Ketenagakerjaan
Perbedaan Pekerja Bulanan dengan Pekerja Harian lepas
Pada dasarnya, menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), status pekerja dibedakan dalam dua kategori, yaitu pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perbedaannya yaitu, kalau PKWT merupakan perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.…
Read MoreAncaman Pidana Bagi Pengusaha Yang Mempekerjakan Anak Dibawah Umur
Pengusaha atau perusahaan perlu berhati-hati ketika memiliki keinginan untuk memperkerjakan anak usia di bawah umur. Pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur bisa diancam pidana. Sebagaimana yang tertera pada undang-undang ketenagakerjaan pasal 68 yang menjelaskan bahwa pengusaha dilarang memperkerjakan anak yang masih di bawah umur, dimana sesuai ketentuan yaitu anak yang berusia kurang…
Read MoreKetentuan Waktu Kerja dan Persoalan terkait Penambahan Jam kerja
Pada masa pandemi ini, guna mencegah peningkatan risiko penularan virus, beberapa perusahaan menerapkan work from home (WFH) atau bekerja di rumah. Beberapa perusahaan juga ada yang membuat waktu kerja yang lebih lama atau tambahan waktu kerja kepada karyawannya selama WFH. Penambahan waktu kerja ini sebenarnya sudah diatur di dalam undang-undang. berikut ulasan selengkapnya. Dalam hal…
Read MoreAdakah Ketentuan Yang Mengatur Besar Persentase Kenaikan Upah/Gaji?
Pada dasarnya, ketika merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur terkait persentase kenaikan upah atau gaji karyawan. Kenaikan upah dan penentuan upah di atas upah minimum merupakan domain para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha, untuk memperjanjikan atau mengaturnya, baik dalam perjanjian kerja (PK), peraturan…
Read MoreUpah masih di Bawah Standar Minimum? Berikut ini Langkah Hukum Yang Bisa Ditempuh
Upah minimum merupakan upah bulanan terendah dalam bentuk upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Lalu, bagaimana dengan upah pekerja yang harian? Bagi pekerja harian besaran upah ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari. Secara rinci dijelaskan sebagai berikut: bagi…
Read MoreJangan Sampai Ditutup, Perusahaan Wajib Ikuti Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB di Tempat Kerja
Jangan Sampai Ditutup, Perusahaan Wajib Ikuti Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB di Tempat Kerja Sektor yang diberikan pengecualian (dapat beroperasi) selama pandemi harus mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jakarta. Langkah PSBB…
Read MoreIni Cara Menghitung Kompensasi Pesangon Untuk Karyawan
Ini Cara Menghitung Kompensasi Pesangon Untuk Karyawan “PHK Tanpa Kesalahan oleh perusahaan akan dikenakan kewajiban membayarkan pesangon kepada karyawan sebesar 2 kali PMTK. Bagaimana perhitungan lainnya?” Pada dasarnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang harus dihindari oleh perusahaan, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah. Dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK. Namun, ada…
Read MoreDapatkah Perusahaan Melakukan PHK Karena Kerugian Akibat Pandemi Covid-19?
Dapatkah Perusahaan Melakukan PHK Karena Kerugian Akibat Pandemi Covid-19? “Perusahaan tidak serta-merta dapat melakukan PHK karena perusahaan mengalami kerugian, terjadi keadaan memaksa atau perusahaan melakukan efisiensi anggaran akibat wabah Covid-19” Pandemi Corona Virus (Covid-19) tidak hanya berdampak terhadap kesehatan saja. Sektor ekonomi juga ikut terpukul atas mewabahnya Covid-19. Akibat adanya himbauan dari pemerintah untuk melakukan…
Read MoreCatat! Surat Edaran Kemenaker Tentang Perlindungan dan Pengupahan Pekerja Terkait COVID-19
ODP Covid- 19 upahnya harus tetap dibayar penuh. Wabah virus corona yang semakin menyebar ke lebih dari 110 negara dengan lebih dari 118.000 kasus telah menjadikan penyakit Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19, penyakit yang disebabkan oleh virus sejenis SARS ini, sebagai sebuah pandemi. Artinya, penyakit ini telah menyebar secara meluas dan sistematis secara global,…
Read MoreAturan Terbaru Pemberian Visa Bagi Warga Negara Tiongkok
Aturan Terbaru Pemberian Visa Bagi Warga Negara Tiongkok Pemohon harus melampirkan keterangan sehat bebas Covid-19 Covid-19 atau virus corona pertama kali muncul dan mulai menyebar di Kota Wuhan, China pada Desember lalu. Namun kini penyebarannya semakin meluas, di Indonesia sendiri telah ada dua orang yang dinyatakan positif terjangkit corona pada 1 Maret 2020 kemarin. Untuk…
Read More