blog-bplawyers

Kenapa MK Membatalkan Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase?

Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) dinilai MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase kini seakan menjadi langkah yang umum diambil oleh para pihak tidak puas terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun pembatalan inipun hanya dapat dilakukan secara limitatif atas dasar Pasal 70 UU Arbitrase.

Walau demikian, spiritnya, merujuk Pasal 60 UU Arbitrase, Putusan arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Dalam penjelasan Pasal 60 Arbitrase ditegaskan kembali bahwa terhadap putusan arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.

Dalam Pasal 70 UU Arbitrase. Putusan arbitrase dapat diajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  1. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
  2. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
  3. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Dengan demikian apabila terhadap suatu putusan arbitrase yang oleh salah satu pihak DIDUGA memuat salah satu unsur yang ditentukan dalam Pasal 70 UU AAPS dapat diajukan permohonan pembatalan ke pengadilan negeri. Permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera pengadilan negeri setempat.

Pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut adakalanya terhadang dengan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase:

Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.

Berdasarkan Pasal 176 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh dan penjelasan tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud. Apalagi jika menjadi norma baru.

Kontradiksi penjelasan Pasal 70

Secara jelas, penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase tersebut dinilai bertentangan dengan maksud yang termuat dalam Pasal 70 UU Arbitrase sendiri. Seakan timbul norma baru, bukan menjelaskan batang tubuh Pasal 70 UU Arbitrase. Di sisi lain pemerintah memiliki argumen, bahwa penjelasan tersebut merupakan pelaksana dari frasa “dugaan” dalam batang tubuh yang harus dibuktikan dengan putusan pengadilan, agar memberikan kepastian hukum.

Maksud dari frase “diduga” tersebut yaitu terdapat dugaan putusan arbitrase tersebut didasarkan pada hal-hal yang telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 70 UU Arbitrase tersebut. Dugaan tersebut selanjutnya akan dibuktikan dalam proses pemeriksaan permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut.

Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase ditentukan alasan-alasan yang menjadi dasar diajukannya permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Dengan demikian unsur-unsur limitatif yang ditentukan dalam penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase sebagai dasar permohonan pembatalan putusan arbitrase harus dibuktikan dengan suatu putusan pengadilan. Putusan pengadilan disini dapat ditafsirkan sebagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Adanya penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase tersebut memberatkan dan merugikan pihak pemohon, karena jelas batas waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Arbitrase akan terlampaui. Sebab tidak mungkin suatu perkara pidana dapat diperiksa dan diputus dalam 30 hari. Hal inilah yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum karena memunculkan aturan hukum baru yang bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 70 UU Arbitrase itu sendiri.

Dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan maka jelas permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut tidak dapat diajukan dan jika tetap diajukan maka berpeluang akan ditolak oleh pihak Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut.

Berbagai perkara pembatalan putusan arbitrase telah diajukan. Dan sudah banyak yang berguguran akibat keberadaan Penjelasan Pasal 70 UU arbitrase tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar diajukannya permohonan uji materil Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Ir. Darma Amblar, M.M. selaku Direktur PT Minerina Cipta Guna dan Drs. Sujana Sulaeman selaku Direktur Utama PT Bangun Bumi Bersatu.

Dalam permohonan uji materil tersebut, MK sependapat dengan Pemohon dan menyatakan Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dalam Putusan Nomor 15/PUU/XII/2014.

Ingin berkonsultasi lebih jauh tentang pembatalan putusan arbitrase, silahkan menghubungi kami:

E: ask@bplawyers.co.id

H: +62821 1000 4741