
Pewarisan Saham Perusahaan: Ahli Waris Otomatis Menjadi Pengendali?
“Pewarisan saham perusahaan tidak otomatis mengubah pengendali. Simak aturan ahli waris, UUPT, OJK, dan succession planning bisnis keluarga.“
Jawaban Singkat:
Ahli waris pemegang saham tidak otomatis menjadi pengendali perusahaan setelah menerima saham warisan. Pewarisan saham hanya memindahkan hak kepemilikan sesuai hukum yang berlaku, sedangkan status pengendalian bergantung pada struktur kepemilikan setelah pencatatan saham, hak suara, serta ketentuan regulator apabila perusahaan bergerak dalam sektor yang diawasi khusus.
Meninggalnya seorang pemegang saham utama perusahaan sering menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan pengendalian dan tata kelola perusahaan.
Perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembagian warisan, tetapi juga menyangkut bagaimana hak suara, kepemilikan saham, dan kendali perusahaan tetap berjalan setelah terjadi pergantian generasi.
Kasus perubahan struktur kepemilikan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) setelah wafatnya Michael Bambang Hartono pada 19 Maret 2026 menjadi contoh bagaimana proses pewarisan saham dapat berdampak terhadap struktur pengendalian perusahaan.
Sebelum perubahan tersebut, PT Dwimuria Investama Andalan (DIA) tercatat sebagai pemegang saham pengendali langsung BCA.
Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, per 31 Desember 2025 DIA memiliki 54,94% saham BCA. Robert Budi Hartono dan Bambang Hartono tercatat sebagai pemegang saham pengendali terakhir melalui struktur kepemilikan tersebut.
Dengan demikian, perubahan akibat pewarisan tidak secara langsung terjadi pada saham BCA, melainkan pada struktur kepemilikan holding yang berada di atasnya.
Berdasarkan informasi keterbukaan perusahaan, OJK kemudian mencatat Robert Budi Hartono sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) tunggal BCA.
Namun, perlu dipahami bahwa status sebagai PSPT tidak berarti seseorang menjalankan operasional perusahaan sehari-hari. Pengurusan perusahaan tetap berada pada organ perseroan sesuai ketentuan hukum.
Pewarisan Saham Tidak Otomatis Mengalihkan Pengendalian Perusahaan
Dalam praktik perusahaan keluarga, terdapat perbedaan antara:
| Posisi | Peran |
| Pemegang saham | Pemilik saham |
| Pemegang Saham Pengendali (PSP/PSPT) | Pihak yang memiliki kemampuan menentukan pengendalian perusahaan |
| Direksi | Pihak yang menjalankan pengurusan operasional perusahaan |
Karena itu, seseorang dapat menerima saham warisan tanpa otomatis menjadi pihak yang mengendalikan perusahaan.
Pengendalian bergantung pada beberapa faktor, seperti:
- jumlah saham yang dimiliki;
- struktur holding;
- perjanjian antar pemegang saham;
- hak suara;
- ketentuan regulator.
Dalam perusahaan keluarga, pembagian saham kepada beberapa ahli waris juga tidak selalu menghasilkan pengendalian yang sama seperti sebelum pewaris meninggal.
Baca juga: Apakah Saham Dapat Diwariskan? Cek Faktanya!
Bagaimana Saham Perusahaan Beralih kepada Ahli Waris?
Secara hukum, pewarisan saham perlu dilihat dari dua aspek:
- hukum waris yang berlaku;
- administrasi perseroan.
Indonesia mengenal beberapa rezim hukum waris. Karena itu, penentuan ahli waris dan pembagian saham tidak selalu hanya mengacu pada satu aturan yang sama.
Apabila pewarisan tunduk pada KUHPerdata, Pasal 833 KUHPerdata pada prinsipnya mengatur bahwa ahli waris memperoleh hak atas harta peninggalan pewaris karena hukum.
Namun, setelah hak tersebut beralih, aspek korporasinya tetap harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Berdasarkan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT), perubahan hak atas saham perlu dicatat dalam daftar pemegang saham dan diberitahukan kepada Menteri.
Ketentuan tersebut juga mencakup perubahan kepemilikan saham karena pewarisan.
Artinya, pewarisan saham tidak berhenti pada pembagian warisan, tetapi perlu dilanjutkan dengan proses administrasi perusahaan agar status kepemilikan dapat digunakan secara efektif dalam perseroan.
Apakah Anggaran Dasar Dapat Membatasi Pewarisan Saham?
Pada prinsipnya, pengalihan saham melalui pewarisan memiliki karakter berbeda dengan transaksi jual beli saham.
Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) UUPT, persyaratan pemindahan saham dalam anggaran dasar tidak berlaku terhadap pemindahan saham karena hukum, termasuk karena kewarisan.
Namun, apabila perusahaan berada dalam sektor yang memiliki pengaturan khusus, ketentuan regulator tetap perlu diperhatikan.
Misalnya, perusahaan di sektor perbankan memiliki kewajiban tertentu terkait:
- transparansi kepemilikan;
- pemegang saham pengendali;
- penilaian regulator.
Baca juga: Pengalihan Hak Cipta Dengan Cara Diwariskan, Boleh Atau Tidak?
