
Pembubaran PT: Dasar, Prosedur, dan Konsekuensi Hukumnya
Pembubaran PT: Dasar, Prosedur, dan Konsekuensi Hukumnya
”Proses pembubaran PT harus dilakukan sesuai ketentuan aturan yang berlaku agar tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.”
Perseroan Terbatas (PT), atau biasa disebut sebagai perusahaan, adalah bentuk entitas bisnis yang sangat umum digunakan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Dalam perkembangannya, terjadi penutupan PT bisa karena satu dan lain hal. Ada berbagai alasan mengapa suatu PT dapat dibubarkan.
Beberapa contohnya, seperti persaingan bisnis yang sangat ketat, sehingga tidak mampu lagi bersaing tanpa menghabiskan modal yang terlalu besar. Kemudian juga adanya kegagalan bisnis, kepailitan, perubahan rencana strategis, kehilangan modal, tuntutan hukum, kegagalan mematuhi hukum yang berlaku, dan lain sebagainya.
Pembubaran PT merupakan proses yang kompleks dan memerlukan pemahaman yang mendalam tentang hukum dan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Benarkah PT (Perseroan Terbatas) dapat Didirikan oleh Satu Orang? Cek Faktanya
Oleh karena itu, sebelum mengambil keputusan untuk membubarkan PT, sangat disarankan untuk mendapatkan bantuan profesional, seperti melakukan konsultasi dengan konsultan keuangan, pajak, dan konsultan hukum terlebih dahulu.
Hal ini dilakukan agar pemilik dan pemegang saham PT memahami betul apa konsekuensi dimulainya pembubaran PT, baik kepada PT itu sendiri maupun kepada mereka sebagai stakeholder.
Dalam hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pembubaran PT dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007).
Lantas, bagaimana prosedur pembubaran PT?
Baca juga: Pentingnya Memahami Klasifikasi Saham Perusahaan sebelum Mendatangkan Investor Baru
Dasar Pembubaran PT
Dasar pembubaran PT diatur dalam Pasal 142 ayat (1) UU 40/2007, yaitu sebagai berikut:
- Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
- Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- Berdasarkan penetapan pengadilan;
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- Karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
- Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Perusahaan Dinyatakan Pailit, Bagaimana Status dan Hak Karyawan?
Prosedur Pembubaran PT
Secara umum, prosedur pembubaran PT diatur pada Pasal 142 hingga Pasal 152 UU 40/2007, yang pada pokoknya adalah:
- Disetujui pembubaran PT oleh RUPS atau dasar pembubaran lain seperti jangka waktu berdiri, pailit dan atas keputusan pengadilan (Pasal 142 UU 40/2007).
- Direksi, dewan komisaris, atau satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran perseroan kepada RUPS (Pasal 144 UU 40/2007).
- Pelaksanaan pembubaran dilakukan dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator, dalam hal utang PT dinyatakan lebih banyak proses likuidasi dilakukan oleh kurator.
- Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran PT, likuidator wajib memberitahukan pembubaran melalui Surat Kabar dan Berita Negara (Pasal 147 UU 40/2007).
- Kewajiban likuidator dalam melakukan inventarisasi dan pemberesan harta kekayaan PT dalam proses likuidasi seperti pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang, pengumuman, pembayaran (Pasal 149 UU 40/2007).
- Dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang PT lebih besar daripada kekayaan PT, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit PT.
- Kreditur dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
- Dalam hal RUPS menerima pertanggungjawaban proses likuidasi yang sudah dilakukan dan memberikan pelunasan serta pembebasan kepada likuidator maka dilanjutkan dengan likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar dan Berita Negara (Pasal 152 ayat (3) UU 40/2007).
- Menteri Hukum dan HAM mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama perseroan dari daftar perseroan dan mengumumkan berakhirnya status badan hukum dalam Surat Kabar dan Berita Negara (Pasal 152 ayat (5) dan (8) UU 40/2007).
