
Divisi Mana Saja yang Wajib Menyampaikan Data LKPM? Ini Panduan Lengkapnya!
”Divisi yang wajib menyampaikan LKPM dapat ditetapkan melalui koordinator LKPM, PIC per divisi, dan checklist berbasis kolom OSS (investasi, tenaga kerja, produksi/pemasaran, izin, dan ekspor-impor).”
Di dalam organisasi yang besar dan kompleks, penyusunan dan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tidak dapat dibebankan hanya pada satu fungsi tertentu saja. Secara hukum, kewajiban menyusun serta menyampaikan LKPM melekat pada setiap perusahaan.
Kewajiban tersebut dioperasionalkan melalui Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PerkaBKPM 5/2021) yang menetapkan kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM bagi setiap bidang usaha dan/atau lokasi melalui sistem OSS.
Dalam praktiknya, banyak perusahaan yang masih salah mengartikan bahwa LKPM hanya urusan Finance atau Legal saja. Padahal, isi LKPM mencakup data yang sangat beragam dari realisasi penanaman modal, jumlah tenaga kerja, produksi dan kapasitas, impor barang modal, status perizinan, hingga data penjualan domestik maupun ekspor.
Baca juga: Cara Memperbaiki LKPM ‘Butuh Perbaikan’ dan Aturan Akumulasi Kuartal
Divisi yang Wajib Menyampaikan LKPM
1. Finance/Accounting
Memberi angka realisasi penanaman modal dari belanja modal, mesin, peralatan, pembangunan gedung, dan kenaikan aset tetap. Finance memberikan support karena laporan menggambarkan “perkembangan realisasi Penanaman Modal”.
Pastikan pemisahan modal tetap vs modal kerja mengikuti praktik yang dijelaskan dalam panduan OSS. Contoh: daftar CAPEX kuartal berikut bukti perolehan aset.
2. HR/SDM
Menyerahkan data jumlah tenaga kerja WNI/WNA, PKWT/PKWTT, penyerapan tenaga kerja baru pada periode pelaporan. Item ini ditarik pada formulir LKPM di OSS dan menjadi salah satu indikator evaluasi pemerintah. Contoh: rekap headcount per akhir kuartal dan mutasi masuk/keluar.
3. Operasional/Produksi
Memberi data kapasitas terpasang, utilisasi, output produksi, dan kebutuhan bahan baku bila relevan. OSS akan meminta pengisian “Produksi/Jasa & Pemasaran” terutama pada pelaporan Triwulan IV, namun data operasional perlu disiapkan berkala agar konsisten sepanjang tahun. Contoh: laporan produksi bulanan dan rencana pemeliharaan mesin.
4. Procurement/Logistik
Mengkompilasi bukti impor barang modal/mesin dan bahan baku yang terkait realisasi investasi. Dokumen ini sering diperlukan untuk menjustifikasi angka CAPEX yang dilaporkan Finance. Contoh: customs entry, invoice mesin, dan BAST.
5. Legal & Compliance
Memastikan status perizinan di OSS seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau Persetujuan KKPR (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta kewajiban sektoral lain agar tetap berlaku.
Kepatuhan dokumen ini mempengaruhi penilaian pengawasan. Contoh: ringkasan status izin dan lampiran dokumen perizinan yang paling mutakhir.
6. Marketing & Penjualan/Export
Memberikan informasi mengenai nilai penjualan domestik/ekspor dan kontrak material untuk menguji konsistensi dengan data produksi. Walau LKPM berfokus pada investasi, OSS akan meminta isian pemasaran di bagian tertentu sehingga angka ini tetap diperlukan untuk keterlacakan. Contoh: ringkasan penjualan per kanal dan daftar pelanggan utama.
Baca juga: Apa Akibat Jika Tidak Lapor LKPM? Sanksi Administratif Terbaru
Menerapkan Praktik Internal Terbaik
Agar pelaporan LKPM berjalan lancar dan tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antar divisi, perusahaan perlu menerapkan mekanisme kerja internal yang jelas. Langkah pertama adalah menunjuk Koordinator LKPM melalui surat tugas resmi dari direksi.
Koordinator ini biasanya berasal dari divisi Legal/Compliance, Corporate Secretary, atau Finance, karena mereka memiliki pemahaman yang lebih luas mengenai kewajiban pelaporan dan risiko hukum yang menyertainya. Tugas Koordinator LKPM adalah memastikan setiap divisi terkait menyerahkan data yang relevan sesuai format dan tenggat yang telah ditentukan.
Selanjutnya, perusahaan dapat menggunakan kerangka RACI (Responsible, Accountable, Consulted, Informed) sederhana untuk membagi peran. Misalnya:
- divisi Finance bertanggung jawab atas realisasi penanaman modal,
- HR bertanggung jawab atas data ketenagakerjaan,
- Operasional menyampaikan data produksi,
- Procurement menyediakan data impor barang modal,
- Legal memverifikasi status izin, dan Marketing menyerahkan data penjualan.
Dengan adanya pembagian tugas yang jelas, setiap divisi tahu perannya sehingga tidak ada ruang untuk saling melempar kewajiban.
Koordinasi ini sebaiknya diatur dengan timeline empat minggu sebelum periode pelaporan resmi. Pada minggu pertama, masing-masing divisi mengumpulkan data. Minggu kedua digunakan untuk mengkompilasi seluruh data agar dapat dilihat secara menyeluruh.
Minggu ketiga dilakukan rekonsiliasi silang, misalnya antara realisasi belanja modal dengan pencatatan aset, antara data produksi dengan data penjualan, atau antara jumlah karyawan dengan payroll. Minggu keempat difokuskan pada finalisasi laporan dan penginputan ke sistem OSS-RBA.
Selain itu, perusahaan perlu menyiapkan daftar periksa (checklist) berbasis kolom isian OSS. Checklist ini memastikan bahwa semua item yang diminta dalam sistem OSS telah terisi tanpa ada kolom yang terlewat.
Panduan resmi OSS dapat dijadikan rujukan format agar data sesuai standar yang berlaku. Langkah ini penting untuk mengurangi risiko laporan ditolak atau dinyatakan “butuh perbaikan”.
Jangan tunggu sampai kena sanksi! Pelajari perubahan aturan LKPM melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.