
Ini Pentingnya Punya Sertifikat Saham Bagi Pengusaha!
Ini Pentingnya Punya Sertifikat Saham Bagi Pengusaha!
”Keberadaan sertifikat saham sebagai bukti bahwa pengusaha telah menyetorkan modal dalam suatu perseroan”
Apakah Anda tahu bahwa merupakan hal yang penting dalam hal memiliki sertifikat saham pada bisnis atau perusahaan Anda? Sertifikat saham bukan hanya sekadar bentuk administrasi saja, tetapi merupakan bukti konkret bahwa Anda telah menyetorkan modal Anda secara nyata ke dalam perusahaan.
Selain itu, memiliki sertifikat saham juga menandakan kepatuhan Anda terhadap undang-undang perseroan terbatas yang berlaku. Dengan memiliki sertifikat saham, Anda tidak hanya memperkuat posisi Anda sebagai pemilik sah dalam perusahaan, tetapi juga mengamankan investasi Anda secara hukum.
Di Indonesia, pengusaha yang melakukan bisnis dapat melaksanakan bisnisnya secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan pengusaha lainnya dengan cara mendirikan Perseroan Terbatas (PT) yang kemudian bersama-sama menyetorkan modal ke dalam PT tersebut.
Lalu, PT tersebut akan mengeluarkan saham yang jumlahnya senilai dengan modal yang disetorkan pengusaha ke dalam PT.
Lantas bagaimana penjelasan mengenai pentingnya memiliki sertifikat saham dalam rangka penyetoran modal? Simak pembahasan lebih lengkap berikut!
Baca juga: Aksi Korporasi Akuisisi Melalui Direksi dan Pemegang Saham
Saham Merupakan Bukti Penyetoran Modal Oleh Pengusaha
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT) dapat dipahami bahwa modal perseroan terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
- modal dasar;
- modal ditempatkan; dan
- modal disetor.
Lebih lanjut bahwa Pasal 33 Ayat (1) dan (2) UUPT mengatur bahwa minimal 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh dengan bukti penyetoran yang sah. Adapun maksud dari “bukti penyetoran yang sah” menurut penjelasan Pasal 33 UUPT adalah bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama Perseroan.
Baca juga: Ketahui Hak dan Perlindungan Pemegang Saham Minoritas dalam PT
Menurut Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers Counselor at Law, penyetoran modal dilakukan dengan cara transfer bank atau penyetoran langsung ke dalam rekening bank di Indonesia yang dibuka atas nama PT.
Menurutnya dalam praktik, ini sering menjadi pertanyaan, karena untuk membuka rekening atas nama PT, PT tersebut perlu didirikan dan disahkan menjadi badan hukum berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Oleh karenanya, pada umumnya para pengusaha yang akan menjadi pemegang saham terlebih dahulu membuat pernyataan bahwa akan menyetorkan modal ke dalam PT setelah rekening bank atas nama PT dibuka, dan penyetoran modal dilakukan setelah PT berdiri dan disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Perlu dipahami bahwa saham yang dimiliki dalam suatu PT, khususnya PT tertutup merupakan aset yang dimiliki pemegang saham tersebut. Penting bagi pemegang saham untuk memastikan bahwa atas aset berupa saham dalam PT, pemegang saham memiliki bukti pemilikan saham yang sah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal tersebut akan berimplikasi pada kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak yang memberikan hak kebendaan kepada pemilik atau pemegangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Ayat (1) UUPT.
Baca juga: Pentingnya Memahami Klasifikasi Saham Perusahaan sebelum Mendatangkan Investor Baru
Sertifikat Saham Sebagai Bukti Kepemilikan Saham
Pasal 51 UUPT mengatur bahwa Pemegang Saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya. Selanjutnya, UUPT menjelaskan bahwa bentuk bukti pemilikan saham tersebut ditetapkan dalam anggaran dasar PT sesuai dengan kebutuhan.
Masih menurut Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers Counselor at Law bahwa dalam praktiknya, penting bagi pemegang saham untuk membaca anggaran dasar PT dan mengetahui dalam bentuk apa bukti pemilikan atas sahamnya wajib diterbitkan.
Adapun bentuk bukti kepemilikan atas saham dapat berbentuk Surat Saham, Surat Kolektif Saham, Sertifikat Saham, Sertifikat Kolektif Saham, atau surat keterangan atau catatan lain yang dikeluarkan oleh PT.
Dalam hal pemegang saham belum menerima bukti kepemilikan saham atas saham yang dimilikinya (melalui penyetoran modal), pemegang saham dapat meminta kepada PT melalui Direksi untuk mengeluarkan bukti pemilikan saham sesuai dengan pengaturan dalam anggaran dasar PT tersebut.
Baca juga: Apakah Saham Dapat Diwariskan? Cek Faktanya!
UUPT tidak mengatur secara rinci mengenai bentuk atau format wajib bukti pemilikan saham, maupun konsekuensi atas tidak diterbitkannya bukti pemilikan saham.
Namun, sebagai pemegang saham yang benar-benar telah menyetorkan uang ke dalam PT, menjadi penting untuk memiliki dokumen-dokumen yang menjadi bukti bahwa penyetoran telah dilakukan dan pemegang saham benar memiliki saham tersebut.
Apakah Anda akan melakukan pendirian PT?
BP Lawyers berpengalaman dalam membantu Anda untuk mendirikan PT, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Lita Paromita Siregar / Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.