
Dampak Hilangnya KBLI 63122 di KBLI 2025 bagi Platform Digital
”KBLI 2025 menghapus pendekatan klasifikasi berbasis medium digital, sebagaimana KBLI 63122 di KBLI 2025. Platform digital tidak lagi diklasifikasikan sebagai “portal web”, tetapi dinilai dari fungsi ekonomi yang dijalankan.”
Setiap KBLI melekat pada NIB dan menjadi dasar pemenuhan Perizinan Berusaha. Dalam hal KBLI 63122 tidak dapat lagi digunakan, maka pelaku usaha perlu memastikan KBLI 2025 yang dipilih selaras dengan kegiatan aktual agar tidak menimbulkan kendala administratif di OSS.
Marketplace, layanan akomodasi, pendidikan, kesehatan, hingga konstruksi memiliki KBLI intermediasi masing-masing. KBLI 2025 membedakan secara tegas peran platform sebagai perantara dengan pelaku usaha utama dalam sektor terkait.
KBLI yang tidak mencerminkan aktivitas usaha berpotensi menimbulkan hambatan saat perubahan data OSS atau pengajuan izin lanjutan. Risiko ini sering muncul ketika Anggaran Dasar masih menggunakan rumusan umum yang tidak sejalan dengan KBLI 2025.
Adapun ketentuannya dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025).
Baca juga: Dampak Perubahan KBLI 2025 terhadap Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
Makna “Hilangnya KBLI 63122 di KBLI 2025
KBLI 63122 pada KBLI 2020 pada dasarnya dipakai sebagai kategori generik untuk aktivitas portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, sehingga banyak model bisnis digital ditampung dalam satu kode payung. Rumusan tersebut terlihat dari deskripsi KBLI 63122 yang menekankan penyediaan layanan portal/digital platform untuk tujuan komersial.
Dalam KBLI 2025, pengelompokan mulai diarahkan pada fungsi ekonomi yang dijalankan platform. Konsep intermediasi menjadi kata kunci karena KBLI 2025 membedakan peran sebagai perantara yang mempertemukan pihak-pihak yang bertransaksi, dengan imbalan komisi, dari peran sebagai pelaku usaha utama yang menyediakan barang atau jasa secara langsung.
Contoh paling jelas terlihat pada KBLI 47901, yang secara eksplisit mendefinisikan platform digital yang memfasilitasi perdagangan eceran antara penjual dan pembeli, berbasis imbalan/komisi, tanpa mengambil kepemilikan barang.
KBLI 2025 juga menegaskan bahwa aktivitas intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau saluran nondigital. Artinya, yang diatur oleh KBLI adalah fungsi perantara dalam rantai nilai, dan bukan medianya. Ini misalnya tampak pada rumusan jasa intermediasi yang menyebut kanal digital dan nondigital sebagai cara pelaksanaan.
Baca juga: Aktivitas Ekonomi Baru KBLI 2025: Digital, Kreatif, dan Hijau
Dampak pada OSS, NIB, dan status Perizinan Berusaha yang sudah terbit
KBLI melekat pada identitas Perizinan Berusaha karena NIB memuat data umum pelaku usaha, termasuk KBLI 5 digit. Ketentuan ini relevan saat KBLI lama tidak lagi digunakan dan pelaku usaha perlu menyesuaikan data perizinannya. Bahwa berdasarkan Pasal 213 ayat (1) PP 28/2025 mengatur NIB memuat data umum pelaku usaha yang mencakup Kode KBLI 5 (lima) digit.
Bahwa berdasarkan Pasal 226 ayat (2) Perka BKPM 5/2025 mengatur data umum pelaku usaha memuat maksud dan tujuan (bagi badan usaha) dan daftar bidang usaha sesuai KBLI. Lalu, bahwa berdasarkan Pasal 227 Perka BKPM 5/2025 mengatur NIB memuat identitas pelaku usaha termasuk “Kode KBLI 5 digit”.
