Buyback Saham Minoritas

Buyback Saham Minoritas: Apakah Perseroan Bisa Memaksa Penjualan? 

“Pelajari risiko hukum konsinyasi dan batasan eksekusi buyback saham minoritas agar perseroan terhindar dari sengketa.”

Di tengah proses negosiasi akuisisi bernilai masif, jajaran Board of Directors (BoD) kerap tersandera oleh satu manuver yang membuat frustrasi: penolakan dari segelintir pemegang saham minoritas. Mereka menolak rencana akuisisi dan bersikeras tidak mau menjual sahamnya kepada pihak mana pun.

Dalam kepanikan untuk memenuhi tenggat waktu transaksi, sering kali muncul sebuah gagasan jalan pintas di meja rapat: “Bolehkah perseroan mengeksekusi buyback saham minoritas secara sepihak, lalu uang pembeliannya langsung dikonsinyasikan (dititipkan) ke pengadilan?”

Ide ini mungkin terdengar praktis sebagai solusi administratif. Namun, secara hukum korporasi, memaksakan pengambilalihan hak milik saham melalui jalur konsinyasi tanpa dasar kontraktual yang mengikat adalah sebuah blunder fatal yang akan memicu sengketa panjang di pengadilan.

Baca juga: Perbedaan LDD dan Valuasi dalam Transaksi Akuisisi

Meluruskan Konsep Konsinyasi dalam Buyback Saham

Bahwa berdasarkan Pasal 1381 KUHPerdata, perikatan dapat hapus melalui penawaran pembayaran tunai yang diikuti penitipan (konsinyasi), sehingga konsinyasi hanya berlaku jika sudah ada kewajiban pembayaran yang lahir.

Bahwa Pasal 1404 KUHPerdata mengatur konsinyasi sebagai mekanisme ketika kreditur menolak pembayaran, sehingga harus ada utang yang sudah jatuh tempo dan perseroan berkedudukan sebagai debitur.

Bahwa Pasal 1405 KUHPerdata mensyaratkan penawaran pembayaran yang sah, termasuk jumlah utang, jatuh tempo, dan terpenuhinya syarat-syaratnya, sehingga konsinyasi tidak dapat dilakukan atas kewajiban yang belum timbul.

Dengan demikian, konsinyasi hanya dapat digunakan jika terdapat utang yang sah dan penolakan pembayaran, sedangkan penolakan pemegang saham untuk menjual saham bukan merupakan penolakan pembayaran dalam hubungan utang-piutang.

Baca juga: MAP Akuisisi Saham Perusahaan Sports Direct, Mereknya Beralih?

Appraisal Right dan Batas Buyback Saham dalam Akuisisi

Istilah pengambilalihan berbeda dengan pembelian kembali saham. Pengambilalihan berkaitan dengan perubahan pengendalian perseroan, sedangkan buyback adalah pembelian kembali saham oleh perseroan.

Berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT) bahwa pengambilalihan dilakukan melalui pembelian saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian, dan tidak harus mencakup seluruh saham. Pemegang saham yang tidak menjual tetap dapat tercatat jika pengendalian sudah beralih.

Berdasarkan Pasal 37 dan 38 UU PT, buyback merupakan kewenangan terbatas yang harus disetujui RUPS dan tidak boleh melampaui batas tertentu. RUPS tidak dapat memaksa pemegang saham untuk menjual sahamnya.

Berdasarkan Pasal 62 dan 126 UU PT, pemegang saham yang tidak setuju hanya memiliki hak appraisal right untuk meminta pembelian saham dengan harga wajar, dan proses akuisisi tetap dapat berjalan meskipun hak tersebut digunakan.

Berdasarkan Pasal 56 dan 128 UU PT, peralihan saham harus dibuktikan dengan akta pemindahan hak dan akta notaris, sehingga pembayaran atau konsinyasi saja tidak cukup untuk mengalihkan kepemilikan saham.

Risiko Buyback Paksa dan Langkah Hukum bagi Perseroan

Managing Partner BP Lawyers, Lita Paromita Siregar, kerap menerima keluhan dari klien terkait situasi kebuntuan ini: “Bu Lita, pemegang saham kami menolak rencana akuisisi dan menolak menjual sahamnya. Boleh tidak perseroan buyback saja lalu uangnya dikonsinyasikan?” 

Dalam kasus tersebut, kewajiban pembelian saham belum timbul karena appraisal right tidak digunakan, sehingga perseroan tidak memiliki utang harga saham. Penitipan uang ke pengadilan tidak dapat dilakukan karena tidak ada kewajiban pembayaran yang mendasarinya.

Persetujuan RUPS atas buyback hanya memberi kewenangan, bukan kewajiban membeli saham, sehingga tetap diperlukan dasar peralihan saham yang sah. Pemegang saham yang menolak menjual tetap tercatat sebagai pemegang saham, dan penghapusan namanya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan konsinyasi, melainkan harus melalui akta pemindahan hak sesuai UU PT.

Buyback paksa tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan sengketa karena pemegang saham berhak menggugat jika dirugikan. Konsinyasi hanya relevan jika ada kewajiban kontraktual atau anggaran dasar yang mewajibkan penjualan saham, seperti drag-along atau call option.

Jika kewajiban tersebut ada dan hanya terjadi penolakan pembayaran, konsinyasi dapat digunakan sebagai pelunasan, tetapi tetap tidak menggantikan dokumen pemindahan saham. Karena itu, perseroan harus memastikan prosedur akuisisi, appraisal right, dan batas buyback terpenuhi serta menyiapkan akta pemindahan hak.

Dengan demikian, konsinyasi tidak dapat digunakan untuk memaksa buyback saham tanpa dasar kewajiban yang sah, dan kepemilikan saham tetap melekat pada pemegang saham sampai terjadi peralihan yang sah.

Audit Perjanjian Pemegang Saham Anda Sekarang

Jangan biarkan aksi korporasi strategis perseroan Anda hancur berantakan hanya karena ketiadaan klausul perlindungan di dalam Perjanjian Pemegang Saham. Memaksa pengambilalihan aset tanpa dasar hukum adalah manuver berbahaya yang akan menjerat jajaran Direksi.

Pastikan struktur akuisisi, mekanisme Appraisal Right, dan klausul Drag-Along/Call Option di perseroan Anda telah dirancang secara presisi untuk mencegah kebuntuan (deadlock) dengan pemegang saham minoritas.

Untuk pendampingan Legal Due Diligence sebelum akuisisi, perancangan ulang Shareholder Agreement, hingga mitigasi sengketa kepemilikan saham, diskusikan langkah strategis korporasi Anda bersama tim advokat korporasi BP Lawyers.

Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor:  Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.