya, hanya Anda yang dapat menilai.

BP Lawyers dapat membantu Anda
Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui:
E: ask@bplawyers.co.id
H: +62821 1234 1235

Author: TC-Thareq Akmal Hibatullah