Konsekuensi praktisnya, ketika KBLI 63122 sudah tidak dipakai sebagai rujukan klasifikasi, maka sebagian pelaku usaha akan menghadapi kebutuhan penyesuaian data agar NIB dan perizinan sektoral tetap konsisten dengan kegiatan aktual.
Dampaknya bisa muncul saat perubahan data OSS, pengajuan perizinan lanjutan, penambahan kegiatan usaha, atau saat sistem menilai tingkat risiko berbasis KBLI yang dipilih. Pada sektor tertentu, pemilihan KBLI yang lebih spesifik juga berpotensi menarik kewajiban sektoral yang lebih ketat karena platform dipetakan ke sektor jasa tertentu, misalnya kesehatan atau pendidikan.
Baca juga: Peran OSS dalam Menjadikan Compliance sebagai Strategi Bisnis
Strategi Pemetaan KBLI 63122 ke KBLI 2025 dan Contoh Konkret untuk Platform Digital
Langkah pertama adalah membaca ulang peran platform dalam transaksi. Bila platform hanya mempertemukan pihak-pihak dan menarik komisi, KBLI “intermediasi” biasanya lebih tepat. Bila perusahaan ikut menyediakan layanan inti, perusahaan perlu mempertimbangkan KBLI yang merefleksikan penyediaan layanan tersebut, lalu menempatkan intermediasi sebagai kegiatan pendukung bila relevan.
Contoh pemetaan yang sejalan dengan rumusan KBLI 2025 dapat dibaca dari definisi masing-masing kelompok berikut:
- Marketplace/retail platform: KBLI 47901 menegaskan platform digital yang memfasilitasi perdagangan eceran antara penjual dan pembeli, berbasis komisi, tanpa mengambil kepemilikan barang.
- Intermediasi konstruksi: KBLI 43400 menegaskan jasa perantaraan konstruksi khusus, berbasis komisi, tanpa menyediakan jasa yang diintermediasikan, serta dapat dilakukan lewat kanal digital atau nondigital.
- Intermediasi akomodasi: KBLI 55400 menegaskan intermediasi akomodasi dengan mempertemukan klien dan penyedia akomodasi, dengan kanal digital atau nondigital.
- Intermediasi makanan dan minuman: KBLI 56400 menegaskan perantara penyediaan layanan makanan dan minuman yang mempertemukan klien dan penyedia layanan, berbasis komisi, dengan kanal digital atau nondigital.
- Intermediasi kursus dan tutor: KBLI 85610 menegaskan perantara pendidikan nonformal yang mempertemukan klien dengan penyedia layanan, berbasis biaya/komisi, dengan kanal digital atau nondigital.
- Intermediasi layanan kesehatan: KBLI 86910 menegaskan intermediasi medis/kedokteran gigi/pelayanan kesehatan, dapat melalui kanal digital atau nondigital, dengan contoh telemedisin, serta tanpa penyediaan layanan medis oleh perantara.
Setelah pemetaan substantif atas kegiatan usaha diselesaikan, proses kepatuhan bergerak pada penyesuaian administratif yang bersifat formal. Fokus pertama berada pada pembaruan KBLI di sistem OSS agar NIB mencerminkan klasifikasi KBLI 2025 yang paling relevan dengan kegiatan utama perusahaan.
Langkah berikutnya diarahkan pada pengecekan konsistensi antara KBLI yang dipilih dengan Anggaran Dasar perseroan. Apabila maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar masih merujuk pada rumusan lama yang bersifat umum, maka lakukan penyesuaian Anggaran Dasar.
Proses tersebut harus melalui persetujuan RUPS yang dituangkan dalam akta notaris, kemudian diajukan kepada Menteri Hukum untuk memperoleh persetujuan perubahan Anggaran Dasar. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha termasuk perubahan yang memerlukan persetujuan Menteri.
Segera perbarui KBLI di OSS agar NIB mencerminkan klasifikasi usaha yang aktual dan menghindari kendala perizinan! Hubungi melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.