Perdata
Mahkamah Agung : Setiap Perjanjian Wajib Berbahasa Indonesia
Perjanjian Wajib Berbahasa Indonesia Perjanjian Wajib Berbahasa Indonesia – Pada 31 Agustus 2015 lalu, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Loan Agreement antara Nine AM Ltd. Dan PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) batal demi hukum karena melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, terkait penggunaan…
Read MoreKini Lebih Efektif Selesaikan Perkara di Bawah 200 Juta Melalui Gugatan Sederhana
Efektifitas Gugatan Sederhana “Berbeda dengan gugatan perdata biasa, dalam penyelesaian gugatan sederhana, maksimal waktu hingga perkara tersebut memperoleh putusan hakim yaitu 25 hari kerja sejak hari sidang pertama.” Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Mahkamah Agung (MA) memperkenalkan satu sistem baru dalam hukum acara perdata yang disebut…
Read More