4 Salah Kaprah Soal Pendirian Perusahaan PMA di Indonesia

4 Salah Kaprah Soal Pendirian Perusahaan PMA di Indonesia

4 Salah Kaprah Soal Pendirian Perusahaan PMA di Indonesia

Indonesia adalah salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki potensi sumber daya alam dan iklim perekonomian yang terus berkembang dengan baik. Selain itu, pemerintah Indonesia terus berusaha mempermudah akses perkembangan investasi dengan cara mengeluarkan banyak peraturan perundang-undangan terkait penyederhanaan perizinan.  Hal-hal tersebut menyebabkan semakin ramainya investor dari mancanegara yang berencana dan tertarik untuk mengembangkan usahanya di Indonesia.

Namun, seiring ramainya investor asing yang akan mengembangkan bisnisnya di Indonesia, banyak pula muncul salah kaprah atau hal-hal yang seringkali salah dipahami mengenai pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia. Artikel ini akan memaparkan salah kaprah apa saja yang sering terjadi terkait pendirian PMA di Indonesia dan bagaimana aturan yang sebenarnya.

1. Modal Dasar adalah Minimal 10 Miliar Rupiah

Banyak investor asing yang memahami bahwa persyaratan modal untuk mendirikan sebuah PMA di Indonesia adalah minimal 10 miliar rupiah. Hal tersebut tidak salah, namun seringkali tidak dipahami bahwa nilai 10 miliar rupiah tersebut adalah untuk satu bidang usaha klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 5 (lima) digit per lokasi proyek. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (2) point a Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha (Peraturan BKPM 1/2020).

Selain itu, dalam Pasal 6 ayat (3) point a Peraturan BKPM 1/2020, dikecualikan bagi Perusahaan Perdagangan Besar untuk nilai investasi 10 miliar adalah per-dua digit awal KBLI. Sehingga apabila investor asing ingin melakukan usaha perdagangan besar beberapa barang yang berbeda, modal dasar yang dimiliki bisa senilai 10 miliar selama dua digit awal KBLI barang yang diperdagangkan adalah sama.

Pengecualian lainnya adalah untuk PMA yang kegiatan usahanya adalah jasa makanan dan minuman, maka nilai investasi 10 miliar berlaku selama kegiatan usahanya masih dalam satu kota. Lebih lanjut, hal tersebut juga berlaku bagi PMA yang bergerak di bidang konstruksi. Yakni nilai minimal investasi 10 miliar selama masih dalam satu kegiatan.

Dengan demikian, investor asing terlebih dahulu perlu memastikan apakah bidang usaha yang didirikan terdiri dari beberapa KBLI atau tidak. Kemudian, perlu ditelusuri lagi, apakah kegiatan usahanya masuk dalam pengecualian sebagaimana yang dijelaskan di atas karena tidak semata-mata syarat investasi PMA adalah hanya 10 miliar.

2. Nilai Investasi 10 Miliar Tidak Perlu Dipenuhi (?)

Pemahaman bahwa nilai investasi 10 Miliar tidak perlu dipenuhi pada saat pendirian PMA sangat lazim diketahui oleh para investor asing. Sebenarnya pernyataan tersebut benar, karena berdasarkan Pasal 6 ayat (2) point b Peraturan BKPM 1/2020, kewajiban yang harus dipenuhi pada saat pendirian sebagai modal dasar dan modal ditempatkan adalah minimal 25% dari total nilai investasi. Sehingga yang perlu dipenuhi oleh investor adalah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah).

Namun, investor asing seringkali menganggap bahwa selama modal dasar sudah dicantumkan dalam Akta Pendirian dan memenuhi nilai investasi 25% dari modal dasar, sehingga tidak perlu lagi melakukan pemenuhan nilai investasi. Hal tersebut kurang tepat karena berdasarkan Pasal 6 ayat (5) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 5/2019), total nilai investasi sebagai modal dasar wajib dipenuhi dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal perusahaan memperoleh Izin Usaha.

Dengan demikian, tepat setelah perusahaan asing memperoleh izin usahanya, maka diwajibkan untuk mulai memenuhi total nilai investasi yang dicantumkan dalam Akta Pendirian sebagai Modal Dasar.

Baca Juga : Syarat & Prosedur Pendirian PT PMA Terbaru

3. Direktur dan Komisaris Bisa Dijabat oleh Satu Orang yang Sama

Salah kaprah lainnya yang sering dipahami oleh investor asing adalah seseorang dapat secara bersamaan menduduki jabatan direktur dan komisaris dalam suatu perusahaan PMA. Hal ini disebabkan karena hukum korporasi yang berlaku di beberapa negara lain memungkinkan itu terjadi di mana hanya ada satu orang yang bertindak sebagai pengurus perusahaan. Sedangkan di Indonesia sendiri, jabatan Komisaris dan direksi dalam perusahaan haruslah dijabat oleh orang yang berbeda.

Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) secara jelas mengatur mengenai tugas dan kewajiban yang dimiliki oleh direksi dan komisaris. Direksi dan komisaris memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang yang spesifik berbeda, maka tidak mungkin kedua jabatan tersebut dipegang oleh satu orang yang sama dalam sebuah Perusahaan. Apalagi tugas komisaris adalah mengawasi apakah direksi telah bertindak sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Direksi dan Komisaris WNA yang Tidak Menetap di Indonesia tidak Memerlukan Izin Kerja

Banyak investor asing yang beranggapan bahwa Direktur dan Komisaris Warga Negara Asing (WNA) yang tidak menetap di Indonesia maka tidak memerlukan Izin Kerja. Secara sederhana menganggap bahwa Izin Kerja hanya wajib dimiliki oleh WNA yang menetap dan berdomisili di Indonesia selama masa jabatannya. Namun, pemahaman tersebut kurang tepat. 

WNA yang menduduki jabatan sebagai Direktur maupun Komisaris dalam sebuah PMA di Indonesia wajib memiliki Izin Kerja meskipun WNA tersebut tidak berdomisili di Indonesia dan melaksanakan semua pekerjaanya jarak jauh.

Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres 20/2018), disebutkan bahwa Setiap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), kemudian dilanjutkan dengan pengajuan Notifikasi dan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA).

Namun, apabila Direktur atau Komisaris WNA tersebut memiliki saham pada perusahaan, maka mereka tidak wajib memiliki RPTKA sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) point a Perpres 20/2018. Sehingga, Direktur atau Komisaris yang tidak memerlukan Izin Kerja adalah mereka yang juga memiliki saham pada perusahaan. Adapun minimal nilai saham yang disyaratkan adalah 1 miliar rupiah.

Kesimpulan

Sebelum mendirikan sebuah perusahaan asing di Indonesia, sebaiknya melakukan diskusi dan meminta arahan dari yang ahli karena banyaknya salah kaprah yang sering beredar diantara para investor terkait pendirian PMA di Indonesia. Salah kaprah tersebut dapat berakibat fatal apabila tetap dilaksanakan karena pelaku usaha bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Jika Anda membutuhkan advis dan arahan dalam proses pendirian PMA, silahkan hubungi BP Lawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235

 

Author: Bimo Prasetio/ Andi Akhirah Khairunnisa

 

Baca Juga : Apa Itu PT PMA?