Apakah Penyedia Cloud Computing Harus Berizin?

Apakah Penyedia Cloud Computing Harus Berizin?

Apakah Penyedia Cloud Computing Harus Berizin?

Dulu kita terbatas hanya mengenal, Flash Disk dan Hard Disk sebagai perangkat komputer untuk penyimpanan data. Namun, sejak moderenisasi perangkat komputer dilakukan dan kebutuhan teknologi yang semakin tinggi, terdapat media penyimpanan lain, berupa Cloud Computing (Komputasi Awan).

Cloud Computing, berarti model penyediaan akses jaringan yang merata, mudah, berdasarkan permintaan untuk sekumpulan sumber daya komputasi yang dapat dikonfigurasi bersama antara lain jaringan, server, penyimpanan, aplikasi, dan layanan yang dapat disediakan dan dirilis dengan cepat dan dengan daya manajemen atau interaksi penyediaan pelayanan minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (9) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (“Permenkominfo No.5/2020”).

Sehingga dipahami bahwa fungsi dari Cloud Computing pada dasarnya untuk memudahkan dalam menyimpan dan pengolahan data secara aman, praktis, efisien dan mudah diakses dimanapun berada.

Karena, teknologi dari Cloud Computing diminati dalam dunia usaha, khususnya yang berkaitan dengan Internet of Things maka saat ini, banyak pula penyedia Cloud Computing yang memberikan layanan berupa Platform-as-a-service (PaaS), Software-as-a-service (SaaS) dan Infrastructure-as-a-service (IaaS). Penyedia layanan dimaksud berdasarkan Pasal 1 angka (1) Permenkominfo No.5/2020, disebut sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang menyediakan, menyelenggarakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan Komputasi Awan.

Untuk tujuan pengawasan dan perlindungan hukum kepada masyarakat, Pemerintah Indonesia mengatur syarat dan ketentuan terhadap PSE Lingkup Privat sebagai penyedia layanan Cloud Computing, salah satunya adalah kewajiban perizinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) juncto Pasal 2 ayat (2) huruf (b) Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Kewajiban perizinan dimaksud adalah mengenai kewajiban PSE Lingkup Privat untuk terlebih dahulu melakukan pendaftaran sebelum melakukan kegiatan secara masif dan/atau digunakan oleh orang banyak (pengguna).

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No.5/2021”) termasuk ke dalam Sektor Pos, Telekomunikasi dan Sistem Transaksi Elektronik dengan bidang usaha, Risiko Menengah Tinggi, dan terkategorisasi dalam Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) 63112, yaitu sebagai berikut:

“…usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi (yang berhubungan dengan itu) dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).”

Adapun tahapan dan prosedur yang wajib dilakukan oleh PSE Lingkup Privat untuk mendapatkan izin menyelenggarakan layanan Cloud Computing atau dikenal dengan Tanda Daftar PSE adalah sebagai berikut:

