
Syarat dan Prosedur Perubahan PT PMDN Menjadi PT PMA?
Syarat dan Prosedur Perubahan PT PMDN Menjadi PT PMA?
”Perusahaan penanaman modal asing dapat berubah menjadi penanaman modal asing selama memenuhi legal yang telah diatur”
Perseroan Terbatas berbentuk Penanaman Modal Asing (PT PMA) turut berkontribusi dalam menggerakkan roda perekonomian suatu negara.
Hal ini dikarenakan investasi asing membawa dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi berupa penambahan modal melalui investasi, menciptakan lapangan kerja, mentransfer teknologi, dan meningkatkan daya saing industri.
Mengingat berbagai keuntungan tersebut, tidak sedikit Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN) yang mengubah statusnya menjadi PT PMA.
Selain itu perubahan status suatu perusahaan dapat menjadi langkah strategis yang mengarah pada ekspansi bisnis dan peningkatan daya saing.
Perubahan status ke PT PMA memungkinkan perusahaan untuk mengakses modal asing dengan lebih mudah, membuka pintu bagi investasi asing yang dapat mendukung pertumbuhan dan ekspansi bisnis.
Baca juga: 3 Langkah Penting Dalam Prosedur Perubahan Perusahaan PMA Menjadi PMDN
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).
Pada konteks ini, transformasi dari PT PMDN menjadi PT PMA merupakan keputusan strategis yang memerlukan pemahaman mendalam terkait aspek legal dan proses hukum yang terlibat.
Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang regulasi yang berlaku, perusahaan dapat menjalani transisi perubahan dengan lancar.
Lantas, bagaimana legalitas perubahan PT PMDN menjadi PT PMA? Simak artikel berikut.
Baca juga: Benarkah PT PMA Mendapat Keringanan Syarat Investasi? Berikut Faktanya
Definisi PT PMDN Dan PT PMA
PT PMDN adalah pelaku usaha perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 1 angka 10 Peraturan BKPM 4/2021).
Sedangkan PT PMA adalah pelaku usaha perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 1 angka 11 Peraturan BKPM 4/2021).
Baca juga: Pasangan WNA jadi Pemegang Saham Tunggal PT PMA, Bisakah?
Alasan Perubahan Status PT PMDN Menjadi PT PMA
Perubahan status ke PT PMA memungkinkan perusahaan untuk mengakses modal asing dengan lebih mudah, membuka pintu bagi investasi asing yang dapat mendukung pertumbuhan dan ekspansi bisnis.
Selain itu PT PMA memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menarik investor asing dan berpartisipasi dalam pasar global. Hal tersebut dapat meningkatkan daya saing perusahaan di tingkat internasional.
Baca juga: 4 Salah Kaprah Soal Pendirian Perusahaan PMA di Indonesia
Legalitas Proses Perubahan Status
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021 status penanaman modal semula PT PMDN menjadi PT PMA termasuk dalam perubahan data pelaku usaha.
Berikut legalitas proses peralihan status Perusahaan PT PMDN menjadi PT PMA secara umum yang dirangkum berdasarkan Peraturan BKPM 4 tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Perubahan status menjadi PT PMA merupakan PT PMDN yang menjual sebagian atau seluruh sahamnya kepada perorangan/badan usaha asing/perusahaan PMA dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan presiden tentang bidang usaha penanaman modal (Pasal 57 ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021).
- Dalam hal terjadi perubahan status dari PT PMDN menjadi PT PMA pelaku usaha melakukan pemutakhiran data pelaku usaha di sistem Online Single Submission (OSS) (Pasal 57 ayat (4) Peraturan BKPM 4/2021).
- Sistem OSS melakukan validasi komposisi kepemilikan saham ke sistem administrasi badan hukum yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (Pasal 57 ayat (5) Peraturan BKPM 4/2021).
- Dalam hal pelaku usaha memiliki anak perusahaan, atas perubahan status menjadi PT PMA harus ditindaklanjuti dengan perubahan status menjadi PT PMA oleh anak perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun (Pasal 57 ayat (7) Peraturan BKPM 4/2021).
BP Lawyers Counselors at Law memiliki jasa layanan legalitas bisnis. Jika ingin mengurus terkait perubahan status PT PMDN menjadi PT PMA, silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law.