BATASAN RANGKAP JABATAN DI PERUSAHAAN YANG HARUS ANDA KETAHUI AGAR TIDAK DIJATUHI SANKSI

“Tidak semua rangkap jabatan direksi dapat dikenai sanksi. Namun ada batasannya”.

Bagi Anda Direksi atau Komisaris yang berencana untuk menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain (rangkap jabatan), sebaiknya perlu memperhatikan ketentuan dalam persaingan usaha, agar tidak terlibat dalam perkara persaingan usaha.

Kasus yang pernah mencuat antara lain dalam Putusan KPPU No.04/KPPU-I/2003 tentang Bongkar Muat Peti Kemas oleh PT. Jakarta International Container Terminal (JICT). Dalam putusannya, KPPU menyebutkan telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 26 (a) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha). Hal mana Wibowo S. Wirjawan sebagai Presiden Direktur di kedua perusahaan, yang dinilai berada dalam pasar bersangkutan yang sama. Lebih lanjut, KPPU dalam putusannya memerintahkan Wibowo S. Wirjawan untuk mengundurkan diri dari salah satu jabatan.

Putusan KPPU diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung No. 02K/KPPU/pdt/2004 yang menyatakan Wibowo S. Wirjawan telah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 26 (a) UU Persaingan Usaha. Selanjutnya memerintahkan yang bersangkutan agar mengundurkan diri dari salah satu jabatannya sebagai Presiden Direktur di PT. JICT dan PT. Ocean Terminal Petikemas (OTP).

Ketentuan mengenai rangkap jabatan termasuk dalam bagian kedua Bab VI tentang posisi dominan dalam UU Persaingan Usaha. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 26 yang menyatakan:

“seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

  1. Berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
  2. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
  3. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkann terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Mengenai keterkaitan yang erat diantara perusahaan yang satu dengan yang lain, pada penjelasan Pasal 26 huruf b, ditegaskan bahwa Perusahaan-perusahaan memiliki keterkaitan yang erat apabila saling mendukung atau berhubungan langsung dalam proses produksi, pemasaran, atau produksi dan pemasaran.

Terhadap larangan rangkap jabatan menurut Pasal 26 diatas, dalam UU Persaingan Usaha juga mengatur mengenai ketentuan sanksinya. Seperti terdapat dalam Pasal 47 UU No.5/1999, KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 26, antara lain berupa:

  1. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat (Pasal 47 ayat (2) butir c); dan/atau;
  2. Penetapan pembayaran ganti rugi (Pasal 47 ayat (2) butir f); dan/atau;
  3. Pengenaan denda dalam jumlah antara Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar Rupiah) (Pasal 47 (2) butir g).

Terhadap pelanggaran Pasal 26 juga dapat dikenakan hukuman pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU No.5/1999 berupa:

  1. Pidana denda serendah-rendahnya Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh milyar Rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama lamanya 5 (lima) bulan (Pasal 48 ayat (2)).
  2. Pidana denda serendah-rendahnya Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan (Pasal 48 ayat (3)), dalam hal pelaku usaha dan/atau menolak menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan dan/atau pemeriksaan atau menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan/atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan (2).

Selain pidana pokok tersebut, untuk pelanggaran terhadap Pasal 26 dapat juga dijatuhkan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Persaingan Usaha berupa:

  1. Pencabutan izin usaha; atau
  2. Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU No.5/1999 untuk menduduki jabatan Direksi atau Komisaris antara 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; atau
  3. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

Silahkan download: Putusan KPPU No.04/KPPU-I/2003 disini; dan Putusan Mahkamah Agung No. 02K/KPPU/pdt/2004 disini

BP Lawyers dapat membantu anda

Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan Persaingan Usaha yang anda hadapi. Silakan menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1234 1235

Author :

Iskandar DP, S.H