BAGAIMANA-MEKANISME-PERMOHONAN-PEMBATALAN-PUTUSAN-ARBITRASE

Bagaimana Mekanisme Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase?

Pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) dimungkinkan untuk diajukan oleh salah satu pihak dalam perkara melalui mekanisme mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase di pengadilan negeri. Walaupun terdapat pembatasan waktu yaitu paling lama 30 hari sejak permohonan pembatalan diterima, namun proses perkara tetap menggunakan hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Het Indische Reglement (HIR). Dalam proses persidangan permohonan tersebut para pihak dalam perkara dipanggil secara sah dan patut untuk diperiksa dan dimintakan tanggapannya atas permohonan pembatalan yang diajukan pemohon.

Permohonan tersebut harus diajukan dengan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah ditentukan dalam dalam Pasal 70 UU Arbitrase, yaitu:

  1. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
  2. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
  3. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Dalam Penjelasan Pasal 70 tersebut disebutkan
Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.

Berdasarkan penjelasan Pasal 70 tersebut dan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU/XII/2014, maka setiap permohonan pembatalan arbitrase yang diajukan dengan menggunakan alasan dalam Pasal 70 tersebut harus dibuktikan atau didasari pada adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan pidana tersebut dinyatakan telah terbukti adanya unsur “tipu muslihat” dalam proses persidangan putusan arbitrase. Proses pemeriksaan adanya unsur “tipu muslihat” tersebut melalui proses penyelesaian perkara pidana yang terpisah dan tidak dapat bersamaan dengan proses permohonan pembatalan putusan arbitrase ini.

Oleh karena itu Mahkamah Konsitusi memutuskan menerima permohonan uji materil atas penjelasan Pasal 70, khususnya frase terkait harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Suatu perkara pidana hingga mencapai putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht memerlukan waktu yang panjang dan lama.

Jika penjelasan Pasal 70 ini masih berlaku, jelas akan memberatkan dan merugikan pihak Pemohon. Hal ini karena dapat dipastikan batas waktu 30 hari untuk mengajukan permohonan pembatalan arbitrase tersebut akan terlampui. Sehingga, akan mustahil suatu permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan dengan mendasarkan pada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. (Baca Juga: Pertimbangan MK Dalam Membatalkan Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase).

BP Lawyers dapat membantu anda
Kami dapat membantu anda dalam mengatasi perselisihan yang anda hadapi baik dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri atau dengan melalui mekanisme penyelesaian melalui arbitrase. Serta membantu anda dalam proses pelaksanaan putusan tersebut atau mengajukan pembatalan terhadap putusan dimaksud.

Apabila anda ingin berkonsultasi dengan kami, silahkan hubungi :

E: ask@bplawyers.co.id

H: +62821 1000 4741