
Gadai Saham atau Convertible Loan: Pilihan Terbaik untuk Melindungi Kreditur
”Dalam memilih gadai saham atau convertible loan, kreditur perlu menelaah beberapa hal seperti kondisi keuangan dan prospek usaha Debitur, profil risiko Kreditur sendiri, serta ruang negosiasi dengan pemegang saham existing.”
Instrumen pembiayaan dalam transaksi korporasi sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk perlindungan terbaik bagi Kreditur. Dua instrumen yang paling banyak digunakan dalam praktik adalah gadai saham dan convertible loan.
Keduanya digunakan dalam konteks pemberian pinjaman, tetapi memberikan tingkat keamanan dan potensi keuntungan yang berbeda bagi Kreditur. Memahami karakteristik dasarnya menjadi penting agar para pihak dapat menentukan struktur pembiayaan yang paling sesuai dengan risiko dan tujuan bisnis masing-masing.
Dengan memahami perbedaan dan kegunaan masing-masing instrumen, maka para pihak dapat menyusun perjanjian pembiayaan yang efektif, aman, dan selaras dengan tujuan jangka panjang perusahaan.
Baca juga: Strategi Perlindungan Pemegang Saham Minimum, Kewenangan Maksimum!
Gadai Saham: Lahirnya Kreditur Separatis
Gadai pada dasarnya diatur dalam Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sebagai hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu benda bergerak yang diserahkan kepadanya oleh Debitur atau orang lain atas nama Debitur, yang memberikan kewenangan kepada Kreditur untuk didahulukan pembayarannya dari hasil penjualan benda tersebut.
Saham perseroan, menurut Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT), dikualifikasi sebagai benda bergerak, sehingga secara hukum dapat dijadikan objek gadai.
Pasal 60 ayat (2) UUPT menegaskan bahwa saham dapat dijadikan jaminan dengan gadai atau jaminan fidusia dan pembebanan tersebut harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) dan daftar khusus, agar mengikat perseroan dan pihak ketiga.
Dalam skema gadai saham, objek jaminan selalu saham existing yang sudah diterbitkan dan tercatat atas nama pemegang saham pada saat akta gadai ditandatangani. Saham portepel atau saham yang baru akan diterbitkan di kemudian hari tidak otomatis menjadi objek gadai, kecuali diperjanjikan secara tegas dan kemudian diikuti tindakan hukum (misalnya penandatanganan akta gadai tambahan dan pencatatan kembali di DPS).
Karena saham yang digadaikan merupakan milik pemegang saham, subjek Debitur dalam perjanjian pokok bisa saja perseroan, sementara pemberi jaminan adalah pemegang sahamnya (third party security).
Kekuatan utama gadai saham terletak pada status Kreditur sebagai kreditur separatis. Berdasarkan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata, pada prinsipnya semua harta Debitur menjadi jaminan bersama seluruh kreditur secara pari passu dan pro rata, kecuali bagi kreditur yang memiliki hak kebendaan yang memberikan kedudukan diutamakan yang mana kreditur pemegang gadai merupakan kategori ini.
Eksekusi gadai saham tidak serta merta menjadikan Kreditur otomatis menjadi pemegang saham. KUH Perdata, khususnya Pasal 1155 dan pasal-pasal berikutnya, menempatkan penjualan benda gadai sebagai mekanisme utama eksekusi.
Untuk saham, praktiknya dilakukan melalui lelang atau penjualan di bawah tangan yang didahului izin pengadilan, kecuali para pihak sejak awal menyepakati klausula parate executie, yaitu hak menjual sendiri tanpa campur tangan pengadilan sepanjang dilakukan dengan cara yang patut dan memberikan harga terbaik yang wajar.
Dari perspektif struktur kepemilikan, gadai saham bersifat relatif netral. Pemegang saham secara hukum masih tetap tercatat sebagai pemilik sampai saham dijual dalam rangka eksekusi.
Hak suara di RUPS pada dasarnya masih berada di tangan pemegang saham, kecuali diperjanjikan bahwa pemberi gadai wajib mengikuti instruksi Kreditur dalam menggunakan hak suaranya.
Baca juga: Inbreng Saham di Indonesia: Ketentuan Hukum, Risiko, dan Langkah Praktis
Convertible Loan: Utang dengan Hak Konversi Menjadi Saham
Pasal 1754 KUH Perdata mendefinisikan pinjam-meminjam sebagai perjanjian di mana pihak pertama menyerahkan barang yang habis karena pemakaian kepada pihak kedua, dengan kewajiban mengembalikan barang sejenis dalam jumlah yang sama.
