Akibat Penyampaian LKPM Tidak Tepat Waktu

Konsekuensi Hukum dan Hak Akses OSS‑RBA Akibat Penyampaian LKPM Tidak Tepat Waktu

”Akibat penyampaian LKPM tidak tepat waktu dapat berujung pada dicabutnya hak akses terhadap sistem OSS-RBA.”

Dalam dunia usaha di Indonesia, kepatuhan terhadap kewajiban administratif merupakan aspek yang tidak dapat dipisahkan dari kelangsungan bisnis. Salah satu kewajiban penting yang sering kali dianggap sepele oleh sebagian pelaku usaha adalah penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Padahal, LKPM tidak hanya berfungsi sebagai formalitas pelaporan, melainkan juga sebagai instrumen pemerintah untuk memantau perkembangan investasi, memastikan realisasi kegiatan usaha sesuai dengan rencana, dan menilai dampak ekonomi dari setiap kegiatan penanaman modal.

Tidak jarang perusahaan yang lalai dalam melaksanakan kewajiban ini mengalami konsekuensi serius dimana kelalaian tersebut bisa berdampak pada pencabutan hak akses OSS-RBA yang berarti perusahaan tidak lagi bisa melakukan pengurusan perizinan maupun melanjutkan proses bisnis secara legal.

Bagi pelaku usaha, memahami risiko ini menjadi sangat penting. Pasalnya, dalam era digitalisasi perizinan, hampir seluruh urusan perizinan berusaha harus melalui OSS-RBA. Kehilangan akses berarti perusahaan kehilangan pintu masuk utama untuk menjalankan aktivitas legalnya di Indonesia.

Oleh karena itu, kepatuhan dalam menyampaikan LKPM tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) merupakan investasi jangka panjang dalam menjaga reputasi dan keberlangsungan usaha.

Baca juga: Hati-Hati Lalai Melaporkan LKPM Izin Usaha Bisa Dicabut!

Kewajiban Pelaporan LKPM

Dikutip dari KlikLegal (4/9/2025) alih-alih dianggap beban, pelaporan LKPM yang tertib justru bisa membuka banyak pintu bagi perusahaan. Pemerintah lebih percaya pada entitas yang transparan dan taat regulasi, terutama ketika mempertimbangkan insentif atau kerja sama proyek strategis nasional.

Secara umum, aturan teknis pelaksanaan penyampaian LKPM diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko  (PerkaBKPM 5/2021). 

Khususnya Pasal 32 ayat (1), (2), dan (4) PerkaBKPM 5/2021 yang menjelaskan kewajiban penyampaian LKPM berdasarkan skala usaha dan periodenya.

Pelaku usaha menengah dan besar wajib melaporkan triwulanan (per tiga bulan) yaitu Triwulan I paling lambat 10 April, Triwulan II paling lambat 10 Juli, Triwulan III paling lambat 10 Oktober, dan Triwulan IV paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

Baca juga: Tahapan Usaha Berdasarkan PP 28 Tahun 2025: Panduan Lengkap LKPM Konstruksi dan Produksi

Akibat Penyampaian LKPM Tidak Tepat Waktu

Klasifikasi Pelanggaran dan Sanksi Berjenjang

Pada tingkatan pertama, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) huruf b dan Pasal 56 PerkaBKPM 5/2021 bahwa termasuk pelanggaran ringan adalah kegagalan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut, atau penyampaian LKPM tahap konstruksi dengan nilai nol sebanyak empat periode berturut-turut, atau ketidakrealisasian kegiatan usaha sesuai prediksi waktu produksi sebagaimana tercantum dalam OSS.

Sanksi yang dikenakan berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga. Apabila pelaku usaha tetap tidak memperbaiki kondisi kewajiban LKPM setelah peringatan tersebut, maka penilaian berpindah ke kategori pelanggaran sedang.

Jika setelah dikenai sanksi ringan pelaku usaha masih belum memenuhi kewajiban pelaporan, maka hal ini diklasifikasikan sebagai pelanggaran sedang. Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) PerkaBKPM 5/2021, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan tertulis (lagi) dan/atau penghentian sementara kegiatan usaha.

Jika pelaku usaha tetap menolak atau lalai memenuhi kewajiban LKPM meskipun telah mendapatkan sanksi sedang, maka dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 60 ayat (2) PerkaBKPM 5/2021. Sanksi yang dijatuhkan adalah pencabutan perizinan berusaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan/atau Izin Usaha.

Baca juga: Client Alert – Wajib Perhatikan Hal-Hal Berikut Agar Tidak Terkena Sanksi LKPM!

Pencabutan Hak Akses

Lebih lanjut pada Pasal 61 ayat (5) PerkaBKPM 5/2021 bahwa apabila ternyata sejak jangka waktu satu tahun sejak tanggal pencabutan NIB atau Perizinan Berusaha ternyata Perusahaan tidak mengajukan NIB/Perizinan Berusaha baru, maka sistem OSS-RBA akan secara otomatis membatalkan Hak Akses milik Perusahaan.

Apabila pembatalan Hak Akses terjadi, maka Perusahaan tidak dapat mengakses akun OSS-RBA miliknya, sehingga segala bentuk pengurusan perizinan berusaha atau laporan yang harus dilakukan melalui sistem OSS-RBA tidak dapat dilakukan.

Untuk dapat mengakses sistem OSS-RBA kembali, Perusahaan harus mengajukan permohonan pengajuan Hak Akses baru dalam sistem OSS-RBA dan mengajukan Perizinan Berusaha kembali untuk kegiatan usahanya. 

Oleh karena itu, sangat penting bagi Pelaku Usaha untuk selalu memastikan penyampaian LKPM sesuai periode yang ditentukan dan sesuai dengan nilai realisasi yang sebenarnya.

Pastikan Anda Melaporkan LKPM Tepat Waktu! Hubungi Konsultan Kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.