
Dampak Perubahan KBLI 2025 terhadap Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
”Dampak perubahan KBLI 2025 juga mempengaruhi pelaku JPT. Pelaku bisnis JPT wajib melakukan penyesuaian, apa saja itu?”
Perubahan KBLI 2025 membawa implikasi nyata bagi pelaku Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dimana terdapat pergeseran klasifikasi dari KBLI 52291 ke KBLI 52311 yang mengubah posisi hukum JPT dalam sistem perizinan dan tata kelola usaha meskipun kegiatan usaha di lapangan tidak mengalami perubahan.
Penyesuaian KBLI berdampak langsung pada akta pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan karena perubahan klasifikasi usaha berpotensi dianggap sebagai perubahan kegiatan usaha, sehingga memerlukan RUPS, akta notaris, serta persetujuan Menteri melalui sistem AHU.
Ketidakjelasan masa transisi KBLI 2025 menciptakan ketidakpastian hukum dengan ketiadaan panduan teknis sectoral yang semakin memperbesar risiko perbedaan interpretasi antara pelaku usaha dan regulator saat proses verifikasi perizinan.
Baca juga: Aktivitas Ekonomi Baru KBLI 2025: Digital, Kreatif, dan Hijau
Perubahan KBLI 2025, JPT Kini Diatur Ulang
Dalam rezim KBLI 2020, KBLI 52291 secara umum dipahami sebagai Jasa Pengurusan Transportasi. Ruang lingkupnya mencakup pengorganisasian pengiriman barang dan pengurusan dokumen transportasi, termasuk praktik logistik lintas moda yang lazim dijalankan oleh forwarder. Klasifikasi ini selama bertahun-tahun menjadi rujukan utama bagi pelaku JPT dalam menyusun akta, perizinan, dan struktur operasional usaha.
KBLI 2025 kemudian melakukan perubahan terhadap KBLI 52291. Kode tersebut kini didefinisikan sebagai Angkutan Multimoda, yaitu kegiatan pengangkutan barang dengan lebih dari satu moda dalam satu kontrak dan satu dokumen. Penegasan tersebut disertai pembatasan bahwa aktivitas agen transportasi atau freight forwarding yang dilakukan unit terpisah tidak termasuk dalam ruang lingkup 52291.
Sejalan dengan hal tersebut, KBLI 2025 mengatur JPT atau freight forwarding ke dalam KBLI 52311. Kode tersebut mencakup pengorganisasian pengiriman, pengurusan pengepakan, serta pengurusan dokumen pengangkutan, termasuk pengiriman yang menggunakan kombinasi moda.
Perubahan tersebut menjelaskan sumber kebingungan pelaku JPT karena peran yang secara faktual mereka jalankan tidak berubah sementara kerangka klasifikasi hukumnya bergeser dan mengharuskan penyesuaian administratif.
Baca juga: Pastikan Kegiatan Usaha Anda Sesuai Dengan KBLI 2025, Ini yang Perlu Diperhatikan
Dampak Terhadap Dokumen Korporasi dan Perizinan Berusaha
Perubahan KBLI 2025 menimbulkan efek berantai terhadap dokumen korporasi dan sistem perizinan. Ketika kode KBLI yang tercantum dalam Anggaran Dasar tidak lagi selaras dengan klasifikasi terbaru, perusahaan berpotensi dianggap menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercatat.
Apabila perubahan KBLI dinilai memengaruhi kegiatan usaha utama, maka perusahaan wajib menempuh mekanisme perubahan Anggaran Dasar. Proses tersebut melibatkan RUPS, pembuatan akta perubahan oleh notaris, serta pengajuan persetujuan kepada Menteri melalui sistem AHU. Tahapan tersebut membutuhkan waktu dan biaya, meskipun secara operasional perusahaan tetap menjalankan aktivitas yang sama seperti sebelumnya.
Setelah perubahan Anggaran Dasar atau penegasan kegiatan usaha dilakukan, maka konsekuensi berikutnya muncul pada sistem OSS. Data KBLI yang menjadi fondasi perizinan berusaha berbasis risiko akan memicu kewajiban pembaruan profil usaha. Pembaruan tersebut dapat berujung pada evaluasi ulang tingkat risiko usaha dan penyesuaian perizinan turunan yang melekat pada KBLI baru.
Baca juga: KBLI 2025 Resmi Berlaku: Wajibkah Perusahaan Memperbarui?
Implikasi Terhadap Persaingan Usaha
Ketidakpastian hukum bagi pelaku Jasa Pengurusan Transportasi muncul ketika praktik usaha di lapangan tidak sepenuhnya sejalan dengan pemetaan KBLI 2025. Perbedaan definisi antara KBLI 52291 sebagai angkutan multimoda berbasis satu kontrak dan satu dokumen, serta KBLI 52311 yang menitikberatkan fungsi pengurusan dan organisasi pengiriman, menciptakan area abu-abu dalam penilaian kepatuhan.
Bagi perusahaan JPT yang selama ini menjalankan layanan logistik end-to-end, pemisahan klasifikasi tersebut berpotensi menimbulkan temuan administratif meskipun model bisnis tidak berubah. Ketidaksinkronan antara aktivitas riil dan kode KBLI yang tercantum dalam OSS atau dokumen korporasi dapat dianggap sebagai ketidaksesuaian kegiatan usaha.
Perubahan klasifikasi juga memiliki dimensi persaingan usaha. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) mengatur tujuan pengaturan persaingan usaha adalah menjaga kepentingan umum, meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, serta mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam hal perubahan KBLI meningkatkan biaya kepatuhan atau memperbesar hambatan administratif bagi kelompok pelaku tertentu, maka kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi struktur persaingan di sektor logistik.
Risiko tersebut semakin relevan jika perubahan klasifikasi berakibat pada terhambatnya akses pasar. Bahwa berdasarkan Pasal 19 UU 5/1999 mengatur pelaku usaha dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, termasuk tindakan yang menghambat pelaku usaha lain untuk menjalankan usaha yang sama pada pasar bersangkutan. Minimnya pelibatan pelaku usaha dalam proses penyusunan dan sosialisasi KBLI 2025 memperkuat urgensi evaluasi implementasi.
Tinjau Anggaran Dasar untuk memastikan kesesuaian maksud dan tujuan usaha dengan KBLI 2025 melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.