Dapatkah Menyelesaikan Perkara Dalam Forum Arbitrase Tanpa Perjanjian Arbitrase?

Dapatkah Menyelesaikan Perkara Dalam Forum Arbitrase Tanpa Perjanjian Arbitrase?

Salah satu hal yang sebaiknya diatur dalam suatu perjanjian adalah perihal penyelesaian sengketa. Hal ini agar para pihak dalam perjanjian dapat melakukan eksekusi atas rencana penyelesaian sengketa dengan lebih efektif dan efisien karena tata cara penyelesaian sengketa sudah ditentukan. Adapun penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan jalur non-litigasi.

Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi, biasanya dilakukan melalui penyelesaian di pengadilan negeri dan/atau penyelesaian yang memiliki kompetensi absolut maupun relevan atas konflik tersebut. Sedangkan, penyelesaian sengketa non-litigasi dapat melalui forum arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan lainnya. 

Salah satu penyelesaian sengketa non-litigasi yang seringkali menjadi primadona adalah melalui jalur arbitrase yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU No. 30/1999”). Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Adapun perjanjian arbitrase merupakan suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (Pasal 1 ayat (3) UU No. 30/1999). Sehingga, apabila para pihak telah terikat dengan perjanjian arbitrase, maka pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak tersebut.

Apabila para pihak pihak telah menyetujui bahwa sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase dan para pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka.

Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase akan dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak. Para pihak juga dapat untuk menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase.

Oleh karena itu dapat diketahui jika penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dipilih oleh para pihak jika ada kesepakatan berupa suatu klausul arbitrase dalam perjanjian tertulis para pihak sebelum terjadinya sengketa, atau perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak setelah timbulnya suatu sengketa.

Dengan demikian, para pihak yang bersengketa dan telah menyetujui suatu sengketa yang terjadi untuk diselesaikan dengan arbitrase dapat menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur arbitrase dengan membuat perjanjian arbitrase. Perlu dipastikan juga bahwa perjanjian arbitrase ini merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian induk para pihak yang bersengketa dan harus dijalankan dengan itikad yang baik.

Jika Anda membutuhkan konsultasi terkait dengan arbitrase atau penyelesaian sengketa komersial baik litigasi maupun non litigasi, Anda dapat menghubungi kami di ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.