Pewarisan Saham di Perseroan Terbatas

Pewarisan Saham di Perseroan Terbatas: Prosedur dan Dasar Hukum

”Pewarisan saham di Perseroan Terbatas (PT) tidak boleh dilakukan secara serampangan dan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pada ranah hukum waris perdata, harta peninggalan dapat dialihkan ketika pewaris meninggal dunia. Bahwa berdasarkan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian, sehingga sejak saat itu seluruh harta kekayaan pewaris pada prinsipnya menjadi boedel waris.

Selanjutnya, bahwa berdasarkan Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata mengatur bahwa para ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal dunia, sepanjang termasuk dalam ranah harta kekayaan.

Konsekuensinya, saham sebagai hak kebendaan pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari harta waris dan berpindah kepada ahli waris. Pengaturan mengenai peralihan saham turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT).

Baca juga: Pre Emptive Rights vs First Right of Refusal: Apa Bedanya dalam Pengalihan dan Penerbitan Saham?

Pewarisan Saham di Perseroan Terbatas Perlu Mekanisme Pemindahan Hak dan Pencatatan DPS

Saham melekatkan hak-hak korporasi kepada pemiliknya. Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (4) UUPT mengatur bahwa setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.

Apabila kemudian satu saham dimiliki lebih dari satu orang misalnya karena diwariskan kepada beberapa ahli waris, maka hak yang timbul dari saham tersebut dijalankan dengan menunjuk satu orang sebagai wakil bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (5) UUPT.

Walaupun ahli waris memperoleh hak atas harta peninggalan karena hukum, pada level administrasi perseroan, perubahan pemegang saham tetap harus mengikuti tata cara yang ditentukan UUPT dan anggaran dasar.

Bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (2) UUPT mengatur bahwa dalam pemindahan hak atas saham karena pewarisan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Secara praktis, dokumen yang biasanya diminta perseroan mencakup akta kematian, surat keterangan/penetapan ahli waris (bergantung rezim yang berlaku pada pewaris), dan akta pembagian waris atau kesepakatan para ahli waris mengenai siapa yang menjadi pemegang saham (atau siapa wakil bersama bila ada kepemilikan bersama).

Kemudian Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham beserta tanggal dan hari pemindahan hak dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) atau daftar khusus, serta memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.

Baca juga: Gadai Saham atau Convertible Loan: Pilihan Terbaik untuk Melindungi Kreditur

PT Terbuka Harus Memperhatikan Aspek Kustodian dan Rekening Efek

Jika saham yang diwariskan adalah saham emiten yang tersimpan dalam penitipan kolektif (scripless), maka perpindahan kepada ahli waris umumnya dilakukan melalui mekanisme perubahan kepemilikan pada rekening efek melalui perusahaan efek/bank kustodian yang terhubung ke infrastruktur KSEI dengan tetap mensyaratkan bukti ahli waris dan dokumen pendukung sesuai ketentuan layanan kustodian masing-masing.

Pada level korporasi, kebutuhan pembaruan data pemegang saham tetap akan bermuara pada pencatatan yang diakui sistem dan administrasi emiten, sehingga ahli waris sebaiknya memastikan aspek hukum waris (siapa ahli waris dan berapa bagian) beres terlebih dahulu sebelum proses pemindahan administratif dijalankan.

Tinjau kembali perjanjian pemegang saham (shareholders agreement) guna memastikan selaras dengan skema pewarisan melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Jasmine Khoirunissa

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.