
Gedung Perusahaan Bisa Disegel Karena Audit SLF dan PBG!
”Audit bangunan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2026 menandai pengetatan pengawasan keselamatan gedung di wilayah perkotaan dalam hal ini pentingnya PBG dan SLF.”
Pemeriksaan kelaikan bangunan tidak lagi terbatas pada gedung pemerintah, tetapi mencakup bangunan komersial dan swasta. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi fokus audit karena menentukan boleh atau tidaknya bangunan digunakan.
Bangunan tanpa SLF berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga penghentian pemanfaatan. Audit bangunan diarahkan untuk menekan risiko kebakaran dan kegagalan struktur yang mengancam keselamatan publik. Evaluasi mandiri oleh pengelola gedung diposisikan sebagai tahap awal sebelum audit lapangan dilakukan.
Audit bangunan berpotensi berdampak langsung pada operasional bisnis dan keberlanjutan pemanfaatan gedung. Pendekatan pembinaan dalam audit penting untuk memastikan perbaikan dilakukan secara terukur dan bertahap. Penegakan sanksi administratif menjadi opsi terakhir ketika temuan audit tidak ditindaklanjuti.
Baca juga: Kembali Terulang, Mie Gacoan Disegel Karena Tak Punya PBG
SLF Sebagai Prasyarat Pemanfaatan Gedung
Audit bangunan akan berjalan efektif apabila SLF ditempatkan sebagai indikator utama kelaikan pemanfaatan bangunan. SLF berfungsi sebagai instrumen pengendalian teknis oleh pemerintah daerah untuk memastikan bangunan aman digunakan sesuai peruntukannya.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021) mengatur bahwa SLF Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum dimanfaatkan.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan bangunan tanpa SLF tidak dapat dibenarkan secara hukum. Bahwa berdasarkan Pasal 274 ayat (2) PP 16/2021 mengatur bahwa pemilik bangunan gedung wajib memiliki SLF sebelum bangunan digunakan untuk kegiatan operasional.
Baca juga: Beyond Building Permits: PBG Sebagai Kepatuhan dan Integritas Korporasi
Pemeriksaan Audit Kelaikan Bangunan
Audit kelaikan bangunan menilai kesesuaian bangunan terbangun dengan dokumen perizinan serta kondisi fisik aktual di lapangan. Pemeriksaan diarahkan pada aspek keselamatan struktur, sistem proteksi kebakaran, ketersediaan jalur evakuasi, keandalan instalasi listrik, sistem proteksi petir, dan komponen mekanikal, elektrikal, plumbing, yang berdampak langsung pada keselamatan pengguna.
Untuk bangunan yang telah beroperasi, penilaian kelaikan fungsi dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan bangunan existing dengan melibatkan pemilik bangunan atau pengkaji teknis bersertifikat. Hasil pemeriksaan ini dituangkan dalam pernyataan kelaikan fungsi yang menjadi dasar administratif dan teknis dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi.
Bahwa berdasarkan Pasal 285 PP 16/2021 mengatur mekanisme permohonan SLF bagi bangunan gedung yang telah ada melalui dinas teknis, dengan kewajiban pemeriksaan kelaikan fungsi dan pemenuhan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Baca juga: Gak Punya Izin Usaha Pengusaha Bisa Kena Sanksi Pidana
Pentingnya PBG dan SLF: Konsekuensi Ketidakpatuhan
Audit bangunan akan berujung pada kewajiban tindak lanjut yang bersifat teknis dan operasional. Temuan yang berkaitan dengan ketidaksesuaian standar keselamatan mewajibkan pemilik atau pengelola melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu.
Apabila temuan menyangkut risiko langsung terhadap keselamatan pengguna, pemerintah daerah berwenang membatasi atau menghentikan pemanfaatan bangunan sampai persyaratan dipenuhi. Risiko kepatuhan muncul ketika bangunan tetap dioperasikan tanpa SLF atau SLF telah kedaluwarsa namun tidak diperpanjang.
Bahwa berdasarkan Pasal 297 ayat (2) PP 16/2021 mengatur bahwa masa berlaku SLF adalah 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal tunggal atau deret dan 5 (lima) tahun untuk Bangunan Gedung selain rumah tinggal.
Bahwa berdasarkan Pasal 12 PP 16/2021 mengatur sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban SLF berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pemanfaatan, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan.
Lindungi aset dan keberlangsungan operasional bisnis Anda dari risiko sanksi administratif. Untuk tinjauan kepatuhan perizinan SLF dan PBG yang presisi, diskusikan langkah strategis perusahan Anda bersama BP lawyers melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law