perhatikan-lima-hal-ini-untuk-jadi-pengacara-terhormat

Perhatikan Lima Hal Ini Untuk Jadi Pengacara Terhormat

Penangkapan dan penahanan Advokat Lucas oleh KPK menambah deretan nama pengacara di Indonesia yang terlilit kasus hukum. Lucas ditangkap atas dugaan membantu pelarian kembali Eddy Sindoro, yang merupakan klien dari Lucas, ke luar negeri. KPK menjerat Lucas dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebelum kasus Lucas ini, ada dua advokat lainnya yang harus berurusan dengan KPK: Friedrich Yunadi dan OC Kaligis yang tersandung masalah saat membela klien mereka masing-masing. Friedrich Yunadi tersandung kasus penghambatan penyidikan KPK atas Setya Novanto, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara OC Kaligis tersandung kasus penyuapan Hakim dan Panitera dalam kasus korupsi dana bantuan sosial eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Selain pula melanggar ketentuan UU Tipikor dan peraturan lain terkait, mengingat kedudukan tiga orang tersebut adalah advokat, maka kasus-kasus tersebut dapat dilihat dari kacamata yang berbeda, yaitu Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat. Berikut adalah langkah yang dapat diambil bagi pengacara untuk menghindari lubang yang sama.

1. Pahami Kode Etik
Pasal 15 Undang-Undang Advokat menyatakan bahwa pengacara bebas untuk melakukan tugasnya selama tetap berpegang teguh pada Kode Etik Advokat dan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Advokat mengatur bahwa pengacara wajib tunduk kepada Kode Etik Advokat. Jika memang seseorang berniat menjadi advokat, maka Kode Etik Advokat sudah seharusnya dipahami dan ditaati oleh yang bersangkutan.

2. Jangan Temui Hakim Sendiri Tanpa Bersama Pihak Lawan
Ini adalah salah satu larangan yang terdapat dalam Kode Etik Advokat. Advokat dilarang bertemu dengan hakim tanpa bersama pihak lawan, yakni pengacara lain pada lingkup perdata dan Jaksa pada lingkup pidana. Memang lingkup hukum lain tidak disebut eksplisit dalam Kode Etik Advokat, seperti lingkup peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. Namun semangat dari larangan kode etik ini sebenarnya juga dapat diterapkan dalam kasus di peradilan agama dan juga peradilan tata usaha negara.

Hal ini misalnya terlihat pada kasus OC Kaligis yang menemui Iriani, Ketua PTUN Medan, seorang diri untuk menegosiasikan nominal pemberian suap.  Dapat dilihat bahwa menemui Hakim tanpa disertai lawan makin membuka jalan untuk melakukan kejahatan semakin besar, seperti penyuapan dan mempengaruhi hakim.

3. Jangan mengajari atau Mempengaruhi Saksi Lawan
Pasal 7 Huruf e Kode Etik Advokat mengatur bahwa pengacara tidak dapat mengajari atau mempengaruhi saksi yang diajukan oleh pengacara lawan atau Jaksa. Hal tersebut semata-mata agar peradilan yang dilangsungkan adalah peradilan yang adil bagi semua pihak dan tidak berat sebelah. Tentu jika saksi lawan dipengaruhi oleh pengacara, maka unsur keadilan menjadi terancam.

Hal ini misalnya terlihat pada kasus yang menimpa advokat Gedijanto dari Surabaya. Gedijanto terbukti memberikan uang Rp 350 ribu kepada saksi dari Jaksa dan menyita KTP milik saksi Jaksa tersebut. Atas perbuatan tersebut, Majelis Kehormatan Daerah Advokat memberhentikan Gedijanto dari posisinya sebagai seorang advokat secara permanen.

4. Jangan Mencari Publisitas Berlebihan
Pasal 8 Huruf f Kode Etik Advokat mengatur bahwa advokat dilarang untuk mencari publisitas atau perhatian masyarakat atas kasus-kasus yang sedang dihadapi, kecuali kalau berkaitan dengan penegakan prinsip hukum. Pada intinya, seorang advokat tidak boleh berlebihan untuk mencari popularitas dengan menunggangi kasus yang sedang ditangani, termasuk dengan membuat pernyataan kontroversial.

Misalnya pada kasus korupsi Setya Novanto, Friedrich Yunadi selaku pengacara yang bersangkutan pernah mengatakan di depan wawancara dengan media bahwa Friedrich suka kemewahan dan menghabis uang Rp3 sampai 5 milyar sekali pergi ke luar negeri. Pernyataan tersebut tentu sangat tidak pantas diucapkan seorang pengacara yang memangku jabatan yang terhormat (officium nobile).

5. Layani Klien dengan Sewajarnya
Pasal 4 Kode Etik Advokat menjelaskan berbagai hal yang harus dilakukan pengacara dalam hubungannya dengan klien. Pengacara harus menjelaskan duduk perkara dan kondisi yang dihadapi sewajarnya kepada klien. Pengacara tidak boleh menjanjikan pasti menang kepada klien. Advokat tidak boleh membebani klien dengan biaya yang tak perlu.

Selain itu, advokat juga harus menolak kasus yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Advokat juga harus menjaga berbagai rahasia milik klien selama berhubungan atau setelah hubungan advokat-klien sudah selesai.

Jika kelima hal di atas diperhatikan, maka jalanmu menjadi seorang pengacara yang terhormat terbuka lebar. Patut diingat bahwa jatuhnya seseorang tak jarang karena kesombongan dan ketidakhati-hatian yang bersangkutan.

BP Lawyers dapat membantu Anda
Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui:
E: ask@bplawyers.co.id
H: +62821 1234 1235

Author: TC-Thareq Akmal Hibatullah