Pembubaran PT dilakukan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Baca juga: Dampak bagi Perusahaan Akibat Pergantian Nama Pemegang Saham
Konsekuensi Pembubaran PT
Setidaknya, terdapat 3 konsekuensi dalam pembubaran PT, di antaranya:
PT wajib melalui proses likuidasi yang dilakukan oleh likuidator
Perlu dipahami bahwa yang memiliki kewenangan untuk mewakili PT dalam keadaan likuidasi adalah seorang likuidator.
Oleh karenanya, direksi tidak dapat bertindak untuk dan atas nama PT, termasuk untuk menandatangani perjanjian apapun atas nama PT. Hal ini juga berlaku walaupun direksi belum mengajukan permohonan pengunduran diri.
Baca juga: Ketahui Hak dan Perlindungan Pemegang Saham Minoritas dalam PT
Tidak dapat melakukan perbuatan hukum dalam kegiatan usaha dan komersial, kecuali dalam rangka kegiatan likuidasi
Dalam proses likuidasi, PT dilarang melakukan kegiatan usaha apapun.
Jadi, apabila PT yang berada dalam likuidasi berupaya untuk melakukan kegiatan bisnis, pasti akan terhambat dan secara hukum tidak dapat dilaksanakan.
Ini sangat penting untuk dipahami, karena setelah PT diputuskan untuk dibubarkan, pembubaran tersebut tidak bisa dibatalkan dan PT tidak bisa kembali seperti semula.
Penyelesaian kewajiban PT
Dalam proses likuidasi, PT wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya di sisi keuangan, pajak, dan ketenagakerjaan.
Hal tersebut terutama mengenai pembayaran hak-hak yang wajib dibayarkan PT, seperti:
- Utang PT ke kreditur;
- Pajak yang belum dipotong atau dibayarkan atau temuan lain dalam audit pajak PT; dan
- Hak-hak karyawan yang harus diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya yang mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) karena penutupan perusahaan.
Baca juga: Karyawan Melakukan Kesalahan, Apa Benar Perusahaan Harus Bertanggung Jawab?
Tips sebelum Membubarkan PT
Menurut Sekar Ayu Primadani selaku Partner BP Lawyers Counselor at Law, terdapat beberapa tips sebelum mengajukan pembubaran PT, di antaranya:
Menganalisa risiko yang timbul dari kewajiban PT terlebih dahulu
Sebelum RUPS atau keputusan pemegang saham yang menyetujui dilakukan pembubaran PT dieksekusi, sangat disarankan untuk melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap risiko pembubaran PT.
Langkah ini dilakukan untuk memahami apa saja kewajiban yang harus dilunasi PT ketika masuk ke dalam tahapan likuidasi.
Baca juga: Akibat Investor Tidak Melakukan Due Diligence sebelum Membeli Saham PT
Memiliki dan menunjuk likuidator
Likuidator diperlukan untuk selalu siaga sampai dengan proses pembubaran selesai, yang dapat memakan waktu 1 hingga 2 tahun.
Oleh karena itu, disarankan untuk memilih likuidator yang statusnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), tinggal di Indonesia, dan juga dalam kondisi sehat.
Baca juga: Alasan Penutupan Perusahaan dan Bedanya dengan Penonaktifan Perusahaan
Memilih konsultan pajak
Konsultan pajak berperan untuk mendampingi PT saat melaksanakan proses audit pajak.
Adapun audit pajak ini dilakukan oleh Kantor Pajak sebelum dapat mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan PT dapat dibubarkan.
Sebab, Kantor Pajak memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa PT telah menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya sebagai wajib pajak di Indonesia.
Apabila bermaksud untuk melakukan pembubaran atau penutupan PT, BP Lawyers dapat menjadi pendamping hukum untuk melakukan uji tuntas (due diligence).
Silakan hubungi kami melalui e-mail ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.