Skema Ekuitas Baru Garuda

Skema Ekuitas Baru Garuda Indonesia: Apakah Transaksi Ini Bisa Mengubah Arah Maskapai?

”Skema ekuitas baru Garuda Indonesia akan berpeluang menjadi momentum pemulihan perseroan ke arah yang lebih baik jika menjaga kepatuhan.”

Industri penerbangan Indonesia memasuki babak penting ketika rencana suntikan ekuitas sekitar Rp30 triliun ke Garuda kembali mengemuka. Di satu sisi ini terlihat sebagai peluang memperkuat neraca. Di sisi lain publik menuntut kepastian tata kelola.

Di ranah pasar modal, penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu melalui private placement sering dipilih karena proses yang lebih terarah. 

Perusahaan dapat mengunci investor strategis dan menyusun syarat yang selaras dengan kebutuhan restrukturisasi. Namun kecepatan tidak boleh mengorbankan keterbukaan dan penetapan harga mesti transparan.

Dari perspektif kebijakan, kehadiran investor institusional seperti Danantara membawa bobot tambahan pada agenda perbaikan BUMN dan penguatan pasar modal domestik. Transaksi berukuran besar ini berpotensi memperbesar basis modal.

Baca juga: GOTO Akan Lakukan Private Placement, Apa Itu? Simak Penjelasannya!

Skema Ekuitas Baru Garuda Indonesia Melalui Penentuan Harga Private Placement

Adapun penetapan harga dalam Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement diatur secara ketat melalui kombinasi ketentuan POJK Nomor 32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.04/2019, serta Peraturan Pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas.

Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap penerbitan saham baru tanpa HMETD harus memiliki dasar harga pelaksanaan yang wajar dan tidak merugikan pemegang saham publik, karena potensi dilusi yang dapat terjadi. 

Berdasarkan praktik di pasar modal, harga pelaksanaan minimum (floor price) dalam aksi PMTHMETD ditetapkan sekurang-kurangnya 90% dari rata-rata harga penutupan saham dalam 25 hari bursa terakhir sebelum tanggal pengumuman atau pengajuan permohonan pencatatan tambahan saham kepada BEI. 

Baca juga: Penting Diketahui Ketentuan Private Placement Perusahaan Terbuka dan Wewenang OJK dalam RUPS Private Placement

Danantara Wajib Untuk Menjaga Kepatutan Hukum

Dalam konteks transaksi strategis antara Danantara dan Garuda Indonesia, aspek yang paling penting untuk diperhatikan oleh Danantara bukan hanya besaran dana yang disuntikkan, melainkan bagaimana mekanisme perlindungan, pengendalian, dan akuntabilitasnya diatur secara hukum.

Nilai investasi yang besar harus diimbangi dengan struktur kontrak dan tata kelola yang mampu memastikan bahwa dana digunakan sesuai tujuan, risiko terukur, dan hak investor terlindungi tanpa mengganggu independensi manajemen Garuda sebagai emiten publik.

Langkah pertama adalah membangun Subscription Agreement yang “hidup”, artinya tidak berhenti pada janji investasi semata, melainkan memiliki conditions precedent yang jelas.

Contohnya kondisi yang lazim dijadikan prasyarat antara lain adalah:

  1. persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk penambahan modal tanpa HMETD sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 3 dan Pasal 8A POJK 32/2015 jo. POJK 14/2019. 
  2. persetujuan pencatatan tambahan saham oleh Bursa Efek Indonesia
  3. penerbitan fairness opinion oleh penilai independen sesuai dengan POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material, dan
  4. tidak adanya sengketa hukum material yang dapat memengaruhi kelangsungan transaksi.

Danantara perlu juga perlu menyusun representations and warranties yang luas untuk memastikan transparansi informasi korporasi. 

Bagian ini biasanya mencakup pernyataan dari Garuda bahwa laporan keuangan telah diaudit, tidak terdapat kewajiban tersembunyi (hidden liabilities), tidak ada pelanggaran pajak, dan seluruh izin usaha telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Danantara dapat menetapkan negative covenants pasca-investasi, misalnya pengendalian atas pengeluaran modal (capex) besar, pembatasan transaksi afiliasi tanpa persetujuan investor, serta kewajiban untuk mempertahankan kebijakan lindung nilai (hedging) terhadap fluktuasi kurs dan harga avtur.

Semua pengaturan ini dapat dimasukkan dalam Shareholders’ Agreement (SHA) sebagai alat pengendalian tata kelola setelah investasi dilakukan. SHA tersebut dapat meminta hak nominasi untuk posisi komisaris, termasuk perwakilan pada komite audit dan komite risiko, guna memantau kinerja keuangan dan pengelolaan risiko perusahaan.

Selain itu, SHA dapat mencantumkan hak veto terbatas untuk keputusan material seperti penambahan utang di atas ambang tertentu, perubahan anggaran dasar, penjualan aset strategis, atau penggabungan usaha.

Danantara sebaiknya mengatur ketentuan anti-dilusi dan stabilitas pasar. Dalam praktik korporasi, ini dilakukan dengan menegosiasikan klausul larangan bagi Garuda untuk menerbitkan saham baru dalam periode tertentu setelah transaksi serta pre-emptive right terbatas bagi Danantara untuk membeli saham baru dalam aksi korporasi berikutnya. 

Danantara juga perlu melakukan stress test terhadap asumsi bisnis Garuda sebelum menandatangani perjanjian. Stress test ini membantu menentukan batas aman ekspansi atau tambahan sewa pesawat, sehingga bila indikator risiko melewati ambang yang ditentukan, rencana ekspansi dapat ditunda secara otomatis melalui klausul “rem tangan” di dalam SHA atau Subscription Agreement.

Konsultasikan rencana private placement perusahaan Anda melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Asharyanto

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.