Hak Suara Ahli Waris Bergantung pada Pencatatan Saham
Menerima saham warisan tidak selalu berarti langsung dapat menggunakan seluruh hak sebagai pemegang saham.
Berdasarkan Pasal 52 UUPT, pemegang saham memiliki hak untuk:
- menghadiri RUPS;
- memberikan suara;
- menerima dividen;
- memperoleh hak lainnya sesuai ketentuan hukum.
Namun, hak tersebut berkaitan dengan status seseorang sebagai pemegang saham yang tercatat dalam administrasi perseroan.
Apabila satu saham dimiliki bersama oleh beberapa ahli waris, para pemilik saham tersebut perlu menunjuk satu wakil untuk menggunakan hak yang diberikan oleh saham tersebut.
Karena itu, ahli waris perlu memastikan:
- pencatatan perubahan pemegang saham;
- mekanisme perwakilan;
- pembagian hak suara.
Perubahan Pengendali Tidak Sama dengan Pergantian Pengurus
Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menganggap bahwa perubahan pemegang saham pengendali otomatis menyebabkan perubahan manajemen perusahaan.
Padahal, keduanya merupakan hal berbeda.
Berdasarkan Pasal 92 UUPT, Direksi menjalankan pengurusan perseroan sesuai kepentingan dan tujuan perusahaan.
Dengan demikian:
- pemegang saham menentukan arah strategis melalui mekanisme korporasi;
- Direksi menjalankan pengurusan sehari-hari.
Dalam konteks perusahaan perbankan, aturan OJK juga membedakan antara pemegang saham pengendali dan pengurus bank.
Berdasarkan Pasal 107 POJK Nomor 17 Tahun 2023, pemegang saham pengendali memiliki kewajiban tertentu untuk mendukung penerapan tata kelola bank yang sehat, tetapi tidak berarti menjalankan operasional bank apabila tidak menjabat sebagai pengurus atau pegawai.
Baca juga: Pewarisan Saham di Perseroan Terbatas: Prosedur dan Dasar Hukum
Pelajaran Succession Planning dari Perusahaan Keluarga
Pewarisan saham perusahaan bukan hanya persoalan pembagian aset.
Bagi perusahaan keluarga, transisi kepemilikan dapat memengaruhi:
- stabilitas pengendalian;
- kesinambungan strategi bisnis;
- hubungan antar ahli waris;
- tata kelola perusahaan.
Karena itu, pemilik bisnis keluarga perlu mempertimbangkan succession planning sejak awal.
Beberapa instrumen yang dapat dipertimbangkan antara lain:
1. Struktur Holding
Holding dapat membantu mengatur kepemilikan dan pengendalian secara lebih terstruktur.
2. Shareholder Agreement
Perjanjian antar pemegang saham dapat mengatur:
- hak suara;
- mekanisme keputusan strategis;
- pembatasan pengalihan saham;
- penyelesaian konflik.
3. Perencanaan Waris
Surat wasiat dapat menjadi salah satu instrumen dalam perencanaan suksesi.
Berdasarkan Pasal 875 KUHPerdata, surat wasiat merupakan pernyataan seseorang mengenai apa yang dikehendaki terjadi setelah meninggal dunia terhadap harta peninggalannya.
Namun, pengaturan tersebut tetap harus memperhatikan:
- hukum waris yang berlaku;
- hak ahli waris;
- struktur perusahaan;
- kepentingan bisnis jangka panjang.
Risiko Jika Perusahaan Tidak Memiliki Succession Planning
Tanpa perencanaan yang jelas, pewarisan saham dapat menimbulkan risiko seperti:
- kepemilikan saham terpecah kepada banyak ahli waris;
- konflik penggunaan hak suara;
- kesulitan mengambil keputusan strategis;
- perubahan arah bisnis;
- sengketa antar keluarga.
Karena itu, succession planning bukan hanya instrumen perlindungan keluarga, tetapi juga bagian dari corporate governance.
Kesimpulan
Pewarisan saham perusahaan tidak otomatis membuat ahli waris menjadi pengendali baru.
Perubahan pengendalian bergantung pada struktur kepemilikan setelah pewarisan, pencatatan saham, hak suara, serta ketentuan regulator yang berlaku.
Kasus BCA menunjukkan bahwa keberlanjutan perusahaan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menerima saham, tetapi juga bagaimana struktur kepemilikan dan tata kelola perusahaan dirancang.
Bagi perusahaan keluarga, succession planning menjadi langkah penting untuk memastikan transisi kepemilikan berjalan tanpa mengganggu stabilitas bisnis.
Audit Arsitektur Suksesi Perseroan Anda Sekarang
Pastikan proses pewarisan saham perusahaan dan arsitektur kendali keluarga Anda telah terkalibrasi dengan mitigasi hukum yang solid agar operasional perseroan tetap kebal terhadap transisi generasi.
Untuk pendampingan penyusunan skema Holding Perusahaan Keluarga, audit Anggaran Dasar perseroan, hingga legalitas suksesi kepemimpinan tanpa sengketa, diskusikan langkah strategis korporasi Anda bersama tim advokat korporasi BP Lawyers.
Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Sekar Ayu Primadani
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.