Untuk pembiayaan korporasi, yang dipinjamkan adalah uang. Bentuk dan syarat convertible loan disusun dengan mendasarkan diri pada asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata, sehingga para pihak bebas menentukan jangka waktu, bunga, serta mekanisme dan syarat konversi.
Pasal 35 UUPT menjelaskan bahwa penambahan modal pada dasarnya dilakukan dengan cara penyetoran uang dan/atau bentuk lain yang dinilai, termasuk dalam praktik dikenal sebagai debt to equity swap, yaitu mengkonversi piutang Kreditur menjadi setoran modal.
Selama belum terjadi konversi, posisi Kreditur dalam convertible loan tetap sebagai kreditur konkuren. Ia tidak memegang jaminan kebendaan, sehingga tunduk pada prinsip Pasal 1131–1132 KUH Perdata.
Perlindungan utama bagi Kreditur bukan berasal dari jaminan, tetapi dari hak opsi untuk menjadi pemegang saham baru pada saat atau setelah jatuh tempo pinjaman. Pada saat jatuh tempo, Kreditur bisa memilih menagih pelunasan (tetap sebagai kreditur), atau menggunakan hak konversi sehingga piutang pokoknya diubah menjadi saham di perseroan.
Mekanisme konversi sendiri bersifat lebih “korporatis” dibanding eksekusi gadai. Tidak ada lelang atau permohonan izin pengadilan. Setelah RUPS menyetujui penambahan modal dalam rangka debt to equity swap, direksi melakukan perubahan DPS dan, bila diperlukan, perubahan Anggaran Dasar untuk mencerminkan perubahan modal ditempatkan dan disetor.
Dari sudut struktur kepemilikan, convertible loan secara inheren berpotensi menimbulkan dilusi bagi pemegang saham existing karena menghasilkan penerbitan saham baru. Persentase kepemilikan mereka turun, kecuali mereka melakukan tindakan tertentu seperti turut berpartisipasi dalam penambahan modal atau memperoleh perlindungan anti-dilusi.
Baca juga: Kisruh Aset Jawa Pos dan Dahlan Iskan: Pelajaran Penting dari Praktik Nominee Saham dan Aset
Plus-Minus Convertible Loan vs Gadai Saham
Dari segi definisi dan status hukum, gadai saham adalah jaminan atas utang yang melahirkan hak kebendaan sedangkan convertible loan adalah perjanjian utang dengan hak konversi yang bersifat obligatoir. Dalam gadai saham, Kreditur memperoleh kedudukan separatis dan hak preferen atas saham yang digadaikan.
Pada convertible loan, Kreditur hanya memiliki hak tagih biasa, kecuali disertai jaminan lain. Bila Debitur gagal bayar, pemegang gadai saham dapat mengeksekusi saham untuk memperoleh pelunasan dari hasil penjualan, sementara pemegang convertible loan harus menempuh jalur penagihan biasa.
Perbedaan objek juga berimplikasi langsung pada tingkat keamanan. Pada gadai, objeknya adalah saham existing yang sudah tersedia dan bernilai sehingga Kreditur “memegang” sesuatu yang nyata dan dapat dijual. Dalam convertible loan, yang dipegang adalah hak untuk di kemudian hari menerima saham baru dimana nilainya sangat bergantung pada kondisi usaha perseroan saat konversi.
Dari sisi tujuan penggunaan, gadai saham cocok ketika prioritas utama Kreditur adalah keamanan dan kepastian pelunasan. Instrumen ini sering dipakai oleh bank atau lembaga keuangan ketika memberikan fasilitas kredit kepada pemegang saham pengendali, atau oleh investor yang tidak berminat ikut masuk menjadi pemegang saham tetapi hanya ingin kepastian pengembalian modal.
Sedangkan Convertible loan lebih sesuai untuk investor yang bersedia menanggung risiko bisnis demi peluang mendapatkan kenaikan nilai (upside) sebagai pemegang saham. Skema ini lazim dijumpai pada pendanaan start-up, joint venture baru, atau proyek yang masih pada tahap awal di mana valuasi sulit ditentukan dan para pihak memilih menunda penentuan harga saham hingga pada milestone tertentu.
Konsultasikan struktur pembiayaan Anda untuk menentukan instrumen yang paling aman bagi kreditur bersama Lawyer Kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.