  1. Langkah pertama dalam pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah memastikan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Komersial/Operasional terlebih dahulu, yang permohanannya diajukan melalui website https://oss.go.id/;
  2. Setelah NIB dan Izin Komersial/Operasional Pendaftaran PSE didapatkan, selanjutnya pemohon akan mendapatkan email berisikan username dan password yang akan digunakan untuk mengajukan permohonan Tanda Daftar PSE  melalui portal https://layanan.kominfo.go.id/login;
  3. Setelah berhasil masuk halaman form, pemohon wajib mengisi data Sistem Elektronik yang akan didaftarkan, sebagaimana diatur dalam Lampiran 2 Permenkominfo No. 3/2021, yaitu:
    1. Mengisi Formulir Pendaftaran yang memuat informasi mengenai gambaran umum Sistem Elektronik sekurang-kurangnya sebagai berikut:
      1. Nama Sistem Elektronik; 
      2. Sektor Sistem Elektronik; 
      3. Uniform Resource Locator (URL) website;
      4. Sistem Nama Domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;
      5. Deskripsi Model Bisnis; 
      6. Deskripsi singkat Fungsi Sistem Elektronik dan Proses Bisnis sistem elektronik; 
      7. Deskripsi lengkap Fungsi Sistem Elektronik dan Proses Bisnis Sistem Elektronik; 
      8. Keterangan Data Pribadi yang diproses; 
      9. Keterangan Lokasi Pengelolaan, Pemrosesan, dan/atau Penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik; dan 
      10. Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan data elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, 
    2. Bagi PSE Lingkup Privat Asing memiliki persyaratan tambahan yang memuat informasi dibawah ini dalam Formulirnya, yaitu: 
      1. Identitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat asing; 
      2. Identitas Pimpinan Perusahaan dan/atau Identitas Penanggung Jawab; 
      3. Keterangan Domisili dan/atau Akta Pendirian Perusahaan (certificate of incorporation) yang disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung dalam Bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah bersertifikat (tersumpah); 
      4. Jumlah Pelanggan (user) dari Indonesia; dan 
      5. Nilai Transaksi yang berasal dari Indonesia. 
    3. Mengisi Self-Declaration mengenai: 
      1. Kewajiban untuk memastikan Keamanan Informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 
      2. Kewajiban melakukan Perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan 
      3. kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 
  4. Melampirkan dokumen dan/atau surat sebagai berikut:
    1. Formulir Pernyataan PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum yang ditandatangani oleh Direktur
    2. Apabila formulir tidak ditandatangani oleh Direktur maka harus melampirkan Surat Kuasa dan diunggah sebagai lampiran dari Formulir Pernyataan.
  5. Setelah mengirimkan seluruh informasi maka pemohon akan mendapatkan email konfirmasi permohonan pendaftaran PSE yang dilanjutkan dengan meng-klik tautan “Lanjutkan Verifikasi Permohonan”.
    *Mohon dipastikan memeriksa seluruh folder email (inbox) termasuk folder SPAM, dan jika tidak ditemukan pula Email Konfirmasi dimaksud maka lakukan ‘Kirim Ulang’ pada sistem sebelumnya.
    *Mohon dipastikan jendela baru pada layar perangkat terbuka sebagai tolak ukur keberhasilan dalam verifikasi.
  6. Proses selanjutnya adalah menunggu dan Pemohon dapat melihatnya melalui sistem permohonan yang disediakan. Adapun berdasarkan sistem, terdapat 3 (tiga) status permohonan, sebagai berikut:
    1. Menunggu Verifikasi”, apabila Pemohon belum melakukan konfirmasi melalui email (vide penjelasan poin 5 di atas);
    2. Menunggu TTD”, berarti Permohonan sedang diperiksa sampai dengan proses penandatanganan secara elektronik. Proses ini berkisar 1 hari kerja;
    3. Selesai”, berarti Permohonan telah disetujui, diketahui dengan telah terisinya kolom ‘Nomor TDPSE’ dan ‘Tanggal SE’ serta dapat diunduhnya Tanda Daftar PSE.

 Setelah seluruh proses di atas selesai, PSE Lingkup Privat dapat melihat hasil pendaftaran secara online, melalui https://layanan.kominfo.go.id  pada Menu “Direktori/Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar” karena Nama PSE akan masuk dalam daftar PSE Terdaftar.

Perlu juga dipahami bahwa apabila terdapat penyedia jasa Cloud Computing di Indonesia dan tidak memiliki izin, dalam hal ini Tanda Daftar PSE, maka penyedia jasa tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PM KOMINFO 5/2020.

Eksistensi penyedia jasa Cloud Computing merupakan jawaban atas kebutuhan yang ada selama ini, namun bukanlah tanpa risiko, seperti pengguna yang tidak tahu menahu terkait apa yang terjadi pada data yang ia miliki dan simpan, bisa saja terjadi pencurian data. Kemudian ketika data tersimpan secara eksternal dan terjadi sebuah bencana maka penanggulangannya menjadi sulit lantaran hanya mengandalkan provider dalam pemulihan.

Penyedia layanan Cloud Computing yang dapat digunakan di Indonesia dan sudah memiliki Tanda Daftar PSE, seperti Google yakni Google Drive, Microsoft yakni OneDrive, dan perusahaan perusahaan lokal seperti ViBiCloud (PT Awan Integrasi Sandi Data) dengan TDPSE 000361.01/DJAI.PSE/04/2021, Elitery (PT Data Sinergitama Jaya) dengan Nomor TDPSE 001204.01/DJAI.PSE/07/2021 dan IBM (PT IBM Indonesia) dengan Nomor TDPSE 000784.01/DJAI.PSE/06/2021.

Maka melalui Permenkominfo No.05/2020 Pemerintah Indonesia memperketat persyaratan yang dibutuhkan oleh penyedia jasa Cloud Computing agar kegiatan dan layanan yang diberikan berjalan dengan aman, termasuk sebagai upaya pencegahan dari risiko-risiko sebagaimana disebutkan di atas.

 

Anis Zakiyah

Perizinan merupakan hal yang penting dalam menjalankan bisnis. Agar bisnis Anda tidak terhambat hanya karena soal perizinan, Anda dapat menghubungi Kami di ask@bplawyers.co.id atau 082112341235. Kami akan membantu pengurusan perizinan perusahaan Anda agar Anda bisa fokus dalam pengembangan market.